Pasal 167 Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
“Hakim dapat memberikan kekuatan bukti yang demikian syah pada pembukuan seseorang, buat keuntungan orang itu, sebagaimana patut menurut pikirannya, sehingga dapat dihargakan dalam tiap-tiap hal yang istimewa.”
Penjelasan
Apabila dipandangnya patut, menurut Pasal 167 ini, hakim bebas untuk memberikan kekuatan bukti kepada pembukuan bagi keuntungan orang yang memegang buku itu. Ini adalah hal yang luar biasa. Biasanya suatu surat tidak mungkin digunakan sebagai bukti bagi keuntungan orang yang menulisnya; surat itu selalu dipakai sebagai bukti terhadap dan bagi kerugian orang itu.
Makna Normatif Pasal
Pasal 167 HIR mengatur mengenai kekuatan pembuktian pembukuan seseorang dalam perkara perdata.
Keistimewaan ketentuan ini terletak pada kemungkinan bagi Hakim untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada pembukuan untuk keuntungan orang yang memegang atau membuat pembukuan tersebut.
Hal tersebut merupakan pengecualian dari prinsip umum mengenai alat bukti tertulis.
Pada umumnya, suatu tulisan yang dibuat sendiri oleh seseorang tidak dapat dengan mudah dijadikan dasar pembuktian yang menguntungkan pembuatnya sendiri. Namun, Pasal 167 HIR memberikan ruang kepada Hakim untuk menilai pembukuan tertentu dan memberikan kekuatan bukti kepadanya apabila menurut pertimbangannya hal tersebut patut.
Dengan demikian, norma ini tidak menetapkan bahwa setiap pembukuan otomatis mempunyai kekuatan pembuktian yang menguntungkan pembuatnya.
Pasal 167 justru menggunakan konstruksi:
pembukuan → dinilai Hakim → kepatutan menurut pertimbangan Hakim → dapat diberikan kekuatan bukti → untuk keuntungan pemegang pembukuan.
Karena itu, kewenangan Hakim dalam pasal ini bersifat diskresioner dalam menilai kekuatan pembuktian, bukan kewajiban untuk menerima seluruh isi pembukuan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 167 HIR dapat dilihat dari karakter khusus pembukuan dalam hubungan perdata.
Dalam hubungan perdagangan atau hubungan hukum tertentu, pembukuan dapat menjadi catatan yang dibuat secara rutin untuk mencatat transaksi, penerimaan, pengeluaran, utang, piutang, atau keadaan hukum tertentu.
Apabila setiap pembukuan selalu dianggap tidak dapat mempunyai kekuatan pembuktian bagi orang yang membuatnya, maka fungsi pembukuan sebagai rekaman kegiatan ekonomi dapat kehilangan sebagian nilai pembuktiannya.
Karena itu, Pasal 167 memberikan ruang kepada Hakim untuk menilai pembukuan secara konkret.
Namun, ruang tersebut tetap berada di tangan Hakim.
Pembukuan tidak otomatis menjadi alat bukti sempurna hanya karena dibuat secara tertulis atau dilakukan secara rutin.
Penafsiran Hukum
1. Penafsiran Gramatikal
Beberapa frasa dalam Pasal 167 mempunyai arti penting.
“Hakim dapat”
Kata “dapat” menunjukkan kewenangan, bukan kewajiban.
Hakim mempunyai ruang untuk memberikan kekuatan bukti apabila menurut pertimbangannya terdapat alasan yang patut.
“memberikan kekuatan bukti”
Artinya, pembukuan dapat diberi nilai atau bobot dalam proses pembuktian.
Pasal ini tidak menentukan bahwa pembukuan selalu merupakan bukti sempurna.
“pada pembukuan seseorang”
Objek yang dinilai adalah pembukuan seseorang.
Karena itu, perlu dibedakan antara pembukuan dengan dokumen biasa.
“buat keuntungan orang itu”
Frasa ini merupakan karakter khusus Pasal 167.
