Pasal 539 Burgerlijk Wetboek menyatakan:
Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita bersuami dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh besit atas suatu barang.
Pendahuluan
Pasal 539 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai kecakapan hukum seseorang untuk memperoleh besit (possession). Ketentuan ini membedakan antara subjek hukum yang sama sekali tidak dapat memperoleh besit untuk dirinya sendiri dengan subjek hukum yang, meskipun memiliki keterbatasan kecakapan bertindak menurut ketentuan hukum perdata klasik, tetap dapat memperoleh besit atas suatu benda.
Secara historis, ketentuan ini disusun berdasarkan sistem hukum perdata Belanda pada abad ke-19 yang masih membedakan kedudukan hukum perempuan yang telah menikah dan anak yang belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu, penerapan Pasal 539 BW pada masa kini harus dipahami secara harmonis dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahan-perubahannya serta perkembangan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Dari perspektif advokat, Pasal 539 BW memiliki arti penting dalam menentukan apakah seseorang secara hukum mampu memperoleh besit atas suatu benda. Analisis terhadap pasal ini tidak dapat dilakukan secara tekstual semata, tetapi harus memperhatikan perkembangan sistem hukum nasional yang telah mengubah sebagian konsep kecakapan hukum yang dianut BW.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 539 BW menetapkan bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa sehingga tidak mampu membentuk kehendak hukum tidak dapat memperoleh besit untuk dirinya sendiri.
Sebaliknya, anak yang belum dewasa serta perempuan yang telah bersuami menurut sistem BW tetap dapat memperoleh besit melalui tindakan penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 BW. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan memperoleh besit tidak selalu identik dengan kecakapan penuh untuk melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian, pembentuk undang-undang membedakan antara kemampuan menguasai suatu benda secara nyata dan kemampuan melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang belum cakap bertindak menurut hukum perdata masih dapat menjadi pemegang besit sepanjang memenuhi unsur penguasaan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 539 BW adalah memberikan kepastian mengenai subjek hukum yang dapat memperoleh besit serta melindungi orang yang secara nyata tidak mampu membentuk kehendak hukum akibat gangguan kejiwaan.
Selain itu, ketentuan ini bertujuan membedakan konsep besit sebagai keadaan faktual dengan kecakapan melakukan perbuatan hukum sebagai syarat sahnya tindakan hukum tertentu.
Dari perspektif advokat, norma ini memberikan dasar untuk menentukan apakah seseorang benar-benar dapat dianggap sebagai pemegang besit atau justru memerlukan perwakilan hukum dalam mempertahankan hak-haknya.
Penafsiran Hukum
Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “orang gila” menunjuk kepada seseorang yang karena gangguan kejiwaan tidak mempunyai kemampuan membentuk kehendak hukum secara sadar. Dalam perkembangan hukum modern, istilah ini harus dipahami secara lebih tepat sebagai orang yang mengalami gangguan mental atau gangguan jiwa yang menyebabkan tidak cakap melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara gramatikal, frasa “tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri” menunjukkan bahwa seseorang yang tidak mampu membentuk kehendak hukum tidak dapat menjadi pemegang besit atas dasar tindakannya sendiri.
Secara gramatikal, frasa “anak belum dewasa” menunjuk kepada orang yang menurut hukum belum mencapai usia dewasa sebagaimana ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara gramatikal, frasa “wanita bersuami” merupakan konsep yang berasal dari sistem BW lama. Dalam hukum nasional modern, ketentuan ini harus ditafsirkan dengan memperhatikan prinsip persamaan hak suami dan istri dalam hukum perkawinan.
Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 539 BW harus dibaca bersama Pasal 538 BW mengenai cara memperoleh besit, Pasal 540 BW mengenai perolehan besit melalui perantaraan orang lain, serta ketentuan BW mengenai kecakapan bertindak.
Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa besit hanya lahir apabila terdapat kemampuan untuk melakukan penguasaan yang disertai kehendak hukum.
Secara fungsional, Pasal 539 BW berfungsi membedakan antara keterbatasan kapasitas hukum yang masih memungkinkan seseorang memperoleh besit dan ketidakmampuan total yang menghalangi lahirnya besit.
Analisis Setiap Unsur Pasal
“Orang gila”
Frasa ini menunjukkan subjek hukum yang karena gangguan kejiwaan tidak mampu membentuk kehendak hukum secara sadar. Dalam praktik modern, penilaiannya memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan medis atau putusan pengampuan apabila dipersyaratkan oleh hukum.
“Tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri”
Unsur ini menunjukkan bahwa animus possidendi tidak dapat terbentuk apabila seseorang tidak memiliki kemampuan mental untuk menghendaki penguasaan suatu benda.
“Anak belum dewasa”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa meskipun belum memiliki kecakapan penuh melakukan perbuatan hukum, anak masih dapat menjadi pemegang besit atas suatu benda.
“Wanita bersuami”
Dalam konteks historis BW, frasa ini mencerminkan keterbatasan kecakapan hukum istri. Namun, dalam perkembangan hukum Indonesia, ketentuan tersebut harus ditafsirkan selaras dengan prinsip kesetaraan suami dan istri sebagaimana diatur dalam hukum perkawinan nasional.
