Pasal 1871 KUHPerdata: Batas Kekuatan Pembuktian Penuturan dalam Akta Otentik

Pasal 1871 KUHPerdata menyatakan:

Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta. Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.

Pendahuluan

Pasal 1871 KUHPerdata merupakan ketentuan yang memberikan batas terhadap kekuatan pembuktian akta otentik sebagaimana dikenal dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Jika Pasal 1870 menegaskan bahwa akta otentik memberikan bukti yang sempurna mengenai apa yang termuat di dalamnya, Pasal 1871 memperjelas bahwa tidak setiap keterangan atau penuturan yang dicantumkan dalam akta otomatis mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Norma ini terutama membedakan antara keterangan yang mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta dan keterangan yang hanya berupa penuturan belaka (simple narration) tanpa hubungan langsung dengan pokok akta.

Dengan demikian, Pasal 1871 penting untuk memahami bahwa kekuatan pembuktian akta otentik mempunyai batas objektif. Akta otentik tidak dapat diperlakukan sebagai alat pembuktian absolut terhadap setiap fakta yang secara kebetulan dicantumkan di dalamnya.

Makna Normatif Pasal

Pasal 1871 pada dasarnya mengandung dua konstruksi hukum:

  1. Penuturan dalam akta yang mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta dapat memperoleh kekuatan pembuktian sempurna sesuai dengan ruang lingkup akta.
  2. Penuturan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta tidak memperoleh kekuatan pembuktian sempurna dan hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.

Dengan demikian, titik sentral norma ini terletak pada hubungan langsung antara penuturan dan pokok isi akta.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 1871 adalah mencegah terjadinya perluasan kekuatan pembuktian akta otentik secara tidak terbatas.

Pejabat umum yang membuat akta pada dasarnya memberikan autentikasi terhadap tindakan, pernyataan, atau keadaan yang berada dalam lingkup kewenangannya dan berkaitan dengan tujuan pembuatan akta. Namun, pejabat tersebut tidak otomatis memberikan jaminan mengenai kebenaran setiap informasi tambahan yang disampaikan oleh para pihak dan dicantumkan dalam akta.

Karena itu, hukum membedakan antara fakta atau penuturan yang mempunyai hubungan langsung dengan pokok akta dan informasi tambahan yang hanya dicantumkan sebagai narasi.

Penafsiran Hukum

  • Penafsiran gramatikal (grammaticale interpretatie)
    Frasa “tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka” menunjukkan adanya pembatasan terhadap kekuatan pembuktian. Frasa “mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta” menjadi parameter untuk menentukan apakah penuturan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian sempurna. Adapun frasa “permulaan pembuktian dengan tulisan” menunjukkan bahwa penuturan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pokok akta masih mempunyai nilai pembuktian, tetapi tidak sempurna.
  • Penafsiran sistematis (systematische interpretatie)
    Pasal 1871 harus dibaca bersama Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata. Pasal 1868 menentukan apa yang dimaksud dengan akta otentik, Pasal 1870 menentukan kekuatan pembuktian sempurna akta otentik, sedangkan Pasal 1871 menentukan batas terhadap apa yang dapat dianggap terbukti secara sempurna dari isi akta tersebut.
  • Penafsiran teleologis (teleologische interpretatie)
    Tujuan norma adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum yang diberikan akta otentik dan kebutuhan untuk mencegah akta menjadi alat pembuktian absolut terhadap fakta-fakta yang sebenarnya berada di luar pokok akta.
  • Penafsiran konseptual
    Pasal 1871 menunjukkan bahwa harus dibedakan antara fakta yang diaktakan dan fakta yang sekadar diceritakan dalam akta. Tidak semua narasi dalam akta mempunyai kualitas pembuktian yang sama.

