Pasal 1873 KUHPerdata menyatakan:
Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.
Pendahuluan
Pasal 1873 KUHPerdata mengatur kedudukan pembuktian suatu persetujuan lanjutan yang dituangkan dalam akta tersendiri apabila isi akta tersebut bertentangan dengan akta asli.
Norma ini pada dasarnya membatasi daya berlaku eksternal dari akta tambahan tersebut. Akta tambahan tetap dapat mempunyai kekuatan pembuktian di antara pihak-pihak yang turut serta di dalamnya, termasuk ahli waris dan pihak yang memperoleh hak dari mereka. Namun, akta tersebut tidak dapat digunakan untuk mengikat atau merugikan pihak ketiga yang tidak turut serta dalam persetujuan tersebut.
Ketentuan ini penting dalam konteks hukum perjanjian dan pembuktian karena memperlihatkan hubungan antara kekuatan pembuktian akta, asas relativitas perjanjian, dan perlindungan terhadap pihak ketiga.
Makna Normatif Pasal
Pasal 1873 mengandung tiga konstruksi utama:
- terdapat persetujuan lebih lanjut;
- persetujuan tersebut dibuat dalam akta tersendiri dan bertentangan dengan akta asli; dan
- akta tambahan tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian di antara pihak yang turut serta beserta ahli waris atau penerima haknya, tetapi tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian, norma ini membedakan antara hubungan internal para pihak dan kedudukan pihak ketiga.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 1873 adalah menjaga kepastian hukum bagi pihak ketiga yang mengandalkan akta asli sebagai dasar untuk mengetahui keadaan hukum suatu hubungan tertentu.
Para pihak pada prinsipnya bebas membuat persetujuan lanjutan. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menciptakan suatu keadaan hukum yang secara sepihak merugikan pihak ketiga yang tidak pernah turut serta dalam persetujuan tersebut.
Dengan demikian, norma ini mengandung keseimbangan antara:
kebebasan berkontrak para pihak di satu sisi dan perlindungan terhadap pihak ketiga di sisi lain.
Penafsiran Hukum
- Penafsiran gramatikal (grammaticale interpretatie)
Frasa “persetujuan lebih lanjut” menunjukkan adanya kesepakatan yang dibuat setelah atau sebagai tambahan terhadap hubungan hukum sebelumnya. Frasa “dalam suatu akta tersendiri” menunjukkan bahwa persetujuan tersebut dituangkan dalam dokumen yang terpisah dari akta asli. Adapun frasa “tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga” secara eksplisit membatasi akibat pembuktian akta tambahan terhadap pihak yang tidak turut serta. - Penafsiran sistematis (systematische interpretatie)
Pasal 1873 harus dibaca bersama Pasal 1870 dan Pasal 1871 mengenai kekuatan pembuktian akta otentik, serta prinsip hukum perjanjian mengenai keberlakuan perjanjian terhadap para pihak. Norma ini memperlihatkan bahwa kekuatan pembuktian suatu akta tidak identik dengan keberlakuan materiilnya terhadap semua orang. - Penafsiran teleologis (teleologische interpretatie)
Tujuannya adalah mencegah para pihak membuat persetujuan rahasia atau persetujuan tambahan yang kemudian digunakan untuk mengubah posisi hukum pihak ketiga yang tidak pernah ikut menyepakatinya. - Penafsiran konseptual
Pasal ini harus dipahami melalui pembedaan antara efek inter partes dan efek terhadap pihak ketiga (erga tertios). Persetujuan tambahan dapat mengikat pihak yang menyepakatinya, tetapi tidak dengan sendirinya dapat membebani pihak ketiga.
