Pertanyaan:
“Selamat pagi Pak, saya ingin bertanya mengenai kasus suami saya. Waktu itu suami saya sedang sakit di rumah, lalu datang tetangga kami dalam keadaan mabuk sambil menantang berkelahi. Orang tersebut kemudian masuk ke halaman rumah sambil membawa pisau dan mencoba menyerang suami saya. Saat suami saya berusaha menghindar dan menangkis, jari tangannya sampai terluka karena terkena pisau itu.
Karena merasa terancam, suami saya kemudian membalas menggunakan parang dan mengenai kepala orang tersebut hingga mengalami luka cukup parah. Setelah kejadian itu, suami saya langsung menyerahkan diri ke Polsek dan sekarang ditahan di Polres.
Permasalahannya, pihak korban sebenarnya mau mencabut laporan, tetapi meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi. Biaya rumah sakit korban sudah kami bayarkan, namun mereka masih meminta tambahan uang lagi, sedangkan kondisi ekonomi keluarga kami sudah tidak mampu.
Sekarang kasusnya sudah masuk tahap penyidikan dan katanya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana langkah hukum yang sebaiknya kami lakukan dalam kondisi seperti ini, Pak? Apakah tindakan suami saya bisa dianggap sebagai pembelaan diri?”
Jawaban:
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, perkara tersebut tidak dapat secara serta merta diposisikan sebagai tindak pidana penganiayaan sepihak, karena terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa tindakan yang dilakukan suami klien berkaitan dengan upaya mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum. Hal ini penting karena fakta-fakta awal menunjukkan bahwa pihak lain terlebih dahulu datang dalam keadaan mabuk, memasuki halaman rumah, membawa senjata tajam berupa pisau, serta melakukan serangan yang mengakibatkan luka pada tangan suami klien.
Dalam hukum pidana Indonesia, keadaan demikian berkaitan dengan konsep pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana dikenal dalam hukum pidana nasional, yaitu keadaan ketika seseorang melakukan tindakan untuk melindungi diri dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Prinsip mengenai alasan pembenar dalam hukum pidana juga tercermin dalam ketentuan bahwa suatu perbuatan yang pada dasarnya memenuhi unsur tindak pidana dapat kehilangan sifat melawan hukumnya apabila terdapat alasan pembenar.
Meskipun demikian, dalam praktik penegakan hukum, aparat penyidik pada umumnya tetap memproses perkara apabila akibat yang ditimbulkan tergolong serius, termasuk apabila korban mengalami luka berat pada bagian kepala. Oleh karena itu, strategi pembelaan hukum yang perlu dibangun bukan sekadar menyangkal adanya tindakan kekerasan, melainkan menegaskan bahwa tindakan tersebut terjadi dalam konteks spontan untuk menyelamatkan diri dari serangan terlebih dahulu.
Dalam kondisi demikian, beberapa langkah hukum yang penting untuk segera dilakukan antara lain memastikan adanya pendampingan advokat selama tahap penyidikan guna mengawal proses pemeriksaan, memastikan isi berita acara pemeriksaan tidak merugikan posisi hukum tersangka, serta menyusun kronologi secara konsisten berdasarkan fakta bahwa korban terlebih dahulu melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Pendampingan hukum juga penting mengingat dalam sistem hukum acara pidana, tersangka memiliki hak untuk memperoleh jasa hukum dan pendampingan dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Selain itu, seluruh alat bukti yang mendukung posisi pembelaan perlu segera dikumpulkan, antara lain foto luka pada jari suami klien, visum et repertum apabila tersedia, saksi yang melihat korban datang dalam keadaan mabuk atau membawa pisau, bukti pembayaran biaya rumah sakit korban, maupun bukti komunikasi terkait permintaan ganti rugi apabila ada.
Terkait keinginan korban untuk “mencabut tuntutan”, perlu dipahami bahwa untuk perkara yang berkaitan dengan penganiayaan berat, proses pidana pada prinsipnya tetap dapat berjalan meskipun laporan dicabut, karena tidak seluruh tindak pidana merupakan delik aduan. Dalam konteks hukum pidana, tindak pidana aduan hanya dapat dilakukan penuntutan apabila secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian, perdamaian tidak selalu otomatis menghentikan proses perkara, walaupun perdamaian tetap dapat menjadi faktor yang meringankan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Keluarga juga dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa suami klien telah bersikap kooperatif, menyerahkan diri secara sukarela, tidak melarikan diri, dan memiliki iktikad baik selama proses hukum berlangsung. Sikap menyerahkan diri setelah kejadian merupakan keadaan yang secara objektif dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang menguntungkan dalam penilaian penyidik maupun penuntut umum.
Secara keseluruhan, perkara ini masih memiliki ruang pembelaan hukum yang cukup signifikan sepanjang dapat dibuktikan bahwa suami klien merupakan pihak yang terlebih dahulu diserang, mengalami luka akibat serangan tersebut, dan tindakan balasan yang dilakukan terjadi dalam situasi spontan untuk mempertahankan diri dari ancaman nyata yang membahayakan keselamatan dirinya.
