Pasal 84 KUHP menyatakan:
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
Penjelasan:
Pasal 84 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur respons hukum terhadap pelaku yang secara berulang dijatuhi pidana denda atas tindak pidana yang ancamannya semata mata berupa denda paling banyak kategori II. Norma ini memperlihatkan bahwa sekalipun suatu delik tergolong ringan, pengulangan perbuatan tetap dipandang sebagai indikator meningkatnya tingkat kesalahan dan resistensi terhadap efek jera.
Secara sistemik, ketentuan ini merupakan bentuk pemberatan yang bersifat khusus, karena tidak didasarkan pada perbarengan tindak pidana, melainkan pada pola residivisme dalam tindak pidana yang ancamannya terbatas pada denda kategori rendah. Legislator memberikan dua instrumen korektif sekaligus, yakni penjatuhan pidana pengawasan paling lama enam bulan dan pemberatan pidana denda hingga paling banyak sepertiga dari maksimum yang ditentukan.
Pidana pengawasan di sini berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang lebih intensif dibandingkan sekadar denda. Negara tidak lagi hanya membebankan kewajiban finansial, melainkan menempatkan pelaku dalam rezim pembinaan dengan syarat tertentu yang harus dipatuhi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa ketika sanksi finansial terbukti tidak efektif mencegah pengulangan, diperlukan intervensi yang lebih substantif namun tetap proporsional.
Sementara itu, pemberatan denda paling banyak satu per tiga mencerminkan prinsip peningkatan konsekuensi secara bertahap. Hukum tidak serta merta mengalihkan ke pidana penjara, melainkan terlebih dahulu memperkuat daya paksa melalui kombinasi sanksi finansial yang lebih berat dan pengawasan.
Dengan demikian, Pasal 84 menegaskan orientasi kebijakan pemidanaan yang progresif dan bertahap. Delik ringan tetap diperlakukan dalam kerangka proporsional, tetapi pengulangan perbuatan tidak dibiarkan tanpa konsekuensi tambahan. Norma ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, efektivitas penjeraan, dan prinsip kemanusiaan dalam sistem pemidanaan nasional.
