Pasal 1874 KUHPerdata menyatakan:
Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan.
Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut.
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.
Pendahuluan
Pasal 1874 KUHPerdata merupakan salah satu ketentuan penting dalam sistem pembuktian tertulis karena menentukan apa yang dimaksud dengan tulisan di bawah tangan (onderhandse akte) serta memberikan kedudukan tertentu terhadap pembubuhan cap jempol yang dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Ketentuan ini harus dibaca dalam kaitannya dengan Pasal 1867 KUHPerdata yang membedakan pembuktian dengan tulisan menjadi akta otentik dan tulisan di bawah tangan.
Secara konseptual, Pasal 1874 menunjukkan bahwa suatu tulisan tidak harus dibuat di hadapan pejabat umum untuk mempunyai nilai pembuktian. Namun, ketika para pihak membuat tulisan tanpa perantaraan pejabat umum, konsekuensi hukumnya berbeda dengan akta otentik, terutama dalam hal autentisitas, pengakuan tanda tangan, dan kekuatan pembuktian.
Makna Normatif Pasal
Pasal 1874 pada pokoknya mengatur:
- pengertian tulisan di bawah tangan;
- jenis dokumen yang termasuk tulisan di bawah tangan;
- persamaan kedudukan tertentu antara tanda tangan dan cap jempol;
- persyaratan autentikasi cap jempol oleh notaris atau pejabat yang ditunjuk undang-undang; dan
- kemungkinan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pernyataan dan pembukuan tersebut.
Dengan demikian, norma ini tidak hanya memberikan definisi, tetapi juga menetapkan mekanisme untuk meningkatkan kepastian mengenai identitas pihak yang membubuhkan cap jempol.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 1874 adalah memberikan pengakuan hukum terhadap dokumen yang dibuat oleh para pihak tanpa perantaraan pejabat umum, sekaligus menyediakan mekanisme untuk memastikan identitas dan kehendak orang yang membubuhkan cap jempol.
Tulisan di bawah tangan pada dasarnya lahir dari hubungan hukum privat para pihak. Negara tidak memberikan autentikasi langsung terhadap proses pembuatannya sebagaimana pada akta otentik.
Karena itu, hukum memberikan mekanisme tertentu agar pembubuhan cap jempol dapat mempunyai kedudukan yang dipersamakan dengan tanda tangan, sepanjang persyaratan yang ditentukan dipenuhi.
Penafsiran Hukum
- Penafsiran gramatikal (grammaticale interpretatie)
Frasa “yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan” menunjukkan bahwa norma memberikan kategori hukum terhadap berbagai bentuk tulisan yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum. Frasa “akta yang ditandatangani di bawah tangan” menunjuk pada akta yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak. Sementara itu, frasa “dengan penandatanganan … disamakan pembubuhan suatu cap jempol” menunjukkan bahwa cap jempol dapat mempunyai kedudukan yang setara dengan tanda tangan apabila memenuhi syarat yang ditentukan. - Penafsiran sistematis (systematische interpretatie)
Pasal 1874 harus dibaca bersama Pasal 1867 KUHPerdata mengenai pembuktian dengan tulisan, serta Pasal 1875 dan ketentuan berikutnya mengenai kekuatan pembuktian tulisan di bawah tangan. - Penafsiran teleologis (teleologische interpretatie)
Tujuan norma adalah memberikan kepastian hukum terhadap dokumen privat sekaligus memfasilitasi pembuktian identitas pihak yang tidak menggunakan tanda tangan, khususnya melalui mekanisme legalisasi cap jempol. - Penafsiran konseptual
Tulisan di bawah tangan harus dibedakan dari akta otentik. Perbedaan utamanya bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya tanda tangan, tetapi pada cara pembuatannya dan keterlibatan pejabat umum dalam proses autentikasi.
