Pertanyaan:
“Selamat siang Pak, saya ingin bertanya. Saya memiliki hutang kepada seseorang dan selama kurang lebih satu tahun pembayaran bunganya masih berjalan lancar. Namun belakangan ini saya mengalami masalah keuangan keluarga sehingga pembayaran menjadi macet.
Kemudian pihak pemberi hutang datang ke rumah dengan maksud menyita aset saya, tetapi karena saya tidak memiliki aset, akhirnya dia mengambil dan menahan akta lahir anak saya. Yang ingin saya tanyakan, apakah tindakan seperti itu memang diperbolehkan menurut hukum, Pak?”
Jawaban:
Secara hukum, tindakan pemberi hutang yang mengambil atau menahan akta lahir anak debitur pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan, terlebih apabila dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa adanya perjanjian jaminan yang sah antara para pihak.
Dalam konteks hukum Indonesia, hubungan hutang piutang merupakan ranah hukum perdata, sehingga mekanisme penagihan wajib dilakukan melalui prosedur hukum yang sah dan tidak dapat dilakukan dengan cara penyitaan sendiri oleh kreditur. Penyitaan yang sah hanya dapat dilakukan oleh aparat atau pejabat yang berwenang berdasarkan penetapan maupun putusan pengadilan.
Akta lahir merupakan dokumen administrasi kependudukan yang bersifat pribadi dan berkaitan langsung dengan hak sipil anak, sehingga tidak patut dijadikan alat tekanan ataupun jaminan paksa atas hutang orang tua. Sekalipun dokumen tersebut sebelumnya diserahkan secara sukarela, hal tersebut tidak menghilangkan hak pemilik untuk meminta pengembaliannya apabila diperlukan.
Apabila akta lahir diambil atau ditahan tanpa persetujuan yang sah, terlebih digunakan sebagai sarana menekan pembayaran hutang, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan dalam keadaan tertentu, apabila disertai unsur ancaman, pemaksaan, atau penguasaan barang secara melawan hak, dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Klien disarankan untuk terlebih dahulu meminta pengembalian dokumen tersebut secara baik baik dan tertulis agar terdapat bukti komunikasi, misalnya melalui pesan WhatsApp yang sopan namun tegas, dengan menegaskan bahwa akta lahir bukan objek jaminan hutang dan diperlukan untuk kepentingan administrasi anak.
Apabila dokumen tersebut tetap tidak dikembalikan, maka langkah hukum yang dapat dipertimbangkan antara lain berupa pengiriman somasi atau teguran hukum, pelaporan kepada kepolisian apabila terdapat unsur melawan hukum, serta pengurusan penerbitan kembali kutipan akta lahir pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di sisi lain, kewajiban pembayaran hutang pokok tetap melekat secara hukum pada debitur, sehingga penyelesaian melalui negosiasi atau restrukturisasi pembayaran tetap dianjurkan agar sengketa tidak berkembang lebih luas.
