Pasal 185 KUHP menyatakan:
Hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pendahuluan
Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai istilah “hari” sebagai satuan waktu dalam hukum pidana. Meskipun dalam kehidupan sehari-hari pengertian hari sering dikaitkan dengan pergantian tanggal menurut kalender, KUHP secara tegas menentukan bahwa hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. Perumusan ini bertujuan menciptakan keseragaman dalam penghitungan jangka waktu yang digunakan dalam berbagai ketentuan pidana sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 185 KUHP menetapkan bahwa istilah “hari” dalam ketentuan pidana harus dimaknai sebagai satuan waktu yang berlangsung selama 24 (dua puluh empat) jam secara penuh. Ketentuan ini merupakan definisi hukum (legal definition) yang berlaku secara khusus dalam ruang lingkup KUHP. Oleh karena itu, setiap ketentuan pidana yang menggunakan satuan waktu hari harus dihitung berdasarkan durasi dua puluh empat jam, bukan semata-mata berdasarkan pergantian tanggal dalam kalender.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 185 KUHP adalah memberikan kepastian hukum mengenai metode penghitungan waktu dalam hukum pidana. Dengan adanya definisi yang seragam, aparat penegak hukum, hakim, maupun pihak yang berperkara memiliki pedoman yang sama dalam menentukan jangka waktu yang menjadi unsur suatu tindak pidana atau berkaitan dengan penerapan ketentuan pidana tertentu. Pengaturan ini juga bertujuan mencegah timbulnya multitafsir yang dapat mengganggu konsistensi penerapan hukum pidana.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam” menunjukkan bahwa undang-undang memberikan definisi khusus terhadap istilah hari.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 185 KUHP harus dibaca bersama Pasal 184 KUHP mengenai pengertian bulan sebagai waktu 30 hari sehingga keduanya membentuk sistem penghitungan waktu dalam KUHP.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menciptakan keseragaman (uniformity) dan kepastian hukum (legal certainty) dalam penerapan hukum pidana.
- Secara fungsional (functional interpretation), definisi ini menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menghitung jangka waktu yang dirumuskan dalam berbagai ketentuan pidana.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “hari” menunjukkan satuan waktu yang digunakan dalam berbagai ketentuan KUHP.
- Frasa “adalah waktu” menunjukkan bahwa pasal ini merupakan norma definisional yang memberikan arti hukum terhadap suatu istilah.
- Frasa “selama 24 (dua puluh empat) jam” menetapkan bahwa satu hari selalu dihitung sebagai durasi penuh selama dua puluh empat jam tanpa dipengaruhi oleh pergantian tanggal kalender.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 185 KUHP berkaitan erat dengan Pasal 184 KUHP yang mengatur pengertian bulan sebagai waktu tiga puluh hari. Kedua ketentuan tersebut membentuk dasar penghitungan satuan waktu dalam KUHP. Selain itu, Pasal 185 KUHP juga berkaitan dengan berbagai ketentuan pidana yang menggunakan batas waktu tertentu sebagai unsur tindak pidana maupun syarat penerapan norma pidana. Dalam praktik, definisi ini perlu dibedakan dari penghitungan waktu dalam hukum acara pidana, hukum perdata, atau hukum administrasi yang dapat menggunakan metode penghitungan berbeda berdasarkan ketentuan masing-masing.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik, Pasal 185 KUHP menjadi acuan ketika aparat penegak hukum menghitung jangka waktu yang dirumuskan dalam satuan hari. Misalnya, apabila suatu ketentuan pidana mensyaratkan jangka waktu tujuh hari, maka perhitungan dilakukan berdasarkan tujuh kali dua puluh empat jam. Pendekatan tersebut memberikan kepastian dalam menentukan kapan suatu jangka waktu dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah perbedaan pemahaman antara penghitungan hari berdasarkan kalender dengan penghitungan hari sebagai durasi dua puluh empat jam sebagaimana ditentukan dalam KUHP. Dalam perkara tertentu, perbedaan metode penghitungan tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap terpenuhinya unsur waktu dalam tindak pidana. Oleh karena itu, penerapan Pasal 185 KUHP harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Contoh Kasus
Suatu ketentuan pidana mensyaratkan bahwa kewajiban tertentu harus dipenuhi dalam waktu tiga hari. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada pukul 15.00 tanggal 1 Agustus. Berdasarkan Pasal 185 KUHP, jangka waktu tiga hari dihitung sebagai tujuh puluh dua jam penuh sejak saat tersebut, sehingga batas akhirnya jatuh pada pukul 15.00 tanggal 4 Agustus. Penghitungan ini tidak semata-mata mengikuti pergantian tanggal kalender, melainkan didasarkan pada durasi waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu setiap istilah dalam hukum pidana harus ditafsirkan sesuai dengan definisi yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu penghitungan jangka waktu dilakukan secara pasti dan seragam.
- Asas lex certa, yaitu setiap unsur dalam norma pidana, termasuk satuan waktu, harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
- Asas penafsiran sistematis (systematische interpretatie), yaitu definisi mengenai hari harus dipahami sebagai bagian dari keseluruhan sistem penghitungan waktu dalam KUHP.
Penutup
Pasal 185 KUHP memberikan definisi hukum yang tegas bahwa satu hari dalam konteks hukum pidana adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. Definisi ini berfungsi sebagai pedoman dalam menghitung berbagai jangka waktu yang diatur dalam KUHP sehingga tercipta kepastian hukum, keseragaman penerapan norma, dan konsistensi dalam penegakan hukum pidana. Dengan demikian, Pasal 185 KUHP merupakan salah satu ketentuan definisional yang memiliki peranan penting dalam mendukung penerapan hukum pidana secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