Analisis Komponen Norma
- “Tulisan di bawah tangan”
Merupakan tulisan yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum. Dalam terminologi hukum perdata, istilah ini berkaitan dengan dokumen privat yang dibuat oleh atau antara para pihak. - “Akta yang ditandatangani di bawah tangan”
Merupakan dokumen yang memuat suatu pernyataan atau perbuatan hukum dan ditandatangani oleh pihak yang membuat atau menyetujuinya. - “Surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain”
Norma memperluas cakupan tulisan di bawah tangan sehingga tidak terbatas pada kontrak atau perjanjian. Dokumen privat lainnya juga dapat mempunyai relevansi pembuktian sesuai konteksnya. - “Dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum”
Unsur ini membedakan tulisan di bawah tangan dari akta otentik. Pejabat umum tidak menjadi pihak yang membuat atau mengesahkan akta tersebut pada saat pembuatannya. - “Dengan penandatanganan … disamakan pembubuhan suatu cap jempol”
Cap jempol dapat memperoleh kedudukan yang dipersamakan dengan tanda tangan apabila memenuhi persyaratan hukum. - “Dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau pejabat lain”
Diperlukan pernyataan resmi dari pejabat yang berwenang mengenai pembubuhan cap jempol tersebut. - “Yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya”
Identitas pembubuh cap jempol harus dipastikan melalui pengenalan langsung atau proses identifikasi yang dipersyaratkan. - “Akta telah dijelaskan kepada orang itu”
Terdapat persyaratan bahwa isi tulisan telah dijelaskan kepada pembubuh cap jempol. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut tidak semata-mata merupakan tindakan fisik, tetapi dilakukan dengan pengetahuan mengenai isi dokumen. - “Setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan … di hadapan pejabat”
Pembubuhan harus dilakukan di hadapan pejabat yang bersangkutan sehingga terdapat hubungan langsung antara identitas orang, dokumen, dan tindakan pembubuhan cap jempol.
Kedudukan Tulisan di Bawah Tangan
Tulisan di bawah tangan memiliki nilai pembuktian dalam hukum perdata. Namun, kekuatan pembuktiannya pada dasarnya berkaitan erat dengan pengakuan atau pembuktian mengenai tanda tangan pihak yang bersangkutan.
Di sinilah letak perbedaan fundamental dengan akta otentik.
Akta otentik sejak awal memperoleh kualitas autentik karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang dan memenuhi bentuk yang ditentukan undang-undang.
Sebaliknya, tulisan di bawah tangan pada dasarnya merupakan dokumen privat yang berasal dari para pihak sendiri.
Karena itu, ketika terjadi sengketa, persoalan mengenai siapa yang menandatangani, apakah tanda tangan benar, dan apakah isi dokumen benar-benar berasal dari pihak tersebut dapat menjadi isu pembuktian yang penting.
Cap Jempol dan Legalisasi
Salah satu aspek penting Pasal 1874 adalah pengakuan terhadap cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.
Namun, tidak setiap cap jempol otomatis mempunyai kedudukan yang sama dengan tanda tangan.
Pasal ini mensyaratkan adanya pernyataan dari notaris atau pejabat yang ditunjuk undang-undang yang menerangkan bahwa:
- orang tersebut dikenal atau telah diperkenalkan kepada pejabat;
- isi akta telah dijelaskan kepadanya;
- cap jempol dibubuhkan di hadapan pejabat; dan
- terdapat pernyataan yang dibuat dengan tanggal tertentu.
Dengan demikian, fungsi pejabat dalam konteks ini adalah memberikan jaminan autentikasi tertentu terhadap identitas dan proses pembubuhan cap jempol, bukan mengubah seluruh dokumen menjadi akta otentik.
Hal ini perlu dibedakan dari akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 1874 mempunyai hubungan erat dengan:
Pasal 1867 KUHPerdata, mengenai dua bentuk pembuktian tertulis, yaitu tulisan otentik dan tulisan di bawah tangan.
Pasal 1868 KUHPerdata, mengenai pengertian akta otentik.
Pasal 1869 KUHPerdata, mengenai akibat apabila suatu akta tidak memenuhi persyaratan sebagai akta otentik.
Pasal 1875 KUHPerdata, mengenai kekuatan pembuktian tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang yang terhadapnya tulisan tersebut digunakan.
Rangkaian ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa sistem pembuktian tertulis KUHPerdata membedakan secara konseptual antara autentisitas yang berasal dari pejabat umum dan keaslian dokumen yang berasal dari pengakuan pihak atau pembuktian lainnya.
Implementasi dalam Praktik
Misalnya, A dan B membuat perjanjian pinjam-meminjam sebesar Rp500 juta secara tertulis dan hanya ditandatangani oleh keduanya tanpa melibatkan pejabat umum.
Dokumen tersebut merupakan tulisan di bawah tangan.
Jika kemudian B menyangkal pernah menandatangani perjanjian tersebut, A tidak dapat semata-mata mengatakan bahwa dokumen itu mempunyai kekuatan yang sama dengan akta otentik. Persoalan mengenai keaslian tanda tangan B harus terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme pembuktian yang tersedia.
