Pasal 145 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
(1) yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah:
1. keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak dalam garis lurus;
2. istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai;
3. anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia Lima belas tahun;
4. orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.
(2) Akan tetapi keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak boleh ditolak sebagai saksi dalam perkara tentang keadaan menurut hukum perdata kedua pihak yang berperkara atau tentang suatu perjanjian kerja.
(3) Orang tersebut dalam pasal 146 pada nomor 10 dan 20, tidak berhak mengundurkan diri dari tugas memberi kesaksian dalam perkara tersebut dalam ayat di atas ini.
(4) Pengadilan negeri berkuasa untuk melakukan pemeriksaan tanpa sumpah terhadap anak-anak tersebut pada ayat pertama atau orang gila yang kadang-kadang ingatannya terang; tetapi keterangan mereka itu hanya boleh dipandang sebagai pewelasan saja. (KUHPerd. 1910, 1912; Sv. 145, 147, 149; IR. 274, 278,)
Pendahuluan
Pasal 145 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur mengenai pihak-pihak yang pada prinsipnya tidak dapat didengar sebagai saksi dalam perkara perdata. Ketentuan ini merupakan salah satu bentuk pembatasan alat bukti saksi yang bertujuan menjaga objektivitas, independensi, dan keandalan pembuktian di persidangan. Meskipun demikian, HIR juga memberikan beberapa pengecualian terhadap larangan tersebut, khususnya dalam perkara tertentu yang secara substansial justru memerlukan keterangan dari anggota keluarga. Selain itu, pasal ini mengatur bahwa anak yang belum memenuhi syarat umur dan orang yang mengalami gangguan jiwa tertentu masih dapat diperiksa tanpa sumpah, tetapi keterangannya hanya bernilai sebagai penjelasan dan bukan sebagai alat bukti saksi yang sempurna.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 145 HIR membedakan antara orang yang tidak cakap menjadi saksi, orang yang tetap wajib memberikan kesaksian dalam keadaan tertentu, dan orang yang keterangannya hanya dapat dipergunakan sebagai penjelasan. Norma ini menunjukkan bahwa hukum acara perdata tidak semata-mata mempertimbangkan kemampuan seseorang mengetahui suatu peristiwa, tetapi juga memperhatikan hubungan pribadi dengan para pihak dan kemampuan mental saksi untuk memberikan keterangan yang dapat dipercaya. Dengan demikian, tujuan utama ketentuan ini adalah menjamin kualitas pembuktian sekaligus menjaga keadilan dalam proses pemeriksaan perkara perdata.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan Pasal 145 HIR adalah memastikan bahwa putusan pengadilan didasarkan pada alat bukti yang objektif dan memiliki nilai pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Hubungan keluarga yang sangat dekat dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi saksi, sedangkan usia yang belum cukup atau kondisi kejiwaan tertentu dapat memengaruhi kemampuan seseorang memahami, mengingat, atau menyampaikan fakta secara benar. Di sisi lain, pembentuk HIR juga menyadari bahwa dalam perkara tertentu, seperti sengketa mengenai status keperdataan atau hubungan kerja, anggota keluarga justru sering menjadi pihak yang paling mengetahui fakta-fakta yang dipersengketakan sehingga diberikan pengecualian.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “tidak boleh didengar sebagai saksi” menunjukkan adanya larangan umum terhadap pihak-pihak tertentu untuk memberikan kesaksian sebagai alat bukti.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 145 HIR harus dibaca bersama Pasal 146 HIR mengenai hak mengundurkan diri sebagai saksi dan ketentuan pembuktian lainnya dalam HIR.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menjaga objektivitas dan kredibilitas alat bukti saksi tanpa mengabaikan kebutuhan pembuktian dalam perkara-perkara tertentu.
- Secara fungsional, ketentuan mengenai pemeriksaan tanpa sumpah menunjukkan bahwa hukum acara tetap membuka kemungkinan memperoleh informasi dari pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai saksi, meskipun nilai pembuktiannya terbatas.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus” mencakup hubungan orang tua, anak, cucu, kakek, nenek, mertua, menantu, dan hubungan semenda dalam garis lurus lainnya.
- Frasa “istri atau suami salah satu pihak, meskipun sudah bercerai” menunjukkan bahwa hubungan perkawinan yang pernah ada tetap menjadi alasan tidak cakap menjadi saksi menurut ketentuan ini.
- Frasa “anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti bahwa mereka sudah berusia lima belas tahun” menunjukkan bahwa anak yang belum mencapai usia tersebut pada prinsipnya belum dianggap memiliki kecakapan penuh untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah.
- Frasa “orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang” menunjukkan bahwa kondisi gangguan kejiwaan pada prinsipnya menghalangi seseorang menjadi saksi, walaupun terdapat periode kesadaran sementara.