Analisis Komponen Norma

  • “Suatu akta otentik”
    Norma ini hanya berlaku apabila dokumen yang bersangkutan memang memenuhi kualifikasi sebagai akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata.
  • “Tidak memberikan bukti yang sempurna”
    Frasa ini merupakan pembatasan terhadap Pasal 1870. Kekuatan pembuktian sempurna tidak melekat secara otomatis kepada seluruh keterangan yang terdapat dalam akta.
  • “Tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka”
    Penuturan belaka merupakan keterangan mengenai suatu fakta yang disampaikan dan dicantumkan dalam akta, tetapi bukan merupakan inti tindakan hukum atau fakta yang secara langsung menjadi objek pembuatan akta.
  • “Kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta”
    Ini merupakan pengecualian sekaligus kriteria utama. Apabila penuturan mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta, maka kekuatan pembuktiannya dapat mencapai tingkat sempurna dalam ruang lingkup yang ditentukan hukum.
  • “Jika … tidak mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta”
    Apabila hubungan tersebut tidak ada, penuturan tersebut tidak memperoleh kekuatan pembuktian sempurna hanya karena dicantumkan dalam akta otentik.
  • “Hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan”
    Penuturan tersebut tetap memiliki nilai pembuktian, tetapi kedudukannya lebih rendah. Ia berfungsi sebagai awal atau dasar yang memerlukan dukungan alat bukti lainnya untuk memperkuat fakta yang hendak dibuktikan.

Kedudukan dan Akibat Hukum

Pasal 1871 menegaskan bahwa kekuatan pembuktian akta otentik bersifat terbatas pada ruang lingkup yang diberikan hukum.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara:

Pertama, fakta yang secara langsung menjadi objek atau pokok akta.

Kedua, fakta yang diterangkan oleh para pihak dan mempunyai hubungan langsung dengan pokok akta.

Ketiga, fakta yang hanya dicantumkan sebagai penuturan tambahan tanpa hubungan langsung dengan pokok akta.

Kategori ketiga tidak memperoleh kekuatan pembuktian sempurna hanya karena dimasukkan ke dalam akta otentik.

Hal ini penting karena dalam praktik sering muncul anggapan bahwa “semua yang tertulis dalam akta notaris pasti terbukti secara sempurna.” Anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 1871 mempunyai hubungan sistematis dengan:

Pasal 1867 KUHPerdata, mengenai pembuktian dengan tulisan otentik dan tulisan di bawah tangan.

Pasal 1868 KUHPerdata, mengenai definisi akta otentik.

Pasal 1870 KUHPerdata, mengenai kekuatan pembuktian sempurna akta otentik.

Pasal 1872 KUHPerdata, yang berkaitan dengan pembuktian adanya pemalsuan terhadap suatu akta.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa sistem KUHPerdata tidak hanya menentukan status akta, tetapi juga menentukan batas dan tingkat kekuatan pembuktiannya.

Implementasi dalam Praktik

Misalnya, dibuat akta jual beli antara A dan B mengenai sebidang tanah.

Dalam akta tersebut terdapat keterangan bahwa B memperoleh tanah tersebut dari C lima tahun sebelumnya dengan harga tertentu.

Jika riwayat transaksi antara B dan C bukan merupakan pokok tindakan hukum yang sedang dituangkan dalam akta A dan B, keterangan mengenai transaksi B dan C tersebut tidak otomatis memperoleh kekuatan pembuktian sempurna hanya karena dicantumkan dalam akta otentik.

Untuk membuktikan transaksi antara B dan C, masih diperlukan pemeriksaan terhadap bukti lain yang relevan, seperti akta sebelumnya, bukti pembayaran, dokumen pertanahan, atau alat bukti lainnya.

Dengan demikian, akta otentik yang memuat suatu keterangan tidak selalu menjadikan keterangan tersebut sebagai fakta yang terbukti secara sempurna.

Implikasi bagi Advokat

Pasal 1871 memberikan dasar penting untuk melakukan segmentasi terhadap isi akta.

