Pasal 130 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
(1) Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri, dengan perantaraan ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka itu. (IR. 239.)
(2) Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yahg dibuat itu; maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa. (RV. 31; IR. 195 dst.
(3) Terhadap keputusan yang demikian tidak diizinkan orang minta naik banding.
(4) Jika pada waktu mencoba memperdamaikan kedua belah pihak itu perlu dipakai seorang juru bahasa, maka dalam hal itu hendaklah dituruti peraturan pasal berikut.
Penjelasan:
Pasal 130 HIR merupakan salah satu ketentuan paling fundamental dalam hukum acara perdata Indonesia karena menegaskan bahwa tujuan peradilan bukan semata-mata mengadili dan memutus sengketa, melainkan juga mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai. Oleh karena itu, sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, hakim wajib terlebih dahulu mengupayakan perdamaian apabila kedua belah pihak hadir di persidangan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum acara perdata Indonesia sejak awal mengadopsi filosofi penyelesaian sengketa yang bersifat konsensual. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai adjudicator yang memutus sengketa, tetapi juga sebagai conciliator yang berupaya mendamaikan para pihak. Dalam tradisi hukum Belanda, perdamaian yang dicapai di depan hakim dikenal dengan istilah gerechtelijke dading atau gerechtelijke schikking, yaitu perdamaian yudisial yang dilakukan dalam proses persidangan.
Apabila upaya perdamaian berhasil, kesepakatan para pihak wajib dituangkan dalam suatu akta perdamaian yang dibuat di hadapan pengadilan. Akta tersebut bukan sekadar perjanjian biasa sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata materiil, melainkan memperoleh kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi perdamaian, pihak lainnya dapat langsung meminta pelaksanaan atau eksekusi sebagaimana terhadap putusan hakim.
Pasal 130 ayat (3) HIR secara tegas menyatakan bahwa terhadap putusan perdamaian tidak dapat diajukan banding. Ketentuan tersebut lahir karena putusan perdamaian pada hakikatnya merupakan perwujudan kehendak para pihak sendiri. Pengadilan hanya mengesahkan dan memberikan kekuatan eksekutorial terhadap kesepakatan yang telah mereka capai secara sukarela. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan untuk membuka kembali sengketa yang telah diselesaikan berdasarkan persetujuan para pihak.
Saat ini, semangat Pasal 130 HIR semakin diperkuat melalui kewajiban mediasi dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi Mahkamah Agung, khususnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dengan demikian, Pasal 130 HIR dapat dipandang sebagai fondasi historis bagi sistem mediasi pengadilan modern di Indonesia.
Terminologi Hukum Belanda dan Legal English:
Pasal 130 HIR memiliki keterkaitan dengan sejumlah terminologi hukum yang penting. Dalam hukum Belanda dikenal istilah dading yang berarti perjanjian perdamaian untuk mengakhiri atau mencegah suatu sengketa. Apabila perdamaian tersebut dilakukan di hadapan pengadilan, istilah yang lazim digunakan adalah gerechtelijke dading atau gerechtelijke schikking. Adapun akta yang memuat hasil perdamaian dikenal sebagai akte van dading.
Dalam terminologi legal English, akta perdamaian lazim diterjemahkan sebagai consent judgment, consent decree, atau judicial settlement. Ketiga istilah tersebut merujuk pada putusan yang lahir dari kesepakatan para pihak dan memperoleh pengesahan dari pengadilan. Sementara itu, proses upaya perdamaian yang dilakukan hakim memiliki kedekatan konseptual dengan court-annexed settlement atau judicial conciliation.
Ratio Legis:
Ratio legis Pasal 130 HIR terletak pada keinginan pembentuk peraturan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, murah, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak dibandingkan penyelesaian melalui putusan yang bersifat menang atau kalah. Perdamaian memungkinkan para pihak mempertahankan hubungan sosial, hubungan keluarga, maupun hubungan bisnis yang mungkin rusak apabila sengketa diselesaikan melalui proses litigasi yang panjang. Selain itu, perdamaian mengurangi beban perkara pengadilan dan mempercepat penyelesaian sengketa.