- Frasa “tidak boleh ditolak sebagai saksi dalam perkara tentang keadaan menurut hukum perdata kedua pihak yang berperkara atau tentang suatu perjanjian kerja” merupakan pengecualian terhadap larangan umum bagi keluarga sedarah dan semenda.
- Frasa “tidak berhak mengundurkan diri dari tugas memberi kesaksian” menunjukkan bahwa dalam perkara yang dikecualikan tersebut, pihak-pihak tertentu tetap berkewajiban memberikan kesaksian.
- Frasa “pemeriksaan tanpa sumpah” menunjukkan bahwa pemeriksaan masih dapat dilakukan, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai kesaksian di bawah sumpah.
- Frasa “hanya boleh dipandang sebagai penjelasan saja” berarti keterangan tersebut hanya berfungsi sebagai informasi yang dapat membantu hakim memahami perkara dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan kesaksian yang diberikan di bawah sumpah.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 145 HIR berkaitan erat dengan Pasal 146 HIR, yang mengatur pihak-pihak yang berhak mengundurkan diri sebagai saksi, serta Pasal 139 sampai dengan Pasal 144 HIR mengenai tata cara pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Dari perspektif hukum perdata materiil, ketentuan ini juga memiliki hubungan dengan aturan mengenai pembuktian dalam Burgerlijk Wetboek (BW), khususnya mengenai alat bukti saksi. Selain itu, dalam praktik peradilan modern, ketentuan ini perlu dipahami bersama Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan pentingnya pencarian kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah dan penilaian hakim secara bebas sesuai hukum.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik peradilan perdata, hakim terlebih dahulu menilai apakah seseorang memenuhi syarat sebagai saksi sebelum dilakukan pemeriksaan. Apabila diketahui bahwa saksi memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud Pasal 145 HIR, hakim akan mempertimbangkan apakah perkara tersebut termasuk pengecualian yang membolehkan keterangannya didengar. Terhadap anak yang belum memenuhi syarat umur atau orang dengan gangguan kejiwaan tertentu, hakim dapat tetap meminta keterangan tanpa sumpah apabila dipandang diperlukan untuk memperjelas duduk perkara, tetapi keterangannya tidak dapat dijadikan alat bukti saksi yang berdiri sendiri.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah penentuan apakah seseorang benar-benar termasuk dalam kategori keluarga sedarah atau keluarga semenda sebagaimana dimaksud dalam pasal ini. Selain itu, sering timbul persoalan mengenai penilaian usia anak yang akan diperiksa sebagai saksi maupun penilaian terhadap kondisi kejiwaan seseorang yang diduga mengalami gangguan mental. Dalam praktik, hakim juga harus berhati-hati membedakan antara nilai pembuktian kesaksian di bawah sumpah dan keterangan tanpa sumpah agar putusan tidak didasarkan pada alat bukti yang tidak memenuhi persyaratan hukum acara.
Contoh Kasus
Dalam sengketa waris, penggugat menghadirkan ayah kandungnya sebagai saksi untuk membuktikan kepemilikan harta peninggalan. Karena perkara tersebut berkaitan dengan keadaan menurut hukum perdata para pihak, hubungan keluarga tidak secara otomatis menghalangi ayah kandung tersebut untuk memberikan kesaksian. Sebaliknya, apabila dalam perkara lain seorang anak berusia 12 tahun mengetahui peristiwa yang disengketakan, hakim dapat memeriksanya tanpa sumpah. Keterangan anak tersebut dapat digunakan sebagai penjelasan untuk memperkuat keyakinan hakim, tetapi tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai kesaksian yang diberikan di bawah sumpah.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas objektivitas pembuktian, yaitu alat bukti harus berasal dari sumber yang dapat dipercaya dan bebas dari kepentingan pribadi.
- Asas kebebasan hakim dalam menilai pembuktian (vrije bewijswaardering), yaitu hakim berwenang menilai bobot keterangan saksi sesuai dengan ketentuan hukum acara.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu syarat kecakapan saksi ditentukan secara jelas oleh undang-undang.
- Asas peradilan yang adil (fair trial principle), yaitu pembatasan terhadap saksi bertujuan menjamin proses pembuktian yang objektif dan seimbang bagi para pihak.
- Asas pencarian kebenaran formil, yaitu pembuktian dalam perkara perdata dilakukan berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Penutup
Pasal 145 HIR mengatur secara komprehensif mengenai kecakapan seseorang untuk menjadi saksi dalam perkara perdata dengan mempertimbangkan hubungan keluarga, usia, dan kondisi kejiwaan. Meskipun menetapkan larangan terhadap pihak-pihak tertentu, ketentuan ini tetap memberikan pengecualian dalam perkara tertentu serta membuka kemungkinan pemeriksaan tanpa sumpah apabila diperlukan untuk memperjelas fakta persidangan. Dengan demikian, Pasal 145 HIR mencerminkan keseimbangan antara perlindungan terhadap objektivitas pembuktian dan kebutuhan hakim untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa.