Situasinya berbeda apabila dokumen tersebut memuat cap jempol B yang pembubuhannya telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 1874. Dalam kondisi demikian, terdapat dasar pembuktian yang lebih kuat mengenai identitas dan tindakan pembubuhan cap jempol tersebut.
Implikasi bagi Advokat
Dalam perkara yang menggunakan tulisan di bawah tangan sebagai alat bukti, advokat perlu menguji beberapa aspek:
- asal-usul dokumen;
- identitas pembuat atau penandatangan;
- keaslian tanda tangan atau cap jempol;
- tanggal pembuatan;
- kesesuaian isi dokumen dengan hubungan hukum para pihak;
- ada atau tidaknya pengakuan dari pihak lawan;
- ada atau tidaknya legalisasi atau pengesahan tertentu; dan
- alat bukti lain yang dapat memperkuat keberadaan serta isi dokumen.
Khusus untuk cap jempol, harus diperiksa apakah seluruh persyaratan autentikasi sebagaimana dimaksud Pasal 1874 benar-benar dipenuhi.
Permasalahan yang Sering Timbul
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap bahwa legalisasi terhadap tanda tangan atau cap jempol menjadikan dokumen tersebut sebagai akta otentik.
Tidak demikian.
Tulisan yang dibuat oleh para pihak tetap merupakan tulisan di bawah tangan, meskipun tanda tangan atau cap jempolnya memperoleh pengesahan tertentu dari pejabat.
Legalisasi memberikan fungsi autentikasi tertentu terhadap tindakan penandatanganan atau pembubuhan cap jempol, tetapi tidak mengubah seluruh dokumen menjadi akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 1868 KUHPerdata.
Contoh Kasus
A membuat perjanjian pengakuan utang dengan B. B tidak dapat membubuhkan tanda tangan dan menggunakan cap jempol.
Cap jempol tersebut dibubuhkan di hadapan notaris setelah identitas B diperiksa dan isi dokumen dijelaskan kepada B. Notaris kemudian membuat pernyataan bertanggal sebagaimana dipersyaratkan Pasal 1874.
Apabila kemudian B menyangkal pernah membubuhkan cap jempol tersebut, dokumen tersebut mempunyai dasar autentikasi yang lebih kuat mengenai identitas dan tindakan pembubuhan cap jempol dibandingkan dokumen privat yang hanya memuat cap jempol tanpa memenuhi persyaratan Pasal 1874.
Namun, dokumen tersebut tetap harus dianalisis berdasarkan karakter hukumnya sebagai tulisan di bawah tangan.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas kepastian hukum, melalui kepastian mengenai identitas dan kehendak pihak yang membuat dokumen.
- Asas kebebasan berkontrak, karena para pihak dapat menuangkan kesepakatannya dalam tulisan tanpa harus selalu menggunakan akta otentik, kecuali undang-undang menentukan lain.
- Asas kehati-hatian dalam pembuktian, terutama ketika autentisitas tanda tangan atau cap jempol dipersengketakan.
- Asas autentisitas, dalam arti bahwa keterlibatan pejabat memberikan tingkat kepastian tertentu terhadap identitas dan tindakan yang dilakukan di hadapannya.
Penutup
Pasal 1874 KUHPerdata memberikan dasar hukum mengenai pengertian tulisan di bawah tangan sekaligus mengatur mekanisme tertentu yang memungkinkan cap jempol dipersamakan dengan tanda tangan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Konstruksi normanya dapat diringkas:
Tulisan dibuat tanpa pejabat umum → tulisan di bawah tangan → tanda tangan sebagai bentuk autentikasi para pihak → cap jempol dapat dipersamakan dengan tanda tangan → harus memenuhi persyaratan identifikasi, penjelasan isi, kehadiran pejabat, dan pernyataan bertanggal.
Hal yang paling penting adalah membedakan tulisan di bawah tangan yang dilegalisasi dari akta otentik. Legalisasi tidak mengubah karakter dasar dokumen menjadi akta otentik. Ia terutama memberikan kepastian mengenai aspek tertentu dari tindakan para pihak yang dilakukan atau diverifikasi di hadapan pejabat.
Dalam konteks litigasi, Pasal 1874 karena itu menjadi dasar penting untuk menilai asal-usul, autentikasi, dan kekuatan pembuktian dokumen privat, terutama ketika tanda tangan atau cap jempol menjadi objek sengketa.
