Pasal 28 KUHAP: Kewajiban Tersangka dan Saksi Memenuhi Panggilan Penyidik

Pasal 28 KUHAP menyatakan:

(1) Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.

(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik.

Penjelasan:

Pasal 28 KUHAP mengatur kewajiban hukum bagi tersangka dan saksi untuk memenuhi panggilan penyidik dalam proses penyidikan perkara pidana. Ketentuan ini merupakan bagian dari criminal investigation procedure yang bertujuan menjamin efektivitas proses penegakan hukum dan pencarian kebenaran materiil (materiële waarheid).

Ayat (1) menegaskan bahwa setiap tersangka dan/atau saksi yang telah dipanggil secara sah wajib hadir di hadapan penyidik untuk memberikan keterangan. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi dari due process of law dalam tahap penyidikan, karena pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi merupakan instrumen penting untuk membuat terang suatu tindak pidana.

Dalam konteks hukum acara pidana, pemanggilan tersebut harus dilakukan secara sah (lawful summons), yaitu:

  • dilakukan oleh pejabat yang berwenang;
  • menggunakan surat panggilan resmi;
  • memuat alasan pemanggilan secara jelas; dan
  • memperhatikan tenggang waktu yang wajar.

Ayat (2) mengatur langkah hukum apabila tersangka atau saksi tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Dalam keadaan demikian, penyidik dapat melakukan pemanggilan kedua dengan meminta bantuan pejabat yang berwenang untuk membawa pihak yang dipanggil menghadap penyidik.

Tindakan “membawa” tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk compulsory appearance atau upaya paksa terbatas dalam proses penyidikan. Namun demikian, tindakan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh bersifat sewenang-wenang (willekeur).

Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara:

  • kewenangan negara dalam penegakan hukum; dan
  • perlindungan hak asasi individu.

Asas-Asas Hukum Terkait:

  1. Asas Due Process of Law

Setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah.

  1. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)

Penyidik hanya dapat melakukan pemanggilan dan tindakan membawa berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

  1. Asas Equality Before the Law

Setiap orang wajib tunduk terhadap proses hukum tanpa diskriminasi.

  1. Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)

KUHAP memberikan mekanisme yang jelas mengenai pemanggilan dan tindakan apabila pihak yang dipanggil tidak hadir.

  1. Asas Necessity and Proportionality

Tindakan membawa secara paksa hanya dapat dilakukan apabila diperlukan dan harus proporsional.

  1. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia

Meskipun negara memiliki kewenangan penyidikan, pelaksanaan upaya paksa tetap harus menghormati hak-hak individu.

Contoh Kasus:

Penyidik kepolisian sedang menangani perkara dugaan penggelapan dana perusahaan. Dalam proses penyidikan, penyidik memanggil Rudi sebagai saksi karena diketahui ikut menyaksikan transaksi keuangan yang dipersoalkan.

Rudi telah menerima surat panggilan resmi, tetapi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kedua.

Karena Rudi kembali tidak hadir, penyidik meminta bantuan aparat yang berwenang untuk membawa Rudi ke kantor penyidik guna dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) KUHAP.

Demikian pula terhadap tersangka, apabila setelah dipanggil secara sah tetap mangkir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, penyidik dapat melakukan tindakan membawa guna menjamin kelancaran proses penyidikan.