“Dapat memperoleh besit atas suatu barang”
Unsur ini menunjukkan bahwa kemampuan memperoleh besit tidak selalu bergantung pada kecakapan penuh untuk melakukan perbuatan hukum, melainkan pada adanya penguasaan nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 BW.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 539 BW berkaitan erat dengan:
- Pasal 538 BW mengenai cara memperoleh besit.
- Pasal 540 BW mengenai perolehan besit melalui perantaraan orang lain.
- Ketentuan Burgerlijk Wetboek mengenai kecakapan bertindak dan pengampuan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya mengenai kedudukan hukum suami dan istri.
- Ketentuan mengenai pengampuan dalam Burgerlijk Wetboek.
- Dalam konteks pertanahan, ketentuan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengenai penguasaan hak atas tanah.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik, Pasal 539 BW lebih sering muncul dalam sengketa mengenai keabsahan penguasaan suatu benda oleh pihak yang diduga tidak mempunyai kecakapan hukum. Misalnya, apabila seseorang yang berada di bawah pengampuan melakukan penguasaan atas suatu benda, pengadilan harus menilai apakah pada saat memperoleh besit orang tersebut memiliki kemampuan membentuk kehendak hukum.
Dari perspektif advokat, penerapan Pasal 539 BW harus mempertimbangkan perkembangan hukum nasional. Ketentuan mengenai perempuan bersuami dalam BW tidak dapat lagi diterapkan secara literal karena telah mengalami perubahan mendasar melalui hukum perkawinan yang mengakui kedudukan hukum yang setara antara suami dan istri.
Advokat juga perlu membedakan antara kemampuan memperoleh besit dengan kemampuan mengalihkan hak, membuat perjanjian, atau melakukan tindakan hukum lainnya. Tidak setiap orang yang dapat memperoleh besit otomatis mempunyai kecakapan penuh untuk melakukan seluruh perbuatan hukum.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah penentuan apakah seseorang benar-benar tidak memiliki kemampuan membentuk kehendak hukum pada saat memperoleh besit. Pembuktiannya sering memerlukan keterangan ahli psikiatri, rekam medis, maupun putusan pengampuan.
Permasalahan lain adalah penerapan frasa “wanita bersuami” yang secara historis sudah tidak lagi sejalan dengan sistem hukum nasional. Dalam praktik peradilan modern, ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara konstitusional dengan mengedepankan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Selain itu, sengketa juga dapat timbul apabila penguasaan benda dilakukan oleh anak yang belum dewasa. Dalam keadaan demikian, perlu dibedakan antara kemampuan memperoleh besit dengan kewenangan melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut.
Contoh Kasus
Seorang anak berusia enam belas tahun menerima penyerahan sepeda motor dari orang tuanya untuk dipergunakan dan dikuasai bagi kepentingannya sendiri. Meskipun anak tersebut belum memiliki kecakapan penuh untuk melakukan berbagai perbuatan hukum, penguasaan nyata terhadap sepeda motor tersebut dapat melahirkan besit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 BW.
Sebaliknya, seseorang yang berdasarkan putusan pengadilan berada di bawah pengampuan karena mengalami gangguan jiwa berat kemudian mengambil alih penguasaan suatu benda atas kehendaknya sendiri. Dalam perkara demikian, advokat dapat mengajukan argumentasi bahwa unsur animus possidendi tidak terpenuhi sehingga besit tidak lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 539 BW.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel), yaitu status pemegang besit harus didasarkan pada kemampuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Asas perlindungan terhadap pihak yang tidak cakap, yaitu hukum memberikan perlindungan kepada orang yang tidak mampu membentuk kehendak hukum karena gangguan kejiwaan.
- Asas animus possidendi, yaitu besit mensyaratkan adanya kehendak untuk menguasai benda bagi diri sendiri.
- Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yaitu penerapan ketentuan BW mengenai perempuan bersuami harus diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional yang menjamin kesetaraan hak.
- Asas perlindungan kepentingan terbaik anak (the best interests of the child), yaitu pengaturan mengenai besit oleh anak harus memperhatikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai subjek hukum.
Penutup
Pasal 539 BW mengatur mengenai kecakapan subjek hukum dalam memperoleh besit dengan membedakan antara pihak yang sama sekali tidak mampu membentuk kehendak hukum dan pihak yang, meskipun memiliki keterbatasan kecakapan bertindak, tetap dapat memperoleh besit. Dalam perkembangan hukum Indonesia, ketentuan ini harus ditafsirkan secara sistematis dan kontekstual dengan memperhatikan perubahan hukum nasional, khususnya mengenai kedudukan suami dan istri serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan anak. Dari perspektif advokat, penerapan Pasal 539 BW harus dilakukan secara hati-hati melalui pembuktian mengenai kemampuan membentuk kehendak hukum pada saat besit diperoleh, sehingga perlindungan terhadap hak kebendaan tetap selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perkembangan sistem hukum nasional.