Analisis Komponen Norma
- “Persetujuan lebih lanjut”
Merupakan kesepakatan yang dibuat setelah atau sebagai pelengkap terhadap suatu hubungan hukum yang telah dituangkan sebelumnya. - “Dalam suatu akta tersendiri”
Persetujuan tersebut dituangkan dalam dokumen yang terpisah dari akta asli. Pemisahan dokumen ini menjadi relevan karena akta tambahan dapat mengandung ketentuan yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan dokumen sebelumnya. - “Yang bertentangan dengan akta asli”
Terdapat konflik atau ketidaksesuaian substansi antara akta tambahan dan akta asli. Misalnya, akta asli menyatakan utang sebesar Rp1 miliar, sedangkan akta tambahan antara debitur dan kreditur menyatakan bahwa jumlah tersebut telah dikurangi menjadi Rp500 juta. - “Hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta”
Akta tambahan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hubungan internal para pihak yang menandatanganinya. - “Para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka”
Efek pembuktian tertentu juga dapat berlaku terhadap pihak yang secara hukum memperoleh posisi atau hak dari pihak yang membuat persetujuan tersebut. - “Tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga”
Pihak ketiga yang tidak turut serta tidak dapat dibebani oleh persetujuan tambahan tersebut hanya karena persetujuan itu dibuat oleh pihak-pihak dalam akta asli.
Kedudukan dan Akibat Hukum
Pasal 1873 menunjukkan adanya prinsip relativitas efek pembuktian dan persetujuan.
Sebagai ilustrasi:
Akta asli menyatakan A mempunyai piutang Rp1 miliar terhadap B.
Kemudian A dan B membuat akta tambahan yang menyatakan bahwa utang tersebut sebenarnya hanya Rp500 juta.
Dalam hubungan antara A dan B, akta tambahan tersebut dapat digunakan sebagai bukti mengenai perubahan kesepakatan mereka.
Namun, apabila terdapat pihak ketiga yang memperoleh hak berdasarkan keadaan hukum yang tercermin dalam akta asli sebelum mengetahui atau turut serta dalam akta tambahan, para pihak tidak dapat begitu saja menggunakan akta tambahan tersebut untuk merugikan pihak ketiga.
Di sinilah letak fungsi perlindungan Pasal 1873.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 1873 berkaitan erat dengan:
Pasal 1870 KUHPerdata, mengenai kekuatan pembuktian akta otentik.
Pasal 1871 KUHPerdata, mengenai batas kekuatan pembuktian keterangan dalam akta.
Pasal 1315 KUHPerdata, mengenai prinsip bahwa pada umumnya seseorang hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri.
Pasal 1340 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya dan tidak dapat merugikan pihak ketiga.
Keterkaitan dengan Pasal 1340 sangat penting. Pasal 1873 pada aspek pembuktian memperkuat prinsip bahwa persetujuan tambahan yang bersifat internal tidak dapat digunakan untuk membebani pihak ketiga.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik litigasi, persoalan Pasal 1873 dapat muncul ketika salah satu pihak mengajukan akta tambahan (side agreement) untuk membantah atau mengubah isi akta utama.
Misalnya, perusahaan A membuat perjanjian pinjaman dengan bank B yang dituangkan dalam akta. Setelah itu, A dan B membuat dokumen terpisah yang mengubah jumlah kewajiban.
Kemudian hak B terhadap A telah dialihkan kepada C.
Jika A hendak menggunakan akta tambahan tersebut untuk mengurangi hak C, persoalannya tidak lagi hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen tersebut. Harus diperiksa kapan dokumen dibuat, siapa yang turut serta, bagaimana hak C diperoleh, dan apakah C secara hukum dapat dibebani oleh persetujuan tersebut.
Dengan demikian, tanggal dan urutan lahirnya dokumen dapat menjadi sangat penting dalam menentukan posisi hukum pihak ketiga.
