Pasal 42 KUHAP: Berita Acara Penggeledahan sebagai Jaminan Legalitas Tindakan Penyidik

Pasal 42 KUHAP menyatakan:

(1) Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.

(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(2) Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Pendahuluan

Pasal 42 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban penyidik untuk membuat berita acara penggeledahan sebagai bentuk dokumentasi resmi atas tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan. Ketentuan ini merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin akuntabilitas, transparansi, dan legalitas tindakan penyidik, mengingat penggeledahan merupakan upaya paksa (coercive measure) yang berpotensi membatasi hak atas privasi dan perlindungan terhadap tempat kediaman seseorang. Keberadaan berita acara penggeledahan tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi penyidikan, tetapi juga sebagai alat bukti mengenai sah atau tidaknya prosedur penggeledahan apabila kemudian dipersoalkan dalam proses peradilan.

Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 42 KUHAP mewajibkan penyidik untuk membuat berita acara setiap kali melaksanakan penggeledahan. Berita acara tersebut harus dibacakan terlebih dahulu kepada tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik, tersangka atau keluarganya, kepala desa, lurah atau sebutan lainnya, atau ketua rukun tetangga, serta dua orang saksi. Apabila tersangka atau keluarganya menolak menandatangani berita acara, penolakan tersebut tidak mengakibatkan batalnya berita acara, sepanjang penyidik mencatat penolakan tersebut beserta alasan yang dikemukakan. Dengan demikian, undang-undang telah mengantisipasi kemungkinan penolakan tanpa menghambat proses penyidikan. Ketentuan ini mencerminkan prinsip procedural accountability, yaitu setiap tindakan upaya paksa harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumentasi resmi yang dapat diuji secara hukum.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Tujuan utama Pasal 42 KUHAP adalah memberikan jaminan kepastian hukum (rechtszekerheid) terhadap pelaksanaan penggeledahan serta melindungi hak-hak pihak yang dikenai tindakan tersebut. Selain itu, norma ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum melalui kewajiban pencatatan seluruh proses penggeledahan secara lengkap, terbuka, dan dapat diverifikasi. Pengaturan mengenai pembacaan berita acara dan penandatanganan oleh berbagai pihak juga dimaksudkan untuk memperkuat keabsahan prosedural (procedural legitimacy) sekaligus meminimalkan potensi sengketa mengenai pelaksanaan penggeledahan.

Penafsiran Hukum

  • Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “membuat berita acara penggeledahan” menunjukkan adanya kewajiban hukum yang bersifat imperatif (mandatory obligation), bukan sekadar prosedur administratif yang bersifat fakultatif.
  • Melalui penafsiran sistematis (systematische interpretatie), Pasal 42 KUHAP harus dibaca bersama ketentuan mengenai tata cara penggeledahan dalam KUHAP, khususnya pasal-pasal yang mengatur syarat pelaksanaan penggeledahan, izin pengadilan, dan penyitaan. Berita acara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian prosedur tersebut.
  • Dari sudut penafsiran teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menjamin agar setiap tindakan penggeledahan dapat diawasi, dipertanggungjawabkan, dan diuji keabsahannya apabila timbul keberatan dari pihak yang berkepentingan.

Analisis Setiap Unsur Pasal

  • Frasa “Penyidik membuat berita acara Penggeledahan” menunjukkan bahwa penyusunan berita acara merupakan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pelaksanaan penggeledahan.
  • Frasa “lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka” mengandung makna bahwa isi berita acara harus diketahui oleh pihak yang dikenai tindakan, sehingga asas keterbukaan (transparency principle) tetap terjaga.
  • Frasa “diberi tanggal dan ditandatangani” menunjukkan bahwa berita acara harus memenuhi persyaratan formal sebagai dokumen autentik dalam proses penyidikan.