Pembukuan dapat digunakan untuk memberikan keuntungan pembuktian kepada orang yang membuat atau memegang pembukuan tersebut.
“sebagaimana patut menurut pikirannya”
Frasa ini memberikan ruang kepada Hakim untuk menilai kepatutan pemberian kekuatan pembuktian berdasarkan keadaan konkret perkara.
“sehingga dapat dihargakan dalam tiap-tiap hal yang istimewa”
Frasa tersebut menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian pembukuan bersifat kontekstual.
Nilai pembuktiannya harus dilihat berdasarkan keadaan perkara yang diperiksa.
2. Penafsiran Sistematis
Pasal 167 HIR harus dibaca bersama sistem pembuktian perdata secara keseluruhan.
Pembuktian dalam perkara perdata tidak hanya berkaitan dengan surat atau pembukuan, tetapi juga dengan alat bukti lainnya.
Oleh karena itu, pembukuan berdasarkan Pasal 167 tidak boleh dipisahkan dari keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak.
Dalam praktik, pembukuan dapat dinilai bersama:
- surat;
- keterangan saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah; dan
- alat bukti lain yang diakui hukum sesuai dengan karakter perkara.
Dengan demikian, Pasal 167 tidak menciptakan prinsip bahwa pembukuan selalu mengalahkan alat bukti lainnya.
3. Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada Hakim untuk memperhitungkan realitas pembukuan dalam hubungan hukum tertentu.
Pembukuan sering kali merupakan hasil pencatatan kegiatan yang berlangsung secara terus-menerus.
Karena itu, hukum memberikan kemungkinan agar catatan tersebut dapat dipertimbangkan meskipun pembukuan tersebut dibuat oleh pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaannya sebagai bukti.
Namun, fleksibilitas tersebut harus diseimbangkan dengan kebutuhan untuk mencegah seseorang menciptakan bukti secara sepihak untuk kepentingannya sendiri.
Karena itu, pertimbangan Hakim mengenai kepatutan menjadi sangat penting.
4. Penafsiran Fungsional
Dalam praktik peradilan, Pasal 167 dapat berfungsi sebagai dasar untuk menilai apakah suatu pembukuan layak diberikan nilai pembuktian tertentu.
Hakim dapat mempertimbangkan antara lain:
- bagaimana pembukuan dibuat;
- apakah pembukuan dibuat secara rutin;
- apakah terdapat pola pencatatan yang konsisten;
- apakah pembukuan berkaitan dengan kegiatan usaha;
- apakah terdapat korelasi dengan bukti lain;
- apakah terdapat indikasi perubahan atau manipulasi;
- dan apakah pembukuan tersebut masuk akal apabila dibandingkan dengan keadaan perkara.
Dengan demikian, pembukuan tidak dinilai hanya dari bentuknya, tetapi juga dari kredibilitas dan relevansinya.
Analisis Setiap Unsur Pasal
1. Unsur “Hakim”
Subjek yang diberikan kewenangan dalam Pasal 167 adalah Hakim.
Artinya, pihak yang membuat pembukuan tidak dapat menentukan sendiri bahwa pembukuannya memiliki kekuatan bukti.
Pemberian nilai pembuktian merupakan bagian dari kewenangan Hakim dalam memeriksa dan menilai alat bukti.
2. Unsur “Dapat”
“Dapat” menunjukkan sifat fakultatif.
Hakim tidak diwajibkan untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada setiap pembukuan.
Hal ini sekaligus memberikan ruang bagi Hakim untuk mempertimbangkan keadaan khusus setiap perkara.
3. Unsur “Pembukuan Seseorang”
Pembukuan merupakan pencatatan mengenai aktivitas tertentu yang dibuat dan disimpan oleh seseorang.
Dalam konteks perkara perdata, pembukuan dapat berkaitan dengan aktivitas perdagangan, transaksi, utang-piutang, pembayaran, penerimaan, maupun aktivitas ekonomi lainnya.
Namun, harus dilihat hubungan antara pembukuan tersebut dengan pokok sengketa.
