Pasal 1882 KUHPerdata: Ketentuan yang Telah Dihapus

Pasal 1882 KUHPerdata menyatakan:

Dihapus dengan S. 1827-146.

Pendahuluan

Pasal 1882 KUHPerdata dalam naskah yang digunakan saat ini tidak lagi memuat norma hukum substantif karena ketentuannya telah dihapus berdasarkan Staatsblad 1827 Nomor 146.

Karena itu, Pasal 1882 berbeda karakter dengan Pasal 1881 atau Pasal 1883 yang masih memuat ketentuan mengenai pembuktian. Tidak terdapat norma operasional yang dapat langsung diterapkan dari rumusan Pasal 1882 setelah ketentuan tersebut dihapus.

Makna Normatif

Rumusan:

“Dihapus dengan S. 1827-146.”

menunjukkan bahwa Pasal 1882 secara historis pernah menjadi bagian dari sistem hukum perdata Hindia Belanda, tetapi kemudian dicabut sehingga tidak lagi mempunyai daya normatif sebagai ketentuan yang berdiri sendiri.

Dengan demikian, secara hukum positif, tidak tepat memperlakukan Pasal 1882 sebagai dasar untuk menetapkan hak, kewajiban, larangan, maupun akibat hukum tertentu.

Ratio Legis Penghapusan

Penghapusan suatu pasal menunjukkan adanya perubahan kebijakan legislasi terhadap materi yang sebelumnya diatur.

Namun, harus dibedakan antara:

penghapusan norma, dan

hilangnya seluruh materi hukum yang pernah berkaitan dengan norma tersebut.

Penghapusan Pasal 1882 berarti rumusan pasalnya tidak lagi dapat digunakan sebagai norma yang berlaku. Akan tetapi, untuk memahami sejarah perkembangan hukum pembuktian, ketentuan yang pernah terdapat di dalamnya tetap dapat mempunyai nilai historis dan akademik.

Di sinilah berlaku prinsip:

Lex posterior derogat priori

Hukum yang datang kemudian dapat mengesampingkan atau menggantikan ketentuan sebelumnya, sepanjang memang terdapat hubungan normatif yang relevan.

Namun, adagium tersebut tidak boleh diterapkan secara mekanis. Dasar penghapusan Pasal 1882 justru harus dilihat pada instrumen hukum yang secara eksplisit menyatakan pencabutannya.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)

Frasa “Dihapus” secara eksplisit menunjukkan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sebagai norma positif.

Frasa “dengan S. 1827-146” menunjuk pada sumber historis pencabutan, yaitu Staatsblad tahun 1827 Nomor 146.

Karena rumusannya hanya menyatakan bahwa pasal tersebut dihapus, tidak terdapat materi normatif yang dapat ditafsirkan lebih lanjut dari teks Pasal 1882 itu sendiri.

Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)

Pasal 1882 harus dibaca dalam konteks rangkaian ketentuan pembuktian dalam KUHPerdata.

Pasal 1881 masih mengatur mengenai daftar dan surat urusan rumah tangga. Pasal 1883 dan pasal-pasal berikutnya kembali memuat ketentuan mengenai pembuktian tertulis.

Oleh karena itu, keberadaan Pasal 1882 sebagai pasal yang telah dihapus tidak boleh dianggap sebagai kekosongan hukum yang otomatis harus diisi melalui penafsiran terhadap teks Pasal 1882.

Materi hukum yang relevan harus dicari dalam ketentuan lain yang masih berlaku atau dalam peraturan yang menggantikan ketentuan tersebut.

Penafsiran Historis (Historische Interpretatie)

Dari perspektif sejarah hukum, keterangan “Dihapus dengan S. 1827-146” penting karena menunjukkan bahwa KUHPerdata Indonesia merupakan produk kodifikasi yang mengalami perubahan sejak masa kolonial.

Penelusuran historis terhadap Staatsblad yang menjadi dasar pencabutan dapat membantu menjelaskan:

  1. materi apa yang dahulu diatur;
  2. alasan ketentuan tersebut dihapus;
  3. ketentuan apa yang menggantikannya; dan
  4. bagaimana perkembangan hukum pembuktian setelah pencabutan tersebut.

Namun, nilai historis tersebut tidak boleh disamakan dengan daya berlaku normatif.

Analisis Komponen Norma

Karena Pasal 1882 telah dihapus, analisis komponennya bersifat berbeda dari pasal yang masih berlaku:

  • “Dihapus”
    Menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 1882 telah dicabut dan tidak lagi mempunyai daya berlaku sebagai norma hukum positif.
  • “dengan S. 1827-146”
    Menunjukkan instrumen hukum historis yang menjadi dasar penghapusan.

Tidak terdapat subjek hukum, perbuatan, keadaan hukum, hak, kewajiban, larangan, maupun sanksi yang dapat dianalisis dari rumusan Pasal 1882 karena seluruh norma tersebut telah dihapus.

