Pasal 517 Burgerlijk Wetboek: Perhiasan Rumah dalam Hukum Perdata

Pasal 517 Burgerlijk Wetboek menyatakan:

Istilah ‘perhiasan rumah’ meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan barang lain semacam itu. Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dan mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak termasuk didalamnya koleksi lukisan, gambar patung yang dipasang diserambi atau ruangan khusus. Demikian pula barang dan porselen; semua barang yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam pengertian ‘perhiasan rumah’.

Pendahuluan

Pasal 517 Burgerlijk Wetboek (BW) mengatur mengenai pengertian yuridis istilah “perhiasan rumah” (huissieraden). Ketentuan ini memberikan batasan hukum mengenai benda-benda yang dipergunakan sebagai unsur dekoratif dan estetis dalam suatu rumah atau ruangan tertentu.

Sekilas, pengaturan mengenai perhiasan rumah tampak hanya berkaitan dengan persoalan rumah tangga atau interior. Akan tetapi, dalam hukum perdata, klasifikasi benda memiliki arti yang sangat penting karena berkaitan dengan hukum waris, hibah, pembagian harta, sita, lelang, serta penafsiran terhadap perjanjian.

Oleh karena itu, Pasal 517 BW merupakan salah satu ketentuan yang memberikan kepastian mengenai ruang lingkup benda yang termasuk dalam kategori perhiasan rumah.

Pengertian Perhiasan Rumah

Pasal 517 BW menyatakan bahwa perhiasan rumah meliputi mebel dan berbagai benda yang dipergunakan untuk menghias ruangan. Dalam terminologi Belanda digunakan istilah huissieraden, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai house ornaments atau household decorations.

Yang menjadi unsur utama dalam pengertian ini bukan semata-mata nilai ekonominya, melainkan fungsi estetikanya. Benda tersebut dipergunakan untuk memperindah ruangan dan menciptakan nilai artistik dalam suatu rumah.

Dengan demikian, perhiasan rumah tidak hanya mencakup benda dekoratif murni, tetapi juga berbagai perabot yang memiliki fungsi keindahan dalam penataan ruangan.

Ruang Lingkup Perhiasan Rumah

Pasal 517 BW secara tegas menyebutkan tirai, permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan benda sejenis lainnya sebagai bagian dari perhiasan rumah.

Dalam doktrin hukum benda, kelompok ini dapat dikategorikan sebagai decorative movables atau ornamental household goods. Benda-benda tersebut dipandang sebagai bagian integral dari estetika dan tata ruang rumah.

Fungsi dekoratif menjadi faktor utama yang menentukan apakah suatu benda termasuk perhiasan rumah. Oleh karena itu, dua benda yang sama dapat memperoleh klasifikasi hukum yang berbeda bergantung pada penggunaannya.

Lukisan dan Patung sebagai Bagian Perhiasan Rumah

Pasal 517 BW juga memasukkan lukisan dan patung yang menjadi bagian dari dekorasi suatu ruangan ke dalam kategori perhiasan rumah.

Dalam terminologi Belanda dikenal istilah kunstvoorwerpen, sedangkan dalam bahasa Inggris digunakan istilah works of art. Namun demikian, tidak semua karya seni termasuk dalam pengertian perhiasan rumah.

Lukisan atau patung yang dipasang sebagai bagian dari dekorasi ruang tamu, ruang keluarga, atau ruangan tertentu dapat dianggap sebagai perhiasan rumah. Sebaliknya, koleksi seni yang disimpan secara khusus atau ditempatkan dalam ruangan koleksi tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa fungsi suatu benda lebih menentukan daripada sifat bendanya sendiri.

Pengecualian terhadap Koleksi Seni

Pasal 517 BW secara tegas mengecualikan koleksi lukisan, gambar, dan patung yang ditempatkan di ruang khusus atau serambi tertentu.

