Pasal 196 KUHP menyatakan:
(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.
(2) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
Pendahuluan
Pasal 196 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai kriminalisasi terhadap permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 KUHP. Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam tindak pidana yang berkaitan dengan eksistensi negara, hukum pidana tidak hanya menindak perbuatan yang telah selesai dilakukan, tetapi juga memberikan sanksi terhadap tahap-tahap awal yang menunjukkan adanya kesepakatan atau persiapan nyata untuk melakukan kejahatan tersebut. Di sisi lain, pasal ini juga memberikan jaminan bahwa perubahan ketatanegaraan yang ditempuh melalui mekanisme konstitusional tidak dapat dipidana, sehingga tetap melindungi prinsip negara demokratis dan negara hukum.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 196 KUHP memperluas ruang lingkup pertanggungjawaban pidana dengan menjadikan permufakatan jahat maupun persiapan sebagai perbuatan yang dapat dipidana apabila ditujukan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 KUHP. Namun demikian, ketentuan ini secara tegas memberikan pengecualian terhadap setiap upaya perubahan ketatanegaraan yang dilakukan melalui prosedur konstitusional. Dengan demikian, norma ini membedakan secara jelas antara tindakan yang mengancam keamanan negara melalui cara-cara melawan hukum dengan perubahan sistem ketatanegaraan yang dilakukan berdasarkan mekanisme yang sah menurut konstitusi.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 196 KUHP adalah memberikan perlindungan secara preventif terhadap keamanan negara dengan memungkinkan negara melakukan penegakan hukum sejak tahap awal munculnya ancaman terhadap kedaulatan, pemerintahan, atau keutuhan wilayah negara. Pembentuk undang-undang memandang bahwa tindak pidana terhadap keamanan negara memiliki tingkat bahaya yang sangat tinggi sehingga intervensi hukum pidana tidak perlu menunggu sampai kejahatan tersebut selesai dilakukan. Di sisi lain, ketentuan pada ayat (2) bertujuan menjamin bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan berpolitik, dan perubahan sistem ketatanegaraan yang dilakukan melalui mekanisme konstitusional tetap memperoleh perlindungan hukum.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “permufakatan jahat atau persiapan” menunjukkan bahwa pemidanaan dapat dilakukan meskipun tindak pidana pokok belum terlaksana.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 196 KUHP harus dibaca bersama Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 KUHP yang mengatur makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden, makar untuk memisahkan wilayah negara, makar menggulingkan pemerintah, dan pemberontakan.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan mencegah sejak dini ancaman terhadap keamanan dan eksistensi negara melalui kriminalisasi terhadap tindakan persiapan yang telah menunjukkan adanya bahaya nyata.
- Secara konstitusional, ayat (2) menegaskan bahwa perubahan ketatanegaraan melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa ketentuan ini berlaku bagi setiap subjek hukum tanpa membedakan status atau kedudukannya.
- Frasa “melakukan permufakatan jahat” menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
- Frasa “atau persiapan” menunjukkan adanya tindakan nyata yang mengarah pada pelaksanaan tindak pidana meskipun pelaksanaan kejahatan belum dimulai.
- Frasa “untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194” membatasi bahwa permufakatan atau persiapan yang dipidana hanya berkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara yang disebutkan secara limitatif.
- Frasa “dipidana” menunjukkan bahwa permufakatan jahat dan persiapan dalam konteks ini merupakan delik yang berdiri sendiri.
- Frasa “mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional” menunjukkan adanya kegiatan politik atau ketatanegaraan yang dilakukan melalui prosedur yang sah menurut konstitusi.
- Frasa “tidak dipidana” merupakan pengecualian yang secara tegas melindungi perubahan ketatanegaraan yang ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 196 KUHP memiliki hubungan erat dengan Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 KUHP sebagai tindak pidana pokok yang menjadi objek permufakatan jahat atau persiapan. Ketentuan ini juga berkaitan dengan aturan umum mengenai permufakatan jahat dalam Buku Kesatu KUHP serta prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana. Dari perspektif hukum tata negara, ayat (2) berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mekanisme perubahan konstitusi, pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan penyelenggaraan pemerintahan secara demokratis. Selain itu, ketentuan ini juga harus diterapkan dengan memperhatikan jaminan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang pelaksanaannya tidak mengarah pada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik penegakan hukum, Pasal 196 KUHP memungkinkan aparat penegak hukum melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang telah mencapai kesepakatan atau melakukan persiapan nyata untuk melakukan makar atau pemberontakan, meskipun pelaksanaan tindak pidana belum dimulai. Namun demikian, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan adanya tindakan konkret yang menunjukkan permufakatan atau persiapan tersebut dan tidak semata-mata mendasarkan penilaian pada pendapat politik, diskusi akademik, atau aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme konstitusional. Oleh karena itu, penerapan pasal ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah penentuan batas antara persiapan yang telah memenuhi unsur tindak pidana dengan tindakan yang masih berupa ekspresi pendapat atau aktivitas politik yang sah. Selain itu, sering timbul perdebatan mengenai ukuran adanya permufakatan jahat, khususnya dalam membedakan antara kesepakatan yang telah mengarah pada pelaksanaan kejahatan dengan sekadar pembicaraan atau pertukaran gagasan. Tantangan lainnya adalah memastikan bahwa penerapan Pasal 196 KUHP tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah atau kegiatan politik yang dilakukan sesuai dengan mekanisme konstitusional.
Contoh Kasus
Sekelompok orang secara diam-diam menyusun rencana untuk melakukan pemberontakan bersenjata dengan membagi peran, mengumpulkan persenjataan, dan menentukan waktu pelaksanaan. Meskipun aksi tersebut belum dilaksanakan, tindakan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 196 ayat (1) KUHP karena telah terdapat permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 KUHP. Sebaliknya, apabila sekelompok warga negara mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan menyampaikan aspirasinya secara damai kepada lembaga yang berwenang, kegiatan tersebut tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 196 ayat (2) KUHP.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan yang telah dirumuskan secara tegas dalam undang-undang.
- Asas perlindungan keamanan negara, yaitu negara berwenang melakukan tindakan preventif terhadap ancaman serius terhadap kedaulatan dan eksistensinya.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu ruang lingkup permufakatan jahat, persiapan, dan pengecualiannya telah ditentukan secara limitatif oleh undang-undang.
- Asas proporsionalitas, yaitu penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan keamanan negara dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
- Asas demokrasi konstitusional, yaitu perubahan sistem ketatanegaraan yang dilakukan melalui mekanisme konstitusional merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dan tidak dapat dipidana.
Penutup
Pasal 196 KUHP merupakan instrumen hukum pidana yang bersifat preventif dalam melindungi keamanan negara dari ancaman makar dan pemberontakan. Dengan mengkriminalisasi permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, ketentuan ini memungkinkan negara melakukan intervensi hukum sebelum ancaman tersebut berkembang menjadi kejahatan yang nyata. Pada saat yang sama, ayat (2) memberikan jaminan bahwa perubahan ketatanegaraan yang dilakukan melalui mekanisme konstitusional tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dapat dipidana. Dengan demikian, Pasal 196 KUHP mencerminkan keseimbangan antara perlindungan terhadap eksistensi negara dan penghormatan terhadap prinsip demokrasi serta negara hukum.