Dalam menganalisis akta, advokat sebaiknya tidak memperlakukan seluruh isi akta sebagai satu kesatuan pembuktian. Perlu ditentukan:

  1. apa pokok tindakan hukum dalam akta;
  2. apa yang secara langsung diterangkan atau dilakukan di hadapan pejabat;
  3. apa yang hanya merupakan keterangan dari para pihak;
  4. apakah keterangan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan pokok akta;
  5. apakah keterangan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian sempurna; dan
  6. jika tidak, alat bukti apa yang diperlukan untuk memperkuatnya.

Pendekatan ini sangat relevan ketika pihak lawan menjadikan suatu keterangan dalam akta sebagai satu-satunya dasar untuk membuktikan fakta yang sebenarnya berada di luar pokok akta.

Permasalahan yang Sering Timbul

Persoalan utama adalah menentukan makna “hubungan langsung dengan pokok isi akta”.

Tidak selalu mudah menentukan batas antara keterangan yang berkaitan langsung dengan akta dan keterangan yang hanya merupakan narasi tambahan. Penilaiannya harus dilakukan berdasarkan jenis akta, tujuan pembuatan akta, sifat perbuatan hukum yang dituangkan, serta konteks keterangan tersebut.

Karena itu, penerapan Pasal 1871 bersifat kontekstual.

Persoalan lain adalah istilah “permulaan pembuktian dengan tulisan”. Kedudukan ini tidak boleh disamakan dengan bukti tertulis yang telah memberikan pembuktian sempurna. Penuturan tersebut masih membutuhkan dukungan alat bukti lain untuk membangun pembuktian yang memadai.

Contoh Kasus

A dan B membuat akta pengakuan utang. Pokok akta adalah pengakuan B bahwa ia mempunyai utang kepada A sebesar Rp500 juta.

Dalam akta tersebut B juga menerangkan bahwa ia memperoleh uang tersebut dari hasil penjualan sebuah kendaraan kepada C.

Apabila transaksi B dengan C bukan merupakan pokok akta dan hanya merupakan penuturan tambahan, keterangan mengenai transaksi tersebut tidak otomatis mempunyai kekuatan pembuktian sempurna terhadap keberadaan transaksi B dan C.

Keterangan tersebut dapat menjadi permulaan pembuktian dengan tulisan, tetapi A tetap perlu menghadirkan bukti lain apabila transaksi dengan C menjadi fakta material dalam perkara.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

  • Asas kepastian hukum, karena kekuatan pembuktian akta ditentukan berdasarkan batas yang jelas.
  • Asas pembuktian proporsional, karena kekuatan pembuktian harus disesuaikan dengan sifat dan hubungan keterangan terhadap pokok akta.
  • Asas kehati-hatian dalam pembuktian, karena tidak setiap narasi dalam akta dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti sempurna.
  • Asas audi et alteram partem, karena pihak lawan tetap mempunyai kesempatan untuk membantah fakta yang tidak secara langsung dibuktikan oleh akta.

Penutup

Pasal 1871 KUHPerdata memberikan batas penting terhadap kekuatan pembuktian sempurna akta otentik. Tidak seluruh keterangan yang dicantumkan dalam akta otomatis mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Keterangan yang hanya berupa penuturan belaka memperoleh kekuatan pembuktian sempurna apabila mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta. Sebaliknya, apabila tidak mempunyai hubungan langsung, keterangan tersebut hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.

Dengan demikian, konstruksi Pasal 1868 sampai dengan Pasal 1871 dapat dipahami sebagai berikut:

Pasal 1868 → menentukan status akta otentik.

Pasal 1869 → menentukan konsekuensi apabila persyaratan otentisitas tidak terpenuhi.

Pasal 1870 → memberikan kekuatan pembuktian sempurna kepada akta otentik dalam ruang lingkupnya.

Pasal 1871 → membatasi kekuatan pembuktian tersebut terhadap penuturan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pokok akta.

Dalam perspektif litigasi, Pasal 1871 menjadi instrumen penting untuk menguji apakah suatu fakta benar-benar dibuktikan oleh akta atau sekadar disebutkan di dalam akta. Perbedaan tersebut dapat menentukan apakah suatu dalil telah terbukti secara sempurna atau masih memerlukan alat bukti tambahan.