Pasal 187 KUHP menyatakan:
Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.
Pendahuluan
Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu ketentuan penutup dalam Buku Kesatu yang memiliki arti fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pasal ini menegaskan bahwa ketentuan umum yang terdapat dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu KUHP tidak hanya berlaku bagi tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi juga berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP, kecuali apabila undang-undang yang bersangkutan menentukan lain. Dengan demikian, Pasal 187 KUHP menjadi dasar integrasi (integrative provision) antara KUHP sebagai hukum pidana umum (ius commune) dengan berbagai undang-undang pidana khusus (ius singulare).
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 187 KUHP memperluas keberlakuan ketentuan umum dalam Buku Kesatu KUHP kepada seluruh tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan umum tersebut meliputi asas legalitas, aturan mengenai pertanggungjawaban pidana, percobaan (poging), penyertaan (deelneming), alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden), alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden), pemidanaan, serta berbagai ketentuan umum lainnya. Namun, keberlakuan tersebut bersifat subsidier (suppletive application), sehingga dapat dikesampingkan apabila undang-undang khusus secara tegas mengatur ketentuan yang berbeda (lex specialis derogat legi generali).
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 187 KUHP adalah menciptakan kesatuan sistem hukum pidana nasional dengan menjadikan ketentuan umum KUHP sebagai rujukan bagi seluruh peraturan pidana di luar KUHP. Pengaturan ini menghindari pengulangan norma umum dalam setiap undang-undang pidana khusus sekaligus menjamin konsistensi penerapan prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Selain itu, ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada pembentuk undang-undang untuk menyimpangi aturan umum apabila karakteristik tindak pidana tertentu memerlukan pengaturan khusus.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “berlaku juga” menunjukkan bahwa ketentuan umum KUHP memiliki daya berlaku yang melampaui ruang lingkup KUHP sendiri.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 187 KUHP merupakan ketentuan penghubung (bridging provision) antara Buku Kesatu KUHP dengan berbagai undang-undang pidana di luar KUHP.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), norma ini bertujuan menciptakan harmonisasi (harmonization) dan konsistensi dalam penerapan hukum pidana nasional.
- Secara fungsional (functional interpretation), Pasal 187 KUHP menjadikan ketentuan umum sebagai aturan pelengkap (supplementary rules) yang otomatis berlaku sepanjang tidak disimpangi oleh undang-undang khusus.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu” menunjukkan bahwa yang berlaku adalah seluruh ketentuan umum mengenai asas, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, percobaan, penyertaan, serta ketentuan umum lainnya yang terdapat dalam bagian tersebut.
- Frasa “berlaku juga” menegaskan bahwa penerapan ketentuan umum tidak terbatas pada tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi meluas pada peraturan pidana lainnya.
- Frasa “bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain” menunjukkan bahwa seluruh tindak pidana yang diatur di luar KUHP pada prinsipnya tunduk pada ketentuan umum KUHP.
- Frasa “kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang” memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan ketentuan khusus yang menyimpangi aturan umum berdasarkan prinsip lex specialis derogat legi generali.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 187 KUHP memiliki hubungan erat dengan seluruh Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu KUHP yang memuat asas-asas umum hukum pidana. Selain itu, ketentuan ini berkaitan dengan berbagai undang-undang pidana khusus, seperti Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang tentang Narkotika, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai undang-undang pidana khusus lainnya. Dalam praktik, apabila undang-undang khusus tidak mengatur suatu aspek tertentu, maka ketentuan umum KUHP berlaku sebagai hukum pelengkap.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik peradilan pidana, Pasal 187 KUHP menjadi dasar bagi hakim untuk menerapkan ketentuan umum KUHP terhadap perkara yang didasarkan pada undang-undang pidana khusus. Misalnya, apabila Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara khusus mengenai percobaan tindak pidana atau penyertaan, maka hakim dapat merujuk pada ketentuan dalam Buku Kesatu KUHP sepanjang tidak terdapat pengaturan yang menyimpang dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, Pasal 187 KUHP berfungsi menjaga kesinambungan sistem hukum pidana nasional.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah penentuan apakah suatu ketentuan dalam undang-undang khusus benar-benar menyimpangi KUHP atau justru hanya melengkapinya. Selain itu, dapat timbul perdebatan mengenai sejauh mana ketentuan umum KUHP tetap berlaku apabila undang-undang khusus hanya mengatur sebagian aspek dari suatu tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran sistematis dan penerapan asas lex specialis derogat legi generali secara hati-hati agar tidak terjadi konflik norma.
Contoh Kasus
Seorang terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan undang-undang khusus. Dalam persidangan muncul fakta bahwa perbuatan tersebut masih berada pada tahap percobaan. Karena undang-undang yang menjadi dasar dakwaan tidak mengatur secara khusus mengenai percobaan tindak pidana, hakim merujuk pada ketentuan mengenai percobaan dalam Buku Kesatu KUHP berdasarkan Pasal 187 KUHP. Sebaliknya, apabila undang-undang khusus telah mengatur secara berbeda mengenai percobaan atau pemidanaan, maka ketentuan khusus tersebut yang harus diterapkan.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu penerapan hukum pidana harus didasarkan pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
- Asas lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum apabila mengatur materi yang sama.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu keberlakuan ketentuan umum KUHP memberikan pedoman yang seragam dalam penerapan hukum pidana.
- Asas harmonisasi hukum (principle of legal harmonization), yaitu seluruh peraturan pidana dipahami sebagai bagian dari satu sistem hukum pidana nasional yang saling melengkapi.
- Asas sistematika hukum (systematic coherence), yaitu ketentuan umum KUHP menjadi fondasi konseptual bagi seluruh peraturan pidana, kecuali apabila pembentuk undang-undang secara tegas menentukan penyimpangan.
Penutup
Pasal 187 KUHP menegaskan kedudukan Buku Kesatu KUHP sebagai fondasi umum (general part) bagi seluruh sistem hukum pidana Indonesia. Dengan memberlakukan ketentuan umum KUHP terhadap tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, pasal ini menciptakan konsistensi, kepastian hukum, dan kesatuan dalam penerapan hukum pidana nasional. Pada saat yang sama, ketentuan pengecualian yang diberikan kepada undang-undang khusus mencerminkan fleksibilitas sistem hukum pidana untuk mengakomodasi karakteristik tindak pidana tertentu tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum pidana.
