Pasal 127 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
Jika seorang tergugat atau lebih tidak menghadap dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka pemeriksaan perkara itu akan ditangguhkan sampai pada hari persidangan lain, yang tidak lama sesudah hari itu penangguhan itu diberitahukan dalam persidangan kepada pihak yang hadir, dan bagi mereka pemberitahu, itu sama dengan panggilan; sedang si tergugat yang tidak datang, atas perintah ketua, harus dipanggil sekali lagi untuk menghadap pada hari persidangan yang lain. Pada hari itulah perkara itu diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dengan satu keputusan, yang terhadapnya tak boleh diadakan perlawanan keputusan tanpa kehadiran. (RV. 81.)
Penjelasan:
Pasal 127 HIR mengatur tata cara pemeriksaan perkara perdata apabila terdapat lebih dari satu tergugat (mede-gedaagden) dan salah satu atau beberapa tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut. Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap mekanisme putusan verstek sebagaimana diatur dalam Pasal 125 HIR. Dalam perkara yang hanya melibatkan satu tergugat, ketidakhadiran tergugat setelah dipanggil secara sah dapat berujung pada putusan verstek. Namun, apabila perkara melibatkan beberapa tergugat dan salah satunya tidak hadir, hakim tidak dapat serta-merta menjatuhkan putusan verstek terhadap pihak yang tidak hadir tersebut.
Pasal 127 HIR mewajibkan hakim untuk menunda pemeriksaan perkara dan memerintahkan pemanggilan kembali terhadap tergugat yang tidak hadir. Setelah pemanggilan kedua dilakukan secara sah, perkara diperiksa dan diputus terhadap seluruh pihak dalam satu putusan. Norma ini bertumpu pada konsep hukum acara Belanda yang dikenal sebagai eenheid van beslissing (unity of judgment) atau kesatuan putusan. Melalui konsep tersebut, pengadilan diharapkan menghasilkan satu putusan yang konsisten terhadap seluruh pihak yang terikat dalam hubungan hukum yang sama.
Dalam doktrin hukum Belanda juga dikenal istilah processuele ondeelbaarheid, yaitu hubungan hukum yang secara prosedural tidak layak dipisahkan karena berpotensi menimbulkan putusan yang saling bertentangan (tegenstrijdige uitspraken). Dalam perspektif legal English, ketentuan ini sejalan dengan prinsip avoidance of inconsistent judgments, yaitu kewajiban pengadilan untuk menghindari lahirnya putusan yang berbeda terhadap objek sengketa atau hubungan hukum yang sama.
Hal yang menarik dari Pasal 127 HIR adalah frasa: “diputuskan bagi sekalian pihak dengan satu keputusan”. Frasa tersebut menunjukkan bahwa tujuan utama norma ini bukan sekadar mengatur kehadiran para pihak, melainkan menjaga konsistensi putusan dan kepastian hukum dalam perkara yang melibatkan beberapa tergugat. Selain itu, bagian akhir pasal yang menyatakan bahwa terhadap putusan tersebut “tak boleh diadakan perlawanan keputusan tanpa kehadiran” menunjukkan bahwa putusan yang dijatuhkan berdasarkan Pasal 127 HIR bukanlah putusan verstek murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 HIR, sehingga upaya hukum verzet tidak dapat digunakan.
Ratio Legis:
Terdapat beberapa ratio legis yang melandasi pembentukan Pasal 127 HIR.
- Pertama, untuk mencegah lahirnya putusan yang saling bertentangan (tegenstrijdige uitspraken) terhadap para tergugat yang berada dalam satu hubungan hukum.
- Kedua, untuk menjaga kesatuan putusan (eenheid van beslissing) sehingga seluruh tergugat memperoleh kepastian hukum yang sama terhadap objek sengketa yang sama.
- Ketiga, untuk memberikan kesempatan yang adil kepada tergugat yang tidak hadir agar tetap dapat menggunakan hak pembelaannya sebelum perkara diputus.
- Keempat, untuk menjamin integritas proses peradilan sehingga hakim dapat menilai keseluruhan fakta dan argumentasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sebelum menjatuhkan putusan.
- Kelima, untuk menghindari fragmentasi pemeriksaan perkara yang berpotensi menghasilkan putusan yang tidak konsisten dan sulit dilaksanakan.