Implikasi bagi Advokat
Apabila terdapat akta tambahan yang bertentangan dengan akta asli, advokat perlu melakukan analisis sekurang-kurangnya terhadap:
- identitas para pihak yang menandatangani akta tambahan;
- waktu pembuatan akta tambahan;
- substansi yang berbeda dengan akta asli;
- hubungan hukum antara pihak yang membuat akta tambahan;
- apakah terdapat pihak ketiga yang memperoleh hak berdasarkan akta asli;
- waktu pihak ketiga memperoleh hak tersebut;
- apakah pihak ketiga mengetahui adanya akta tambahan; dan
- apakah penggunaan akta tambahan tersebut berpotensi merugikan hak pihak ketiga.
Analisis tersebut penting karena keberadaan akta tambahan tidak otomatis menentukan keberlakuannya terhadap pihak ketiga.
Permasalahan yang Sering Timbul
Persoalan utama adalah membedakan antara kekuatan pembuktian akta dan daya mengikat akta.
Sebuah dokumen dapat menjadi bukti yang sah mengenai adanya kesepakatan antara A dan B. Namun, fakta bahwa kesepakatan itu terbukti tidak otomatis berarti kesepakatan tersebut dapat digunakan untuk mengubah hak C.
Dengan kata lain:
“Terbukti ada kesepakatan” ≠“kesepakatan tersebut berlaku terhadap semua pihak.”
Persoalan lain muncul apabila pihak ketiga sebenarnya mengetahui atau turut serta dalam persetujuan tambahan. Dalam kondisi demikian, statusnya harus dianalisis secara berbeda karena ia mungkin tidak lagi berada dalam posisi sebagai pihak ketiga yang sepenuhnya berada di luar persetujuan.
Contoh Kasus
A memiliki utang Rp2 miliar kepada B berdasarkan akta otentik.
Kemudian A dan B membuat akta tambahan yang menyatakan bahwa utang tersebut telah diselesaikan sebesar Rp1 miliar sehingga tersisa Rp1 miliar.
Setelah itu, B mengalihkan piutangnya kepada C.
Apabila C memperoleh haknya berdasarkan akta asli dan tidak menjadi pihak dalam akta tambahan, A dan B tidak dapat serta-merta menggunakan akta tambahan tersebut untuk menyatakan bahwa C terikat oleh seluruh perubahan yang mereka buat secara internal.
Dalam perkara tersebut, perlu dianalisis secara lebih lanjut kapan pengalihan dilakukan, kapan akta tambahan dibuat, apa yang diketahui C, serta bagaimana hukum mengatur hubungan antara pengalihan hak dan persetujuan tambahan tersebut.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas pacta sunt servanda, karena persetujuan yang sah pada prinsipnya mengikat para pihak yang membuatnya.
- Asas relativitas perjanjian, karena perjanjian pada dasarnya hanya mengikat pihak yang membuatnya.
- Asas kepastian hukum, khususnya bagi pihak ketiga yang memperoleh hak berdasarkan keadaan hukum yang dapat dibuktikan secara objektif.
- Asas perlindungan pihak ketiga, agar kesepakatan internal tidak digunakan untuk secara sepihak mengurangi atau menghapus hak pihak yang tidak turut serta.
Penutup
Pasal 1873 KUHPerdata pada dasarnya menegaskan bahwa akta tambahan yang bertentangan dengan akta asli mempunyai kekuatan pembuktian secara internal, tetapi tidak dapat dengan sendirinya diberlakukan terhadap pihak ketiga.
Konstruksi normanya dapat diringkas:
Akta asli → persetujuan lanjutan → akta tersendiri → bertentangan dengan akta asli → berlaku sebagai bukti inter partes → tidak mengikat pihak ketiga.
Norma ini memiliki hubungan erat dengan asas relativitas perjanjian dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Karena itu, dalam praktik litigasi, keberadaan side agreement harus dianalisis bukan hanya dari keaslian dan substansinya, tetapi juga dari siapa yang membuatnya, kapan dibuat, siapa yang memperoleh hak setelahnya, serta apakah persetujuan tersebut dapat digunakan untuk memengaruhi kedudukan hukum pihak ketiga.
