Pasal 140 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
(1) Jika saksi yang dipanggil dengan cara demikian juga tidak datang pada hari yang ditentukan, maka ia harus dihukum oleh pengadilan negeri untuk membayar segala biaya yang telah dikeluarkan dengan sia-sia.
(2) Ia harus dipanggil sekali lagi atas biaya sendiri. (Rv. 184; Sv. 134; IR. 116, 142, 143, 149, 260, 263.)
Pendahuluan
Pasal 140 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur konsekuensi hukum bagi saksi yang telah dipanggil secara sah oleh pengadilan tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Ketentuan ini merupakan bagian dari sistem pembuktian dalam hukum acara perdata yang bertujuan menjamin efektivitas pemeriksaan saksi dan mencegah terhambatnya proses persidangan.
Kehadiran saksi memiliki arti penting karena kesaksian merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam hukum acara perdata. Oleh sebab itu, pengadilan diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tertentu terhadap saksi yang mengabaikan panggilan resmi pengadilan.
Kewajiban Saksi untuk Memenuhi Panggilan Pengadilan
Pada dasarnya, setiap orang yang dipanggil secara sah sebagai saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir di persidangan. Dalam doktrin hukum pembuktian Belanda dikenal istilah getuigenplicht, yaitu kewajiban seseorang untuk memberikan kesaksian di hadapan pengadilan.
Dalam terminologi hukum Inggris, kewajiban tersebut dikenal sebagai duty to testify atau obligation to appear as a witness. Kehadiran saksi bukan semata-mata kepentingan para pihak, melainkan juga bagian dari upaya pengadilan untuk menemukan kebenaran terhadap fakta-fakta yang disengketakan.
Oleh karena itu, ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum.
Sanksi Pembebanan Biaya kepada Saksi
Ayat (1) menentukan bahwa apabila saksi yang telah dipanggil secara resmi tetap tidak hadir pada hari persidangan yang ditentukan, pengadilan dapat menghukumnya untuk membayar seluruh biaya yang telah dikeluarkan secara sia-sia.
Dalam doktrin hukum acara dikenal istilah cost sanction against witness, yaitu pembebanan biaya kepada saksi yang menyebabkan tertundanya proses persidangan.
Biaya tersebut dapat meliputi biaya pemanggilan, biaya administrasi pengadilan, maupun biaya lain yang timbul akibat penundaan sidang. Sanksi ini bukan merupakan hukuman pidana, melainkan konsekuensi keperdataan yang bertujuan memulihkan kerugian prosesual yang ditimbulkan oleh ketidakhadiran saksi.
Pemanggilan Kembali atas Biaya Saksi
Ayat (2) mengatur bahwa saksi tersebut harus dipanggil kembali dan biaya pemanggilan berikutnya dibebankan kepada saksi yang bersangkutan.
Ketentuan ini menunjukkan adanya penerapan prinsip tanggung jawab pribadi (personal responsibility principle), yaitu bahwa seseorang yang menyebabkan timbulnya biaya tambahan harus menanggung akibat finansial dari perbuatannya.
Dalam terminologi Inggris dikenal istilah cost shifting mechanism, yaitu pengalihan beban biaya kepada pihak yang menimbulkan pemborosan proses peradilan.
Dengan demikian, hukum tidak membebankan biaya tambahan tersebut kepada para pihak yang berperkara, melainkan kepada saksi yang lalai memenuhi kewajibannya.
Fungsi Disipliner dalam Hukum Acara Perdata
Pasal 140 HIR memiliki fungsi disipliner yang penting dalam sistem peradilan perdata. Ketentuan ini bertujuan mendorong kepatuhan terhadap perintah pengadilan dan menjaga efektivitas proses pembuktian.
Dalam doktrin Belanda dikenal istilah procesorde, yaitu ketertiban proses peradilan. Pengabaian terhadap panggilan pengadilan berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan para pihak yang membutuhkan kesaksian tersebut.
Oleh karena itu, sanksi biaya dalam Pasal 140 HIR merupakan instrumen untuk menjaga kewibawaan pengadilan (authority of the court) sekaligus memastikan kelancaran pemeriksaan perkara.
Contoh Kasus
Misalnya, dalam perkara sengketa utang piutang, penggugat mengajukan seorang saksi yang mengetahui secara langsung proses penyerahan uang kepada tergugat. Pengadilan telah memanggil saksi tersebut secara resmi, namun saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan kembali melalui pejabat yang berwenang. Akan tetapi, pada hari sidang berikutnya saksi tersebut tetap tidak hadir.
Dalam keadaan demikian, pengadilan dapat menghukum saksi untuk membayar biaya pemanggilan dan biaya sidang yang telah terbuang. Selanjutnya, pemanggilan berikutnya dilakukan atas beban biaya saksi yang bersangkutan.
Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 140 HIR
Pasal 140 HIR mencerminkan sejumlah asas penting dalam hukum acara perdata.
Asas pertama adalah asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yang memberikan kejelasan mengenai konsekuensi ketidakhadiran saksi.
Asas kedua adalah asas tanggung jawab pribadi (personal responsibility principle), yang mewajibkan seseorang menanggung akibat dari kelalaiannya.
Asas ketiga adalah asas ketertiban persidangan (orderly administration of justice), yang bertujuan menjaga kelancaran proses pemeriksaan.
Asas keempat adalah asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan (simple, speedy, and low-cost justice principle), yang mencegah pemborosan biaya akibat tindakan pihak lain.
Asas kelima adalah asas kewibawaan pengadilan (authority of the court), yang menghendaki agar setiap perintah pengadilan dipatuhi oleh setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan.
Selain itu, ketentuan ini juga mencerminkan asas itikad baik dalam beracara (good faith in litigation), yang menuntut setiap pihak maupun saksi untuk berpartisipasi secara jujur dan bertanggung jawab.
Penutup
Pasal 140 HIR mengatur sanksi terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pengadilan tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk membebankan biaya yang telah dikeluarkan secara sia-sia kepada saksi serta mewajibkan pemanggilan berikutnya dilakukan atas biaya saksi tersebut.
Melalui pengaturan tersebut, hukum acara perdata berupaya menjaga efektivitas pembuktian, menjamin ketertiban persidangan, dan mempertahankan kewibawaan pengadilan. Dengan demikian, Pasal 140 HIR tidak hanya mengandung aspek administratif, tetapi juga memiliki fungsi preventif dan disipliner dalam proses peradilan perdata.
