Pasal 137 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
Masing-masing pihak boleh menuntut untuk melihat surat keterangan Pihak lawannya, yang harus diserahkan kepada hakim untuk maksud itu. (IR. 137.)
Pendahuluan
Pasal 137 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum pembuktian perdata yang memberikan hak kepada para pihak untuk melihat surat atau dokumen yang dimiliki oleh pihak lawan. Ketentuan ini mencerminkan prinsip keterbukaan pembuktian dan keseimbangan kedudukan para pihak dalam proses persidangan.
Meskipun rumusan pasalnya sangat singkat, norma tersebut memiliki arti yang sangat strategis dalam praktik litigasi perdata. Dalam banyak perkara, dokumen atau surat menjadi alat bukti utama yang menentukan keberhasilan gugatan maupun pembelaan. Oleh karena itu, akses terhadap dokumen pihak lawan merupakan bagian dari hak prosedural yang harus dilindungi oleh pengadilan.
Hak Para Pihak untuk Memeriksa Dokumen
Pasal 137 HIR memberikan hak kepada masing-masing pihak untuk meminta agar surat atau dokumen yang dimiliki lawannya diperlihatkan. Dalam doktrin hukum Belanda dikenal istilah inzagerecht, yaitu hak untuk melihat atau memeriksa dokumen.
Dalam terminologi hukum Anglo Saxon, konsep tersebut memiliki kemiripan dengan right of inspection atau document inspection. Hak ini bertujuan agar para pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengetahui dan menilai alat bukti yang akan dipergunakan dalam persidangan.
Dengan demikian, proses pembuktian tidak boleh dilakukan secara tertutup atau secara sepihak oleh salah satu pihak.
Penyerahan Dokumen kepada Hakim
Pasal 137 HIR menentukan bahwa surat yang diminta harus diserahkan kepada hakim. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengadilan berperan sebagai pihak yang menjamin keterbukaan dan keadilan dalam proses pembuktian.
Dalam hukum acara perdata, hakim bertindak sebagai pengawas pembuktian (bewijsrechter atau judge of evidence). Melalui kewenangan tersebut, hakim dapat memastikan bahwa dokumen yang diperlihatkan benar-benar merupakan dokumen yang relevan dengan perkara.
Penyerahan dokumen kepada hakim juga bertujuan menjaga keaslian (authenticity) dan integritas alat bukti. Dengan demikian, risiko manipulasi atau perubahan isi dokumen dapat diminimalisasi.
Keterbukaan dalam Proses Pembuktian
Pasal 137 HIR pada dasarnya menghendaki adanya keterbukaan alat bukti dalam persidangan. Dalam doktrin modern, prinsip ini dikenal sebagai disclosure of evidence atau evidentiary transparency.
Setiap pihak harus diberikan kesempatan yang wajar untuk mengetahui alat bukti yang dipergunakan lawannya. Tanpa adanya akses tersebut, pihak yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam menyusun pembelaan atau bantahan terhadap bukti yang diajukan.
Prinsip keterbukaan ini juga mencegah terjadinya trial by surprise, yaitu praktik menghadirkan bukti secara tiba-tiba sehingga pihak lawan tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk menanggapinya.
Kaitan dengan Hak Membela Diri
Hak untuk melihat dokumen lawan berkaitan erat dengan hak pembelaan (right to defense). Seseorang tidak dapat memberikan bantahan secara efektif apabila ia tidak mengetahui isi dokumen yang dipergunakan terhadap dirinya.
Dalam perspektif due process of law, setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang seimbang untuk mengetahui, memeriksa, dan menanggapi alat bukti yang diajukan di persidangan.
Oleh karena itu, Pasal 137 HIR tidak hanya mengatur persoalan teknis mengenai dokumen, melainkan juga melindungi hak konstitusional para pihak untuk memperoleh peradilan yang adil (fair trial).
Relevansi dalam Hukum Acara Modern
Meskipun HIR tidak mengenal mekanisme discovery sebagaimana dalam sistem common law, Pasal 137 HIR sesungguhnya mengandung prinsip yang serupa, yaitu pemberian akses terhadap dokumen yang relevan.
Dalam sistem Anglo Saxon, discovery process memungkinkan para pihak meminta dokumen, informasi, dan alat bukti yang berada dalam penguasaan lawannya. Sementara itu, Pasal 137 HIR memberikan bentuk yang lebih sederhana melalui hak untuk melihat surat yang diserahkan kepada hakim.
Dengan demikian, ketentuan ini dapat dipandang sebagai embrio dari prinsip keterbukaan pembuktian dalam hukum acara perdata Indonesia.
Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 137 HIR
Pasal 137 HIR mencerminkan sejumlah asas penting dalam hukum acara perdata.
Asas pertama adalah asas persamaan para pihak (equality of arms), yaitu bahwa penggugat dan tergugat harus memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses alat bukti.
Asas kedua adalah asas audi et alteram partem, yang menghendaki agar setiap pihak diberikan kesempatan untuk mengetahui dan menanggapi bukti yang diajukan pihak lawan.
Asas ketiga adalah asas keterbukaan pembuktian (open evidence principle), yang menolak penggunaan alat bukti secara tersembunyi.
Asas keempat adalah asas peradilan yang adil (fair trial principle), yang menjamin hak para pihak untuk melakukan pembelaan secara efektif.
Asas kelima adalah asas itikad baik dalam berperkara (goede procesorde atau good faith litigation), yang menuntut agar para pihak tidak menyembunyikan dokumen yang relevan demi memperoleh keuntungan prosedural.
Selain itu, ketentuan ini juga mencerminkan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) karena para pihak mengetahui dasar pembuktian yang dipergunakan dalam persidangan.
Penutup
Pasal 137 HIR memberikan hak kepada masing-masing pihak untuk melihat dokumen atau surat yang dimiliki oleh pihak lawan melalui perantaraan hakim. Ketentuan ini bertujuan mewujudkan keterbukaan dalam pembuktian serta menjaga keseimbangan kedudukan para pihak dalam persidangan.
Melalui mekanisme tersebut, hukum acara perdata Indonesia menjamin bahwa alat bukti tidak digunakan secara sepihak atau tersembunyi. Oleh karena itu, Pasal 137 HIR tidak hanya mengatur tata cara pemeriksaan dokumen, tetapi juga menjadi manifestasi prinsip equality of arms, due process of law, dan fair trial dalam penyelesaian sengketa perdata.
