Pasal 170 KUHP menyatakan:
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data secara elektronik, Surat elektronik, telegram, pengkopian jarakjauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Penjelasan:
Pasal 170 KUHP memberikan definisi mengenai Informasi Elektronik sebagai satu atau sekumpulan data elektronik yang telah diolah sehingga memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Definisi ini menunjukkan bahwa hukum pidana modern tidak lagi hanya melindungi benda berwujud, melainkan juga data, informasi, dan komunikasi digital yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat serta aktivitas ekonomi kontemporer.
Ruang lingkup Informasi Elektronik dalam ketentuan tersebut sangat luas, meliputi tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik (e-mail), telegram, pertukaran data elektronik, kode akses, simbol, angka, huruf, hingga bentuk data digital lainnya yang memiliki makna tertentu. Oleh karena itu, suatu informasi tidak harus berbentuk dokumen cetak untuk memperoleh perlindungan hukum. Selama informasi tersebut tersimpan, dikirim, diterima, atau diproses melalui sistem elektronik dan memiliki nilai informasi yang dapat dipahami, maka informasi tersebut termasuk dalam kategori Informasi Elektronik.
Ketentuan ini merupakan landasan penting bagi penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan sistem elektronik, akses ilegal, manipulasi data, pencurian data, pemalsuan digital, penyebaran informasi terlarang, maupun kejahatan siber lainnya. Dalam konteks pembuktian, Informasi Elektronik juga dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah sepanjang diperoleh dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asas-Asas yang Terkait
- Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid)Definisi Informasi Elektronik memberikan batasan hukum yang jelas mengenai objek yang dilindungi dan dapat menjadi subjek tindak pidana di ruang digital.
- Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali)Penjatuhan pidana terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan data elektronik harus didasarkan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Asas Perlindungan Kepentingan Hukum (Rechtsbelang)Informasi Elektronik dipandang sebagai kepentingan hukum yang layak memperoleh perlindungan dari tindakan perusakan, pencurian, manipulasi, maupun penyalahgunaan.
- Asas Keamanan dan Keandalan Sistem ElektronikSistem hukum berupaya menjamin bahwa informasi yang tersimpan atau dipertukarkan secara elektronik terlindungi dari gangguan dan penyalahgunaan.
- Asas Netralitas Teknologi (Technology Neutrality Principle)Perlindungan hukum tidak bergantung pada jenis teknologi yang digunakan, melainkan pada fungsi dan nilai informasi yang terkandung di dalamnya.
- Asas Integritas DataInformasi Elektronik harus dijaga keutuhan, keaslian, dan akurasinya agar dapat digunakan secara sah dalam hubungan hukum maupun proses pembuktian.
Istilah Hukum Terkait
- Electronic Information: Informasi Elektronik.
- Electronic Data: Data elektronik.
- Digital Evidence: Alat bukti digital.
- Electronic Mail (E-mail): Surat elektronik.
- Access Code: Kode akses yang digunakan untuk memperoleh akses ke suatu sistem elektronik.
- Cybercrime: Tindak pidana siber.
- Data Integrity: Keutuhan dan keaslian data.
- Electronic Record: Rekaman atau catatan elektronik.
- Digital Forensics: Ilmu pemeriksaan dan analisis barang bukti digital.
Contoh Kasus
Seorang karyawan perusahaan teknologi secara diam-diam menyalin database pelanggan yang berisi nama, alamat, nomor telepon, dan riwayat transaksi pelanggan ke perangkat penyimpanan pribadinya. Data tersebut kemudian dijual kepada pihak lain untuk kepentingan pemasaran tanpa izin perusahaan maupun para pelanggan.
Dalam kasus tersebut, database pelanggan merupakan Informasi Elektronik karena terdiri atas sekumpulan data elektronik yang memiliki arti dan nilai ekonomi. Meskipun data tersebut tidak memiliki bentuk fisik seperti dokumen kertas, hukum tetap mengakuinya sebagai objek yang dilindungi dan dapat menjadi sasaran tindak pidana.
Contoh lain adalah seseorang yang memperoleh akses secara tidak sah ke akun surat elektronik milik orang lain, kemudian mengunduh dan menyebarluaskan isi komunikasi pribadi yang tersimpan di dalamnya. E-mail yang tersimpan dalam sistem elektronik merupakan Informasi Elektronik yang dilindungi oleh hukum sehingga akses, penggunaan, maupun penyebarannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Pasal 170 KUHP menegaskan bahwa Informasi Elektronik merupakan objek hukum yang memiliki nilai, fungsi, dan perlindungan hukum tersendiri. Dalam masyarakat digital modern, informasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai data teknis, melainkan sebagai aset hukum yang dapat menjadi objek hak, kewajiban, transaksi, pembuktian, maupun perlindungan pidana.