Keharusan adanya tanda tangan kepala desa, lurah, ketua rukun tetangga, dan dua orang saksi merupakan bentuk pengawasan eksternal (external oversight) terhadap tindakan penyidik agar pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara objektif. Sementara itu, frasa “tidak bersedia membubuhkan tanda tangan” menegaskan bahwa penolakan bukan alasan untuk menggugurkan berita acara. Yang diwajibkan oleh undang-undang adalah pencatatan penolakan beserta alasannya agar seluruh keadaan faktual terdokumentasi secara lengkap.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 42 KUHAP berkaitan erat dengan Pasal 41 KUHAP yang mengatur kewajiban penyidik menunjukkan identitas dan surat izin penggeledahan sebelum melakukan penggeledahan. Selain itu, ketentuan ini juga berkaitan dengan aturan mengenai penyitaan karena barang yang ditemukan dalam penggeledahan sering kali menjadi objek penyitaan yang harus dibuatkan berita acara tersendiri. Dalam perspektif hak asasi manusia, norma ini sejalan dengan prinsip due process of law dan fair procedure, yang menghendaki agar setiap pembatasan terhadap hak seseorang dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Doktrin Para Ahli

  • Menurut Yahya Harahap, berita acara merupakan dokumen resmi yang mempunyai nilai pembuktian mengenai telah dilaksanakannya suatu tindakan penyidikan sesuai prosedur yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu, kelengkapan formal berita acara sangat menentukan penilaian terhadap legalitas tindakan penyidik.
  • Andi Hamzah berpendapat bahwa setiap upaya paksa harus dilakukan secara ketat sesuai prosedur hukum karena tindakan tersebut menyentuh hak-hak fundamental warga negara. Berita acara menjadi instrumen utama untuk membuktikan bahwa prosedur tersebut telah dipenuhi.
  • Sementara itu, M. Yahya Harahap juga menegaskan bahwa pencatatan seluruh tahapan tindakan penyidikan merupakan bentuk perlindungan, baik bagi aparat penegak hukum maupun bagi pihak yang dikenai tindakan.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik penyidikan, berita acara penggeledahan disusun segera setelah penggeledahan selesai dilaksanakan dengan memuat waktu, tempat, identitas para pihak yang hadir, daftar barang yang ditemukan apabila relevan, serta seluruh keadaan penting yang terjadi selama proses penggeledahan. Apabila tersangka menolak menandatangani berita acara, penyidik tetap dapat melanjutkan proses administrasi dengan mencatat penolakan tersebut secara lengkap. Pengadilan kemudian akan menilai alasan penolakan tersebut apabila timbul sengketa mengenai keabsahan tindakan penyidik.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan yang sering muncul adalah tidak hadirnya aparat pemerintah setempat atau saksi sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang, sehingga keabsahan penggeledahan dipersoalkan di persidangan. Selain itu, sering ditemukan keberatan mengenai isi berita acara yang dianggap tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan penggeledahan. Persoalan lain adalah penolakan tersangka untuk menandatangani berita acara yang kemudian disalahartikan sebagai penyebab batalnya penggeledahan, padahal undang-undang hanya mensyaratkan agar penolakan tersebut dicatat beserta alasannya.

Contoh Kasus

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah seorang tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan izin dari ketua pengadilan negeri. Setelah penggeledahan selesai, penyidik menyusun dan membacakan berita acara penggeledahan kepada tersangka. Namun, tersangka menolak menandatangani berita acara karena merasa penggeledahan tidak sah.

Penyidik kemudian mencatat penolakan tersebut beserta alasan yang dikemukakan oleh tersangka, sementara berita acara tetap ditandatangani oleh penyidik, ketua rukun tetangga, dan dua orang saksi yang hadir. Dalam persidangan, hakim menilai bahwa penolakan tanda tangan tidak membatalkan keabsahan berita acara karena prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 42 KUHAP telah dipenuhi.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

  • Pasal 42 KUHAP mencerminkan asas legalitas prosedural (procedural legality), yaitu setiap tindakan upaya paksa harus dilakukan berdasarkan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang.
  • Ketentuan ini juga mengandung asas kepastian hukum (rechtszekerheid), karena seluruh proses penggeledahan harus didokumentasikan secara resmi dan dapat diverifikasi.
  • Selain itu, berlaku asas akuntabilitas (accountability principle), yang menghendaki agar setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
  • Pasal ini juga mencerminkan asas transparansi (transparency principle) melalui kewajiban membacakan isi berita acara kepada tersangka, serta asas due process of law yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu selama proses penyidikan.

Penutup

Pasal 42 KUHAP merupakan ketentuan penting yang menjamin bahwa setiap tindakan penggeledahan dilaksanakan secara sah, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Kewajiban membuat, membacakan, serta menandatangani berita acara penggeledahan merupakan bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia sekaligus mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyidik. Melalui pengaturan tersebut, KUHAP berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara, sehingga setiap upaya paksa dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis sesuai dengan prinsip due process of law dan fair criminal procedure.