Pembukuan yang tidak mempunyai relevansi dengan objek perkara tidak serta-merta menjadi bukti yang bernilai.
4. Unsur “Buat Keuntungan Orang Itu”
Inilah karakter paling istimewa dari Pasal 167.
Pembukuan dapat diberikan kekuatan bukti untuk keuntungan orang yang membuat atau memegang pembukuan tersebut.
Hal ini menyimpang dari prinsip kehati-hatian terhadap pernyataan tertulis sepihak.
Misalnya, seseorang membuat pembukuan yang mencatat transaksi tertentu.
Secara umum, pihak tersebut tidak dapat hanya mengatakan:
“Karena saya sendiri yang mencatatnya, maka catatan itu harus dianggap benar.”
Pasal 167 tidak bekerja seperti itu.
Yang menentukan adalah pertimbangan Hakim mengenai apakah pembukuan tersebut layak diberi kekuatan bukti.
5. Unsur “Sebagaimana Patut Menurut Pikirannya”
Unsur ini menempatkan judicial assessment sebagai pusat norma.
Hakim harus menilai kepatutan pemberian kekuatan pembuktian.
Dengan demikian, kekuatan pembukuan bukan semata-mata persoalan formalitas.
Hakim dapat mempertimbangkan kualitas, konsistensi, relevansi, dan keadaan yang melatarbelakangi pembukuan.
6. Unsur “Dalam Tiap-Tiap Hal yang Istimewa”
Frasa ini menunjukkan bahwa norma Pasal 167 mempunyai sifat khusus.
Tidak setiap perkara harus diperlakukan sama.
Kekuatan pembuktian pembukuan dapat bergantung pada keadaan konkret masing-masing perkara.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 167 HIR perlu ditempatkan dalam sistem hukum pembuktian perdata.
Prinsip dasarnya adalah bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum harus membuktikan dalil tersebut.
Dalam konteks tersebut, pembukuan merupakan salah satu sumber informasi yang dapat dinilai Hakim.
Namun, karena pembukuan berasal dari pihak yang berkepentingan, diperlukan kehati-hatian dalam memberikan nilai pembuktian kepadanya.
Pasal 167 justru menarik karena memberikan pengecualian: dalam keadaan tertentu, pembukuan tersebut dapat diberi kekuatan bukti untuk keuntungan pembuatnya.
Dengan demikian, dapat dibuat pembedaan:
Prinsip umum: tulisan yang dibuat sendiri tidak dengan mudah menjadi bukti yang menguntungkan pembuatnya.
Pasal 167 HIR: Hakim dapat memberikan kekuatan pembuktian kepada pembukuan untuk keuntungan pembuatnya apabila menurut pertimbangannya hal tersebut patut.
Implementasi dalam Praktik
Misalnya, A menggugat B mengenai pembayaran sejumlah utang.
A menyerahkan pembukuan internal perusahaan yang mencatat bahwa B masih memiliki kewajiban pembayaran tertentu.
B kemudian menyangkal jumlah tersebut.
Dalam keadaan demikian, Hakim tidak harus langsung menerima pembukuan A sebagai kebenaran mutlak.
Hakim dapat menilai:
- kapan pembukuan dibuat;
- siapa yang membuatnya;
- bagaimana sistem pencatatannya;
- apakah pembukuan dibuat secara rutin;
- apakah terdapat dokumen transaksi yang mendukung;
- apakah terdapat bukti pembayaran;
- apakah pembukuan konsisten dengan rekening atau dokumen lain;
- dan apakah terdapat alasan untuk meragukan keasliannya.
Apabila menurut pertimbangan Hakim pembukuan tersebut patut diberikan kekuatan bukti, Pasal 167 memberikan dasar bagi Hakim untuk memperhitungkannya bahkan bagi keuntungan A sebagai pemegang pembukuan.
Strategi Litigasi
Dalam perkara yang menggunakan pembukuan sebagai alat pembuktian, strategi advokat perlu dibedakan berdasarkan posisi klien.
Apabila mewakili pemegang pembukuan
Advokat harus menunjukkan bahwa pembukuan tersebut memiliki tingkat kredibilitas yang memadai.
Argumentasi dapat diarahkan pada:
- pembukuan dibuat secara rutin;
- pembukuan dibuat sebelum sengketa terjadi;
- pencatatan dilakukan secara konsisten;
- terdapat dokumen pendukung;
- terdapat korelasi dengan transaksi nyata;
- tidak terdapat perubahan atau manipulasi;
- pembukuan sesuai dengan keadaan objektif lainnya.
Apabila mewakili pihak yang menyangkal pembukuan
Advokat dapat menguji:
- siapa yang membuat pembukuan;
- kapan dibuat;
- apakah dibuat setelah sengketa muncul;
- apakah terdapat perubahan;
- apakah terdapat dokumen pendukung;
- apakah pembukuan hanya merupakan catatan sepihak;
- apakah terdapat kontradiksi dengan bukti lain.
Dengan demikian, strategi pembuktian tidak cukup hanya mengatakan:
“Itu pembukuan sepihak.”
Argumen yang lebih kuat adalah menunjukkan mengapa pembukuan tersebut tidak layak diberikan kekuatan bukti menurut keadaan konkret perkara.
Beban Pembuktian
Pasal 167 tidak mengubah prinsip umum mengenai beban pembuktian.
Pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa tetap harus membuktikan dalil tersebut.
Namun, apabila pembukuan digunakan sebagai salah satu alat pembuktian, Hakim mempunyai kewenangan untuk memberikan nilai pembuktian terhadap pembukuan tersebut sesuai keadaan perkara.
Karena itu, pembukuan sebaiknya tidak berdiri sendiri apabila tersedia bukti lain yang dapat memperkuat isi pembukuan.
Dalam praktik, semakin banyak bukti independen yang bersesuaian dengan pembukuan, semakin mudah bagi pihak yang mengajukannya untuk membangun argumentasi mengenai kredibilitas pembukuan tersebut.
Permasalahan yang Sering Timbul
1. Menganggap pembukuan otomatis merupakan bukti sempurna
Pasal 167 tidak mengatakan demikian. Hakim dapat memberikan kekuatan bukti apabila menurut pertimbangannya patut.
2. Menganggap setiap catatan internal mempunyai kekuatan yang sama
Kualitas, cara pembuatan, waktu pembuatan, dan hubungan dengan bukti lain dapat memengaruhi nilai pembuktiannya.
3. Mengabaikan sifat sepihak pembukuan
Karena pembukuan berasal dari pihak yang berkepentingan, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kredibilitasnya.
4. Menggunakan pembukuan yang dibuat setelah sengketa muncul
Pembukuan yang baru dibuat setelah sengketa terjadi secara praktis membutuhkan pengujian lebih ketat mengenai objektivitas dan keandalannya.
5. Tidak menghubungkan pembukuan dengan bukti lain
Pembukuan yang didukung bukti transaksi, korespondensi, rekening, faktur, atau bukti lainnya dapat mempunyai posisi pembuktian yang lebih kuat daripada pembukuan yang berdiri sendiri.
6. Menganggap Hakim wajib menerima pembukuan
Pasal 167 memberikan kewenangan kepada Hakim, bukan kewajiban.
Contoh Kasus
PT A menggugat B mengenai pembayaran transaksi perdagangan.
PT A mengajukan buku pembukuan perusahaan yang mencatat bahwa B masih mempunyai kewajiban pembayaran sebesar Rp500.000.000.
B membantah dan menyatakan bahwa sebagian besar utang tersebut telah dibayar.
Dalam persidangan, PT A tidak hanya mengajukan pembukuan, tetapi juga:
- faktur transaksi;
- surat jalan;
- bukti pengiriman;
- korespondensi;
- rekening koran; dan
- bukti tagihan.
Dalam keadaan tersebut, Hakim dapat menilai pembukuan PT A bersama dengan bukti-bukti lainnya.
Apabila pembukuan dibuat secara rutin dan konsisten serta bersesuaian dengan bukti lain, Hakim dapat mempertimbangkan untuk memberikan kekuatan pembuktian kepadanya berdasarkan Pasal 167 HIR.
Sebaliknya, apabila pembukuan ternyata dibuat setelah sengketa terjadi, memiliki perubahan yang tidak dapat dijelaskan, dan bertentangan dengan bukti transaksi lainnya, pihak lawan mempunyai dasar untuk meminta Hakim tidak memberikan nilai pembuktian yang signifikan terhadap pembukuan tersebut.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
1. Asas Audi et Alteram Partem
Hakim harus memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk mengajukan dan membantah alat bukti.
2. Asas Actori Incumbit Probatio
Pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum pada prinsipnya harus membuktikan dalil tersebut.
3. Asas Kebebasan Hakim dalam Menilai Pembuktian
Pasal 167 secara khusus memberikan ruang kepada Hakim untuk menentukan apakah pembukuan patut diberikan kekuatan pembuktian bagi keuntungan pemegangnya.
4. Asas Kepastian Hukum
Penilaian terhadap pembukuan harus dilakukan dengan mempertimbangkan relevansi dan keadaan konkret agar para pihak dapat memahami dasar pertimbangan Hakim.
5. Asas Itikad Baik
Pembukuan yang dibuat secara jujur dan rutin memiliki karakter yang berbeda dengan pencatatan yang sengaja dibuat untuk membangun alat bukti setelah sengketa terjadi.
Penutup
Pasal 167 HIR merupakan ketentuan yang mempunyai karakter khusus dalam hukum pembuktian perdata karena memberikan kemungkinan kepada Hakim untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada pembukuan seseorang bagi keuntungan orang yang memegang atau membuat pembukuan tersebut.
Ketentuan tersebut merupakan pengecualian terhadap prinsip umum bahwa suatu tulisan yang dibuat sendiri oleh seseorang pada dasarnya tidak dengan mudah digunakan sebagai bukti yang menguntungkan dirinya sendiri.
Namun, Pasal 167 tidak memberikan kekuatan pembuktian otomatis kepada pembukuan.
Kata “dapat” menunjukkan adanya kewenangan Hakim untuk menilai, sedangkan frasa “sebagaimana patut menurut pikirannya” menempatkan penilaian terhadap kepatutan sebagai bagian penting dalam penerapan norma.
Karena itu, dalam praktik, pembukuan sebaiknya tidak hanya dinilai berdasarkan keberadaannya, tetapi juga berdasarkan cara pembuatannya, waktu pembuatannya, konsistensi pencatatan, relevansi terhadap sengketa, kredibilitas, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.
Pasal 167 dengan demikian memberikan ruang bagi Hakim untuk memperlakukan pembukuan sebagai alat pembuktian yang bernilai dalam keadaan tertentu, tetapi tetap mempertahankan fungsi Hakim sebagai penilai terhadap kekuatan pembuktian tersebut.
Layanan Hukum
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara perdata, termasuk sengketa utang-piutang, wanprestasi, transaksi perdagangan, pembuktian surat, pembukuan, serta sengketa keperdataan lainnya.
Dalam perkara yang melibatkan pembukuan, persoalan hukumnya tidak hanya terletak pada ada atau tidaknya catatan, tetapi juga pada asal-usul pembukuan, waktu pembuatan, kredibilitas, konsistensi, relevansi, hubungan dengan alat bukti lain, serta bagaimana Hakim menilai kekuatan pembuktiannya.
Pendampingan advokat diperlukan untuk menganalisis posisi hukum, menyusun konstruksi pembuktian, menguji bukti lawan, mengidentifikasi risiko perkara, serta menentukan strategi litigasi yang tepat.
Informasi layanan hukum:
- Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
- Facebook: www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: www.youtube.com/@ahdanthelawyer
- WhatsApp: +6285706571577