Status Hukum Pasal 1882

Secara konseptual perlu dibedakan tiga kategori:

Pertama, pasal yang masih berlaku.
Normanya masih dapat digunakan sebagai dasar hukum.

Kedua, pasal yang telah diubah.
Rumusan lama digantikan atau dimodifikasi oleh ketentuan baru.

Ketiga, pasal yang telah dihapus.
Norma yang sebelumnya terdapat dalam pasal tersebut tidak lagi mempunyai daya berlaku berdasarkan ketentuan pencabutan.

Pasal 1882 termasuk kategori ketiga.

Oleh karena itu, dalam legal writing sebaiknya tidak digunakan formula seperti:

“Berdasarkan Pasal 1882 KUHPerdata, …”

seolah-olah Pasal 1882 masih menjadi dasar hukum positif.

Formula yang lebih tepat adalah:

“Pasal 1882 KUHPerdata telah dihapus berdasarkan Staatsblad 1827 Nomor 146 dan karena itu tidak lagi memuat norma hukum positif yang dapat dijadikan dasar langsung dalam penerapan hukum.”

Konsekuensi dalam Praktik Hukum

Dalam perkara perdata, hakim, advokat, maupun akademisi harus berhati-hati ketika menemukan nomor Pasal 1882 dalam literatur lama, putusan lama, atau referensi kolonial.

Apabila suatu argumentasi hukum masih menggunakan Pasal 1882 sebagai dasar normatif, harus terlebih dahulu dipastikan apakah yang dimaksud sebenarnya adalah ketentuan sebelum pencabutan atau terdapat ketentuan lain yang kemudian menggantikannya.

Dengan demikian, penggunaan Pasal 1882 saat ini lebih tepat untuk:

  1. penelitian sejarah hukum;
  2. kajian perkembangan hukum pembuktian;
  3. penelitian terhadap hukum kolonial;
  4. penelusuran perubahan kodifikasi; atau
  5. analisis historis mengenai alasan perubahan suatu norma.

Bukan sebagai dasar utama untuk menentukan hak dan kewajiban dalam perkara kontemporer.

Keterkaitan dengan Hukum Pembuktian

Pasal 1882 berada dalam rangkaian ketentuan pembuktian dalam KUHPerdata. Namun, fakta bahwa pasal tersebut telah dihapus menunjukkan bahwa sistem pembuktian tidak dapat dibaca hanya berdasarkan nomor pasal secara linear.

Dalam melakukan penelitian hukum, perlu dibedakan antara:

historical validity, yaitu keberadaan norma dalam sejarah peraturan, dan

current legal validity, yaitu keberlakuannya dalam sistem hukum saat ini.

Pasal 1882 mempunyai arti historis, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai norma positif yang masih berlaku.

Asas dan Adagium yang Berkaitan

Lex posterior derogat priori

Ketentuan hukum yang kemudian dapat mengesampingkan ketentuan sebelumnya apabila memenuhi kondisi yang relevan. Dalam konteks Pasal 1882, prinsip ini membantu menjelaskan dinamika perubahan norma, meskipun dasar spesifik pencabutannya tetap harus dilihat dari Staatsblad yang bersangkutan.

Lex specialis derogat legi generali

Ketentuan khusus dapat mengesampingkan ketentuan umum. Adagium ini tidak menjadi dasar langsung penghapusan Pasal 1882, tetapi penting dalam metodologi penentuan norma yang berlaku apabila terdapat beberapa ketentuan yang beririsan.

Tempus regit actum

Pada prinsipnya, suatu perbuatan dinilai berdasarkan hukum yang berlaku pada waktu perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip ini penting apabila Pasal 1882 hendak dibahas dalam konteks sengketa atau dokumen yang terjadi pada masa ketika ketentuan tersebut masih memiliki relevansi historis.

Penutup

Pasal 1882 KUHPerdata merupakan pasal yang telah dihapus, sebagaimana secara eksplisit dinyatakan dalam rumusannya: “Dihapus dengan S. 1827-146.”

Karena itu, pasal tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar hukum positif untuk menetapkan hak, kewajiban, atau akibat hukum dalam perkara kontemporer.

Meskipun demikian, keberadaan Pasal 1882 tetap mempunyai nilai dalam perspektif sejarah hukum, penelitian legislasi, dan perkembangan hukum pembuktian. Dalam kajian akademik, justru statusnya sebagai pasal yang telah dihapus dapat menjadi titik masuk untuk menelusuri bagaimana pembentuk undang-undang pada masa itu melakukan perubahan terhadap sistem pembuktian.

Dengan demikian, ketika membaca Pasal 1882, pertanyaan hukumnya bukan lagi “apa norma yang diperintahkan oleh Pasal 1882?”, melainkan “mengapa Pasal 1882 dihapus, apa materi yang dahulu diaturnya, dan ketentuan apa yang kemudian mengatur materi tersebut?”

Itulah pendekatan yang lebih tepat secara dogmatis, historis, dan metodologis terhadap ketentuan yang telah dicabut.