Di Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berikut adalah beberapa poin penting yang mencakup ruang lingkup hukum perkawinan di Indonesia:
- Syarat-syarat Perkawinan: Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perkawinan di Indonesia, seperti syarat usia, persetujuan orang tua bagi yang masih di bawah umur, serta ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang.
- Prosedur Perkawinan: Prosedur untuk melangsungkan perkawinan juga diatur, termasuk mengenai tempat pendaftaran, pengumuman, dan pelaksanaan perkawinan.
- Hukum Keluarga: Hukum perkawinan ini juga terkait erat dengan ketentuan-ketentuan lain dalam hukum keluarga Indonesia, seperti perceraian, hak-hak dan kewajiban suami istri, serta hak asuh anak.
- Perceraian: Undang-undang juga mengatur prosedur perceraian dan hal-hal terkait pembagian harta bersama, nafkah, dan hak asuh anak.
- Kewarganegaraan: Hukum perkawinan di Indonesia juga mempertimbangkan aspek kewarganegaraan, misalnya dalam hal perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
- Peraturan Daerah: Di samping Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terdapat juga peraturan daerah (perda) yang mengatur perkawinan di tingkat daerah tertentu di Indonesia.
Penting untuk memahami bahwa aturan-aturan ini dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, dan penting untuk mengacu pada hukum yang berlaku pada saat tertentu jika ada keperluan spesifik terkait hukum perkawinan di Indonesia.