Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang. (Rv. 132; IR. 136, 190.)
Penjelasan:
Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) merupakan salah satu dasar hukum terpenting dalam hukum acara perdata Indonesia yang mengatur mengenai kompetensi absolut (absolute competence atau absolute jurisdiction). Ketentuan ini menegaskan bahwa apabila suatu perkara berada di luar kewenangan absolut pengadilan yang memeriksanya, maka baik para pihak maupun hakim wajib mempermasalahkan hal tersebut, bahkan hakim harus menyatakannya secara jabatan (ex officio).
Pengertian dan Makna Hukum Pasal 134 Herziene Indonesisch Reglement:
Pasal 134 HIR mengatur bahwa apabila suatu sengketa tidak termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri, maka setiap saat selama pemeriksaan berlangsung dapat diajukan keberatan mengenai kewenangan tersebut, dan hakim karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dalam terminologi hukum Belanda, keberatan tersebut dikenal sebagai:
- Exceptie van onbevoegdheid (eksepsi ketidakwenangan mengadili).
- Exceptio declinatoir (eksepsi kompetensi absolut).
- Absolute competentie atau absolute rechtsmacht (kewenangan absolut).
- Atributie van rechtsmacht (atribusi kewenangan mengadili).
Sementara dalam terminologi hukum Inggris dikenal sebagai:
- Subject Matter Jurisdiction.
- Absolute Jurisdiction.
- Lack of Jurisdiction Defence.
- Jurisdictional Objection.
Secara konseptual, kompetensi absolut menentukan jenis pengadilan mana yang berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan substansi atau objek sengketa, bukan berdasarkan wilayah hukum. Oleh karena itu, kewenangan tersebut tidak dapat disepakati, dikesampingkan, atau dialihkan oleh para pihak.
Karakteristik Kompetensi Absolut:
Terdapat beberapa karakteristik utama kompetensi absolut:
- Menyangkut pembagian kekuasaan antar lingkungan peradilan.
- Dapat dipersoalkan kapan saja selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Dapat diperhatikan oleh hakim tanpa menunggu keberatan para pihak (ex officio).
- Pelanggarannya mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).
- Tidak dapat disahkan melalui persetujuan para pihak.
Contoh Kasus:
Kasus 1: Sengketa Waris Islam Digugat ke Pengadilan Negeri
Seorang ahli waris Muslim menggugat pembagian harta warisan orang tuanya ke Pengadilan Negeri. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan, sengketa waris antar pihak yang beragama Islam merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Dalam keadaan demikian, tergugat dapat mengajukan exceptio declinatoir, atau hakim secara jabatan wajib menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Akibatnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
Kasus 2: Sengketa Tata Usaha Negara Digugat Secara Perdata
Seorang warga menggugat pembatalan keputusan pencabutan izin usaha oleh pejabat pemerintah melalui Pengadilan Negeri. Karena objek sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (Administrative Decision), maka kewenangan absolut berada pada Peradilan Tata Usaha Negara (Administrative Court). Pengadilan Negeri wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.
Kasus 3: Sengketa Ekonomi Syariah
Nasabah dan bank syariah bersengketa mengenai pembiayaan murabahah. Apabila gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri, tergugat dapat mengajukan eksepsi kompetensi absolut karena perkara ekonomi syariah termasuk kewenangan Pengadilan Agama.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan:
- Asas Legalitas Kewenangan (Principle of Legality of Jurisdiction). Setiap pengadilan hanya dapat bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
- Asas Hakim Tidak Boleh Melampaui Wewenang (Ultra Vires Principle). Pengadilan tidak boleh mengadili perkara yang berada di luar yurisdiksinya.
- Asas Ex Officio. Hakim wajib memperhatikan kompetensi absolut meskipun para pihak tidak mengajukannya. Pasal 134 HIR secara tegas mengadopsi asas ini.
- Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty). Pembagian kompetensi antar lingkungan peradilan bertujuan menciptakan kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa.
- Asas Due Process of Law. Pemeriksaan perkara harus dilakukan oleh pengadilan yang berwenang menurut hukum agar putusan memiliki legitimasi yuridis.
- Asas Ius Curia Novit. Hakim dianggap mengetahui hukum (the court knows the law), sehingga tidak dapat beralasan tidak mengetahui bahwa perkara tersebut berada di luar kompetensi absolutnya.
- Asas Peradilan yang Sah (Lawful Tribunal Principle). Setiap orang berhak diperiksa oleh pengadilan yang dibentuk dan diberi kewenangan berdasarkan hukum.
Kesimpulan:
Pasal 134 HIR merupakan manifestasi prinsip fundamental bahwa kewenangan mengadili merupakan persoalan ketertiban hukum publik (public order) yang tidak bergantung pada kehendak para pihak. Oleh karena itu, apabila suatu perkara berada di luar kompetensi absolut suatu pengadilan, keberatan dapat diajukan setiap waktu dan hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang secara ex officio. Pelanggaran terhadap ketentuan ini pada umumnya berakibat gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
