Pasal 1870 KUHPerdata: Kekuatan Pembuktian Sempurna Akta Otentik
Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan: Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari…
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan | Kota Bandung, Indonesia
Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan: Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari…
Pasal 1869 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya…
Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan: Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan…
Pasal 1867 KUHPerdata menyatakan: Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan. Pendahuluan Pasal 1867…
Pasal 1866 KUHPerdata menyatakan: Alat pembuktian meliputi: Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut. Pendahuluan Pasal 1866 KUHPerdata…
Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan: Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau…