Pasal 546 KUHPerdata menyatakan:
Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya:
- bila barang itu diambil atau dicuri orang lain;
- bila barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada.
Makna Normatif Pasal
Pasal 546 KUHPerdata mengatur mengenai berakhirnya besit atas barang bergerak tanpa kehendak pemegang besit. Norma ini menetapkan dua keadaan yang menyebabkan berakhirnya besit, yaitu ketika barang bergerak tersebut diambil atau dicuri oleh orang lain, atau ketika barang tersebut hilang dan keberadaannya tidak diketahui.
Ketentuan ini melanjutkan konstruksi mengenai kehilangan besit dalam hukum benda. Fokus Pasal 546 bukan menentukan siapa pemilik barang, melainkan menentukan apakah keadaan penguasaan faktual (besit) atas barang bergerak masih dapat dianggap berlangsung.
Dengan demikian, perlu dibedakan:
berakhirnya besit ≠ beralihnya hak milik.
Seseorang dapat kehilangan penguasaan faktual atas barang karena dicuri, tetapi kehilangan penguasaan tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan pencuri sebagai pemilik yang sah.
Ratio Legis
Ratio legis Pasal 546 adalah memberikan kepastian mengenai berakhirnya keadaan besit ketika pemegangnya secara faktual sudah tidak lagi menguasai barang bergerak dan kehilangan penguasaan tersebut terjadi di luar kehendaknya.
Barang bergerak memiliki karakteristik yang berbeda dari tanah atau bangunan. Barang bergerak dapat dengan relatif mudah dipindahkan, diambil, dicuri, atau hilang. Karena itu, hukum memerlukan parameter khusus untuk menentukan kapan keadaan besit atas barang tersebut berakhir.
Dua keadaan yang dipilih oleh norma adalah:
- pengambilalihan fisik oleh orang lain, dan
- hilangnya barang sehingga keberadaannya tidak diketahui.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)
Frasa “besit atas suatu barang bergerak berakhir” menunjukkan bahwa objek pengaturan adalah keadaan penguasaan faktual terhadap benda bergerak.
Frasa “tanpa dikehendaki pemegangnya” menunjukkan bahwa kehilangan penguasaan tersebut terjadi secara tidak sukarela.
Selanjutnya, Pasal 546 memberikan dua keadaan konkret:
- “barang itu diambil atau dicuri orang lain”, yang menunjukkan adanya penguasaan oleh pihak lain; dan
- “barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada”, yang menunjukkan hilangnya penguasaan sekaligus ketidakpastian mengenai lokasi objek.
Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)
Pasal 546 harus dibaca bersama ketentuan-ketentuan KUHPerdata mengenai besit dan kehilangan besit, khususnya ketentuan yang membedakan kehilangan besit secara sukarela dan kehilangan besit tanpa kehendak pemegangnya.
Pasal ini juga mempunyai hubungan konseptual dengan Pasal 545 KUHPerdata. Pasal 545 mengatur kehilangan besit dalam keadaan tertentu, termasuk penguasaan oleh pihak lain dan keadaan alamiah terhadap tanah atau pekarangan, sedangkan Pasal 546 secara khusus mengatur barang bergerak.
Dengan demikian, terdapat pembedaan berdasarkan karakteristik objek:
Tanah/bangunan → Pasal 545
Barang bergerak → Pasal 546
Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
Secara teleologis, ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian mengenai keberlangsungan besit ketika barang bergerak telah keluar dari penguasaan faktual pemegangnya.
Hukum tidak dapat mempertahankan suatu keadaan besit secara tidak terbatas ketika pemegangnya sudah kehilangan kemampuan faktual untuk menguasai benda tersebut dan tidak mengetahui keberadaannya.
Namun, pengakuan berakhirnya besit tidak berarti hukum memberikan legitimasi terhadap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilangnya barang.
Analisis Unsur Pasal
1. Adanya Barang Bergerak
Objek Pasal 546 adalah barang bergerak.
Karakteristik benda bergerak menjadi penting karena benda jenis ini dapat berpindah tempat dan berpindah penguasaan secara relatif mudah.
2. Adanya Besit
Sebelum kehilangan besit, harus terdapat keadaan penguasaan terhadap barang tersebut.
Besit dalam konteks ini berkaitan dengan penguasaan faktual atas barang bergerak.
3. Kehilangan Besit tanpa Kehendak
Kehilangan besit terjadi tanpa kehendak pemegangnya.
Dengan demikian, ketentuan ini berbeda dari keadaan ketika seseorang secara sadar menyerahkan atau meninggalkan barang tersebut.
4. Barang Diambil atau Dicuri
Keadaan pertama terjadi ketika barang diambil atau dicuri oleh orang lain.
Dalam keadaan demikian, pemegang sebelumnya kehilangan penguasaan faktual karena barang telah berada dalam penguasaan pihak lain.
Namun, penting dibedakan antara kehilangan besit dan perolehan hak milik. Pengambil atau pencuri tidak otomatis memperoleh hak milik yang sah hanya karena menguasai barang tersebut.
5. Barang Hilang dan Tidak Diketahui Keberadaannya
Keadaan kedua terjadi ketika barang hilang dan pemegangnya tidak mengetahui di mana barang tersebut berada.
Norma ini menitikberatkan pada hilangnya penguasaan faktual dan ketidakmampuan pemegang untuk mengetahui keberadaan objek.
Dengan demikian, barang tidak harus diketahui telah berada dalam penguasaan orang tertentu. Ketidakpastian mengenai keberadaan barang sudah menjadi keadaan yang relevan bagi berakhirnya besit.
Besit dan Hak Milik
Pasal 546 sangat penting untuk menunjukkan perbedaan antara penguasaan faktual dan hak kepemilikan.
Misalnya, A memiliki sebuah telepon seluler yang kemudian dicuri oleh B. A kehilangan besit karena telepon tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan A.
Namun, fakta bahwa B menguasai telepon tersebut tidak otomatis berarti B memperoleh hak milik yang sah atas telepon tersebut.
Dengan demikian:
Kehilangan besit tidak identik dengan kehilangan hak milik.
Dalam praktik, perbedaan ini sangat penting karena seseorang dapat kehilangan penguasaan terhadap suatu benda tetapi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian benda atau mengambil langkah hukum lainnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Kehilangan Besit karena Dicuri
Pencurian merupakan contoh paling jelas mengenai kehilangan besit secara involunter.
Pemegang barang tidak menghendaki barang tersebut berpindah dari penguasaannya. Barang keluar dari penguasaan karena tindakan pihak lain.
Namun, konsekuensi hukum terhadap pelaku pencurian harus dibedakan dari konsekuensi hukum terhadap besit korban.
Pasal 546 berbicara mengenai status besit, sedangkan pertanggungjawaban pidana atau perdata pelaku harus dianalisis berdasarkan norma hukum lain yang relevan.
Kehilangan Besit karena Barang Hilang
Keadaan kedua berbeda karena tidak selalu terdapat pihak lain yang mengambil barang tersebut.
Contohnya, A kehilangan jam tangan dan tidak mengetahui apakah jam tersebut tertinggal, jatuh di suatu tempat, atau telah ditemukan oleh orang lain.
Selama A tidak mengetahui keberadaan barang dan tidak lagi mempunyai penguasaan faktual terhadapnya, Pasal 546 memberikan dasar untuk memahami berakhirnya besit.
Namun, apabila kemudian barang tersebut ditemukan, persoalan hukum berikutnya harus dianalisis berdasarkan status kepemilikan, penguasaan baru, dan ketentuan hukum mengenai benda yang ditemukan.
Asas dan Adagium yang Relevan
Konsep besit berkaitan dengan possessio, yaitu keadaan penguasaan faktual terhadap suatu benda.
Sementara itu, hak kepemilikan berkaitan dengan dominium.
Pembedaan antara keduanya merupakan dasar penting untuk memahami Pasal 546.
Prinsip nemo dat quod non habet, yang secara umum bermakna bahwa seseorang tidak dapat memberikan sesuatu yang tidak dimilikinya, juga relevan ketika membahas konsekuensi penguasaan barang oleh pihak yang bukan pemilik.
Namun, adagium tersebut harus diterapkan sesuai dengan rezim hukum benda yang berlaku karena hukum mengenal keadaan tertentu ketika pihak tertentu dapat memperoleh perlindungan atau hak meskipun bukan pemilik awal.
Keterkaitan dengan Hukum Pidana
Ketika barang bergerak hilang karena dicuri, terdapat dua dimensi hukum yang berbeda.
Pertama, dimensi hukum benda, yaitu berakhirnya besit korban berdasarkan Pasal 546.
Kedua, dimensi hukum pidana, yaitu apakah perbuatan mengambil barang tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Pasal 546 tidak menentukan apakah suatu perbuatan merupakan pencurian. Pasal tersebut hanya menggunakan keadaan “dicuri” sebagai salah satu kondisi yang menyebabkan berakhirnya besit.
Permasalahan Hukum
Dalam praktik, penerapan Pasal 546 dapat menimbulkan beberapa persoalan, antara lain:
- apakah barang benar-benar telah hilang;
- apakah barang diambil oleh orang lain;
- apakah kehilangan tersebut terjadi tanpa kehendak pemegang;
- kapan tepatnya penguasaan faktual berakhir;
- apakah barang kemudian ditemukan;
- siapa yang menguasai barang setelah kehilangan;
- apakah pemegang sebelumnya masih memiliki hak atas barang; dan
- apakah terdapat tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilangnya barang.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa berakhirnya besit dan penyelesaian sengketa mengenai hak atas barang merupakan dua persoalan yang berbeda.
Contoh Penerapan
A menguasai sebuah laptop sebagai pemilik dan pemegang besit. Ketika A meninggalkan laptop tersebut di dalam kendaraan, seseorang mengambil laptop tersebut tanpa persetujuannya.
Sejak laptop berada di luar penguasaan A karena diambil atau dicuri, keadaan besit A berakhir berdasarkan konstruksi Pasal 546.
Namun, A tidak otomatis kehilangan hak miliknya. A tetap dapat melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali barang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Contoh kedua, A kehilangan sebuah kamera ketika melakukan perjalanan. A tidak mengetahui di mana kamera tersebut berada dan tidak mengetahui siapa yang mengambil atau menemukannya.
Dalam keadaan tersebut, besit A dapat berakhir berdasarkan keadaan barang yang hilang dan keberadaannya tidak diketahui.
Implementasi dalam Praktik Hukum
Dalam perkara mengenai barang bergerak yang hilang atau dicuri, Advokat perlu membedakan beberapa persoalan sejak awal:
- siapa pemilik barang;
- siapa pemegang besit sebelum barang hilang;
- bagaimana barang keluar dari penguasaan;
- kapan kehilangan terjadi;
- apakah barang diambil atau benar-benar hilang;
- siapa yang kemudian menguasai barang;
- bukti kepemilikan atau penguasaan yang tersedia; dan
- apakah terdapat unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Bukti seperti kuitansi, faktur, dokumen pembelian, foto, nomor seri, rekaman CCTV, keterangan saksi, komunikasi elektronik, dan dokumen lainnya dapat mempunyai relevansi dalam membuktikan rangkaian peristiwa tersebut.
Karena itu, dalam perkara barang bergerak yang hilang atau dicuri, analisis status besit harus dipisahkan dari analisis kepemilikan dan pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kehilangan.
Penutup
Pasal 546 KUHPerdata mengatur bahwa besit atas barang bergerak dapat berakhir tanpa kehendak pemegangnya apabila barang tersebut diambil atau dicuri oleh orang lain, atau apabila barang tersebut hilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Ketentuan ini menegaskan karakter besit sebagai keadaan penguasaan faktual. Hilangnya penguasaan terhadap barang bergerak dapat menyebabkan berakhirnya besit, tetapi tidak secara otomatis menghapus hak milik atas barang tersebut.
Oleh karena itu, dalam setiap perkara yang berkaitan dengan barang hilang atau dicuri, perlu dilakukan pembedaan antara besit, kepemilikan, penguasaan, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang menyebabkan hilangnya barang.
Layanan Hukum
Apabila Anda menghadapi persoalan barang hilang atau dicuri, sengketa kepemilikan barang bergerak, penguasaan barang oleh pihak lain, atau persoalan hukum yang berkaitan dengan besit, menggunakan jasa Advokat sejak tahap awal akan lebih baik daripada menangani persoalan tersebut seorang diri. Analisis hukum yang tepat diperlukan untuk menentukan status barang, posisi hukum pemilik atau pemegang besit, alat bukti yang tersedia, serta langkah hukum yang paling tepat.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, legal opinion, pemeriksaan dan analisis dokumen, pendampingan, negosiasi, somasi, penyusunan dokumen hukum, jasa Advokat, serta penanganan perkara perdata maupun pidana. Pendampingan Advokat sejak awal membantu memastikan persoalan hukum ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan strategi hukum yang terukur.
Untuk konsultasi dan bantuan hukum, kunjungi Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan atau hubungi WhatsApp +62 857-0657-1577.
Informasi dan edukasi hukum juga tersedia melalui Facebook Ahdan The Lawyer, Instagram @ahdanthelawyer, TikTok @ahdanthelawyer, Threads @ahdanthelawyer, dan YouTube @ahdanthelawyer.