Dengan demikian, ratio legis utama Pasal 127 HIR adalah perlindungan terhadap konsistensi putusan dan keadilan prosedural (procedural fairness).
Asas-Asas Hukum yang Terkait:
- Audi Alteram Partem
“Dengarkan pula pihak yang lain.” Asas ini menghendaki agar setiap pihak diberikan kesempatan yang memadai untuk menyampaikan pembelaan sebelum putusan dijatuhkan.
- Nemo Debet Inauditus Damnari
“Tidak seorang pun boleh diputus merugikan tanpa terlebih dahulu didengar.” Pemanggilan kedua terhadap tergugat yang tidak hadir merupakan manifestasi langsung dari asas ini.
- Eenheid van Beslissing
“Kesatuan putusan.” Asas ini merupakan roh utama Pasal 127 HIR karena seluruh tergugat harus diputus dalam satu putusan yang sama.
- Rechtszekerheid
“Kepastian hukum.” Kesatuan putusan menciptakan kepastian hukum dan mencegah lahirnya putusan yang berbeda terhadap hubungan hukum yang sama.
- Processuele Ondeelbaarheid
“Ketidak-terbagian hubungan hukum dalam proses.” Asas ini berlaku ketika objek sengketa dan kedudukan para tergugat memiliki keterkaitan yang erat sehingga pemeriksaannya tidak layak dipisahkan.
- Due Process of Law
Asas ini menuntut agar setiap pihak memperoleh perlindungan prosedural yang memadai sebelum hak dan kewajibannya ditentukan oleh pengadilan.
Contoh Kasus:
Kasus Sengketa Waris
Seorang penggugat menggugat tiga ahli waris, yaitu B, C, dan D, terkait pembagian tanah warisan.
Pada sidang pertama:
- B hadir;
- C hadir;
- D tidak hadir.
Dalam keadaan tersebut, hakim tidak dapat langsung menjatuhkan putusan verstek terhadap D berdasarkan Pasal 125 HIR.
Berdasarkan Pasal 127 HIR, hakim harus:
- Menunda persidangan;
- Memerintahkan pemanggilan kembali terhadap D;
- Memeriksa perkara pada sidang berikutnya;
- Menjatuhkan satu putusan yang berlaku terhadap B, C, dan D.
Hal ini dilakukan karena status kepemilikan tanah warisan merupakan hubungan hukum yang tidak dapat dipisahkan.
Kasus Pembatalan Akta Jual Beli Tanah
Penggugat menggugat:
- Penjual;
- Pembeli;
- PPAT.
Tuntutannya adalah pembatalan akta jual beli tanah. Pada sidang pertama PPAT tidak hadir, sedangkan penjual dan pembeli hadir. Apabila hakim langsung menjatuhkan verstek terhadap PPAT, sementara setelah pemeriksaan ternyata transaksi dinyatakan sah, dapat timbul inkonsistensi hukum antara kedudukan para pihak. Oleh karena itu, Pasal 127 HIR mengharuskan seluruh pihak diperiksa dan diputus dalam satu putusan.
Kasus Perbuatan Melawan Hukum dengan Tergugat Jamak
Sebuah perusahaan menggugat tiga direktur yang didalilkan secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian perusahaan. Satu direktur tidak hadir pada sidang pertama. Karena dasar gugatan menyangkut tanggung jawab bersama dan fakta yang saling berkaitan, hakim wajib menerapkan Pasal 127 HIR untuk memastikan bahwa seluruh tergugat diperiksa dan diputus dalam satu putusan yang konsisten.
Kesimpulan:
Pasal 127 HIR merupakan ketentuan khusus yang berlaku dalam perkara dengan lebih dari satu tergugat. Norma ini menghendaki agar hakim tidak serta-merta menjatuhkan putusan verstek terhadap salah satu tergugat yang tidak hadir, melainkan terlebih dahulu melakukan pemanggilan ulang dan kemudian memutus perkara terhadap seluruh pihak dalam satu putusan. Ketentuan tersebut dibangun atas prinsip eenheid van beslissing, pencegahan tegenstrijdige uitspraken, perlindungan hak pembelaan para pihak, serta jaminan kepastian hukum dan keadilan prosedural dalam proses peradilan perdata.