Dalam hukum Belanda dikenal istilah kunstcollectie, sedangkan dalam literatur Inggris disebut art collection. Koleksi tersebut dipandang sebagai kekayaan tersendiri yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, atau artistik yang berdiri sendiri.

Oleh karena itu, koleksi seni tidak dapat disamakan dengan perhiasan rumah biasa. Sebuah lukisan yang dipasang sebagai dekorasi ruang makan dapat menjadi perhiasan rumah, sedangkan lukisan yang menjadi bagian dari koleksi pribadi bernilai tinggi dapat dikategorikan sebagai aset atau benda seni tersendiri.

Fungsi Pasal 517 BW dalam Hukum Waris dan Harta Kekayaan

Pasal 517 BW memiliki relevansi penting dalam hukum waris (erfrecht), pembagian harta (boedelscheiding), serta penafsiran perjanjian.

Dalam sengketa warisan, sering muncul persoalan mengenai apakah suatu benda termasuk perhiasan rumah atau merupakan aset yang berdiri sendiri. Klasifikasi tersebut dapat memengaruhi pembagian harta peninggalan.

Demikian pula dalam perjanjian hibah atau wasiat yang menggunakan istilah “perhiasan rumah,” pengertian yuridis dalam Pasal 517 BW menjadi pedoman dalam menentukan objek yang dimaksud.

Dengan demikian, pasal ini berfungsi sebagai legal classification yang memberikan kepastian mengenai kedudukan suatu benda.

Fungsi Estetika sebagai Dasar Klasifikasi

Karakteristik utama Pasal 517 BW adalah penggunaan fungsi estetika sebagai dasar penggolongan benda. Dalam doktrin modern dikenal istilah functional classification of property, yaitu pengelompokan benda berdasarkan fungsi dan kegunaannya.

Suatu kursi, misalnya, dapat dikategorikan sebagai mebel biasa apabila dipergunakan semata-mata untuk duduk. Namun apabila kursi tersebut ditempatkan sebagai unsur dekoratif dalam suatu ruangan, maka benda tersebut dapat menjadi bagian dari perhiasan rumah.

Dengan demikian, hukum tidak hanya memperhatikan bentuk fisik benda, tetapi juga tujuan dan fungsi penggunaannya.

Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 517 BW

Pasal 517 BW mencerminkan beberapa asas penting dalam hukum benda.

Asas pertama adalah asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yang memberikan batas yang jelas mengenai pengertian perhiasan rumah.

Asas kedua adalah asas spesialitas (specialiteitsbeginsel), yang menghendaki agar objek hukum dapat ditentukan secara jelas.

Asas ketiga adalah asas individualitas (individualiteitsbeginsel), yaitu bahwa setiap benda memiliki identitas hukum tersendiri.

Asas keempat adalah asas fungsi sosial benda (functional property principle), yang menilai benda berdasarkan kegunaan dan fungsinya.

Asas kelima adalah asas perlindungan hak milik (eigendomsbescherming atau protection of property rights), yang menjamin kepastian terhadap status hukum suatu benda.

Penutup

Pasal 517 Burgerlijk Wetboek memberikan pengertian yuridis mengenai perhiasan rumah sebagai benda-benda yang dipergunakan untuk menghias dan memperindah ruangan. Tirai, permadani, meja, kursi, cermin, porselen, serta karya seni tertentu dapat termasuk dalam kategori tersebut sepanjang menjadi bagian dari dekorasi ruangan.

Sebaliknya, koleksi seni, lukisan, atau patung yang memiliki nilai koleksi tersendiri tidak termasuk dalam pengertian perhiasan rumah. Dengan demikian, fungsi dan penggunaan suatu benda menjadi faktor utama dalam menentukan klasifikasi hukumnya.

Oleh karena itu, Pasal 517 BW tidak hanya memberikan definisi mengenai benda dekoratif, tetapi juga menjadi dasar penting dalam hukum waris, hukum benda, dan hukum kekayaan untuk menentukan status serta kedudukan suatu benda dalam hubungan keperdataan.