Pasal 122 Herziene Indonesisch Reglement: Prinsip Due Process of Law dan Audi et Alteram Partem

Pasal 122 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:

Dalam menentukan hari persidangan, ketua hendaklah mengingat jauhnya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang, dan waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak dan hari persidangan lamanya tidak boleh kurang dari tiga hari kerja, kecuali jika perkara itu perlu benar lekas diperiksa dan hal itu disebutkan dalam surat perintah itu. (IR. 118, 390, 391.)

Penjelasan:

Pasal 122 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur bahwa dalam menentukan hari persidangan, ketua pengadilan wajib mempertimbangkan jarak tempat tinggal para pihak dari pengadilan serta memastikan tenggang waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak kurang dari tiga hari kerja, kecuali dalam keadaan mendesak yang harus dinyatakan secara tegas dalam penetapan. Ketentuan ini merupakan bagian penting dari hukum acara perdata yang bertujuan menjamin fairness of trial dan perlindungan hak prosedural para pihak.

Dalam terminologi hukum Belanda, ketentuan ini berkaitan erat dengan asas: hoor en wederhoor, yang berarti “mendengar kedua belah pihak” atau principle of hearing both sides. Dalam tradisi common law, asas tersebut dikenal sebagai: audi et alteram partem, yakni setiap pihak harus diberi kesempatan yang layak untuk didengar sebelum hakim menjatuhkan putusan.

HIR atau Herziene Indonesisch Reglement sendiri merupakan hukum acara perdata warisan kolonial Belanda yang masih berlaku berdasarkan asas: concordantiebeginsel, yakni asas konkordansi atau pemberlakuan sistem hukum tertentu terhadap wilayah jajahan dengan penyesuaian tertentu.

Pasal 122 HIR pada hakikatnya mengandung prinsip: behoorlijke rechtspleging, yakni penyelenggaraan peradilan yang patut dan layak. Ketentuan mengenai tenggang waktu pemanggilan tidak boleh dipahami sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai jaminan bahwa para pihak memiliki adequate opportunity to prepare their case.

Dalam perspektif hukum acara, pemanggilan yang patut dikenal dengan istilah: proper service of process atau dalam istilah Belanda: behoorlijke oproeping.

Pemanggilan yang tidak patut dapat menyebabkan cacat prosedural (procedural defect/procesrechtelijk gebrek) yang berimplikasi pada batalnya putusan atau setidaknya membuka ruang upaya hukum.

Ketentuan minimal tiga hari kerja mencerminkan perlindungan terhadap:

  1. hak hadir di persidangan,
  2. hak menyiapkan pembelaan,
  3. hak memperoleh akses terhadap keadilan,
  4. hak atas persidangan yang fair.

Dalam doktrin hukum acara perdata, ketentuan ini berkaitan erat dengan: principle of natural justice, yakni prinsip keadilan alamiah yang melarang pengadilan memutus perkara tanpa memberi kesempatan memadai kepada pihak yang berperkara.

Secara teoritis, Pasal 122 HIR juga berkaitan dengan asas: equality of arms, yakni keseimbangan posisi prosedural para pihak dalam proses peradilan.

Apabila salah satu pihak dipanggil secara mendadak tanpa waktu yang cukup, maka keseimbangan prosedural menjadi terganggu dan dapat melahirkan: trial by ambush, yakni persidangan yang menjebak pihak tertentu tanpa kesempatan pembelaan yang layak.

Dalam perspektif hukum Indonesia, Pasal 122 HIR mencerminkan sejumlah asas fundamental.

  1. Asas Audi et Alteram Partem
    bahwa setiap pihak wajib diberi kesempatan yang cukup untuk didengar.
  2. Asas Due Process of Law
    bahwa proses peradilan harus dijalankan melalui prosedur yang sah, adil, dan proporsional.
  3. Asas Peradilan yang Jujur dan Tidak Memihak
    atau fair and impartial trial.
  4. Asas Kepastian Hukum
    karena tata cara pemanggilan harus dilakukan secara jelas dan terukur.
  5. Asas Contradictoire Procedure
    yaitu proses persidangan harus memungkinkan adanya bantahan dan jawaban dari pihak lawan.
  6. Asas Access to Justice
    bahwa para pihak harus memiliki kesempatan riil untuk mengakses proses peradilan.
  7. Asas Efisiensi Berimbang
    yakni percepatan perkara tidak boleh mengorbankan hak pembelaan para pihak.
  8. Asas Lex Certa dalam Hukum Acara
    bahwa prosedur persidangan harus dilaksanakan menurut ketentuan yang jelas.

Frasa “kecuali jika perkara itu perlu benar lekas diperiksa” menunjukkan adanya ruang diskresi hakim yang dalam istilah Belanda disebut: rechterlijke discretie, atau judicial discretion.

Namun diskresi tersebut tidak bersifat absolut karena harus dinyatakan secara eksplisit dalam surat penetapan. Dengan demikian, percepatan pemeriksaan perkara harus tetap dapat diuji secara objektif dan akuntabel.

Dalam praktik modern, ketentuan ini sering dikaitkan dengan: urgent proceedings atau pemeriksaan mendesak, misalnya dalam perkara:

  1. sengketa hak asuh anak,
  2. permohonan sita jaminan,
  3. sengketa perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian segera,
  4. perkara kepailitan tertentu,
  5. permohonan penetapan sementara.

Contoh kasus:

Seorang tergugat berdomisili di luar kota yang berjarak sangat jauh dari pengadilan. Jurusita memanggil tergugat hanya satu hari sebelum sidang tanpa alasan keadaan mendesak. Pada hari persidangan, tergugat tidak hadir dan kemudian diputus verstek.

Dalam perspektif Pasal 122 HIR, pemanggilan demikian dapat dinilai: tidak patut atau improper service, karena tidak memenuhi tenggang waktu minimum tiga hari kerja.

Akibat hukumnya:

  1. putusan verstek dapat dilawan melalui verzet,
  2. proses persidangan dianggap cacat prosedural,
  3. hakim tingkat banding dapat membatalkan putusan karena pelanggaran due process.

Contoh lain, dalam perkara sengketa aset perusahaan yang berpotensi dialihkan secara cepat, hakim menetapkan sidang dalam waktu kurang dari tiga hari dengan alasan keadaan mendesak yang secara eksplisit dicantumkan dalam penetapan. Dalam konteks demikian, percepatan pemeriksaan dapat dibenarkan karena bertujuan mencegah: irreparable harm atau kerugian yang tidak dapat dipulihkan.

Dengan demikian, Pasal 122 HIR sesungguhnya merupakan instrumen perlindungan procedural fairness dalam hukum acara perdata Indonesia. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum acara tidak semata bertujuan menyelesaikan sengketa secara cepat, melainkan juga menjamin bahwa setiap proses berlangsung secara adil, proporsional, dan menghormati hak-hak fundamental para pencari keadilan.