Norma ini juga didasarkan pada pandangan bahwa penyelesaian sengketa yang lahir dari kesepakatan sukarela para pihak pada umumnya lebih mudah dilaksanakan dibandingkan putusan yang dipaksakan melalui proses adjudikasi. Oleh karena itu, hukum memberikan kedudukan yang sangat kuat kepada akta perdamaian dengan menyamakannya dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Asas-Asas Hukum yang Terkait:
Pasal 130 HIR berkaitan erat dengan asas pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi oleh para pihak yang membuatnya. Asas ini menjadi dasar mengapa isi akta perdamaian mengikat para pihak sebagaimana undang-undang. Norma ini juga mencerminkan asas consensus facit legem, yang berarti kesepakatan para pihak melahirkan hukum bagi mereka yang membuatnya. Akta perdamaian lahir bukan dari kehendak hakim, melainkan dari kesepakatan para pihak sendiri.
Selain itu, Pasal 130 HIR berkaitan dengan asas win-win solution, yaitu penyelesaian sengketa yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak tanpa menciptakan pihak yang sepenuhnya kalah. Asas doelmatigheid atau kemanfaatan juga tampak dominan karena perdamaian dianggap lebih efisien dibandingkan litigasi yang berkepanjangan. Dari perspektif hukum acara, norma ini juga mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan karena penyelesaian sengketa melalui perdamaian umumnya membutuhkan waktu dan biaya yang jauh lebih kecil dibandingkan proses pemeriksaan sampai putusan akhir.
Contoh Kasus Penerapan:
Misalnya A menggugat B terkait wanprestasi perjanjian pinjaman sebesar Rp1 miliar. Pada sidang pertama kedua belah pihak hadir dan hakim menjalankan kewajibannya untuk mengupayakan perdamaian sebagaimana diperintahkan Pasal 130 HIR. Setelah dilakukan perundingan, para pihak sepakat bahwa B akan membayar utangnya secara bertahap selama dua belas bulan dan A bersedia menghapus sebagian bunga yang sebelumnya dituntut.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang disahkan oleh pengadilan. Sejak saat itu sengketa dianggap selesai dan tidak lagi diperiksa lebih lanjut. Apabila B kemudian tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perdamaian, A dapat meminta pelaksanaan eksekusi terhadap akta perdamaian tersebut tanpa perlu mengajukan gugatan baru.
Contoh lain dapat ditemukan dalam sengketa waris antara beberapa ahli waris. Sebelum perkara diperiksa lebih lanjut, para pihak mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta peninggalan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta perdamaian sehingga sengketa berakhir tanpa perlu adanya putusan yang menentukan pihak yang menang atau kalah.
Kesimpulan:
Pasal 130 HIR merupakan dasar hukum bagi kewajiban hakim untuk mengupayakan perdamaian dalam setiap perkara perdata yang para pihaknya hadir di persidangan. Norma ini menempatkan perdamaian sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang lebih diutamakan dibandingkan proses adjudikasi. Apabila perdamaian tercapai, hasil kesepakatan para pihak dituangkan dalam akta perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan. Oleh karena itu, Pasal 130 HIR tidak hanya mencerminkan prinsip efisiensi peradilan, tetapi juga mengandung nilai keadilan restoratif, konsensus, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa perdata.
Kaidah Hukum (Rechtsregel):
Apabila para pihak hadir dalam persidangan perkara perdata, hakim wajib terlebih dahulu mengupayakan perdamaian sebelum memeriksa pokok perkara. Perdamaian yang dicapai di hadapan pengadilan wajib dituangkan dalam akta perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan serta tidak dapat diajukan banding karena lahir dari kesepakatan sukarela para pihak sendiri.
