Pasal 118 ayat (1) HIR: Dasar Kompetensi Relatif dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan:

Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya. (KUHPerd. 15; IR. 101 .)

Penjelasan:

Pasal 118 ayat (1) HIR merupakan salah satu ketentuan fundamental dalam hukum acara perdata Indonesia karena mengatur mengenai tata cara pengajuan gugatan serta penentuan pengadilan yang berwenang memeriksa perkara berdasarkan domisili tergugat. Ketentuan ini masih menjadi dasar praktik litigasi perdata hingga saat ini, khususnya dalam perkara perdata umum di lingkungan peradilan umum.

Bunyi norma tersebut menyatakan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat. Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman sebenarnya dari tergugat.

Secara doktrinal, pasal ini mengandung beberapa prinsip penting.

  • Pertama, asas actor sequitur forum rei, yaitu penggugat harus mengikuti forum atau tempat kedudukan tergugat. Asas ini lahir untuk melindungi kepentingan tergugat agar ia tidak dipaksa menghadapi gugatan di tempat yang jauh atau memberatkan dirinya secara prosedural.
  • Kedua, pasal ini mengatur mengenai kompetensi relatif pengadilan, yakni kewenangan mengadili berdasarkan wilayah hukum. Dengan demikian, Pasal 118 HIR tidak menentukan jenis perkara apa yang boleh diperiksa pengadilan, melainkan menentukan pengadilan negeri mana yang berwenang memeriksa perkara tersebut.
  • Ketiga, norma ini sekaligus menegaskan bahwa gugatan harus diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah menurut hukum acara. Dalam praktik modern, ketentuan tersebut berkorelasi dengan syarat formal gugatan sebagaimana berkembang dalam yurisprudensi Mahkamah Agung.

HIR sendiri merupakan singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui. Ketentuan Pasal 118 HIR terdapat dalam Bab IX mengenai pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri.

Sebagai perbandingan, untuk daerah luar Jawa dan Madura berlaku ketentuan yang paralel dalam Pasal 142 ayat (1) RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Norma tersebut pada substansinya identik, yakni gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat.

Dalam praktik peradilan, Pasal 118 HIR sering diterapkan pada berbagai perkara perdata, misalnya:

  1. Gugatan wanprestasi utang piutang;
  2. Gugatan perbuatan melawan hukum;
  3. Sengketa jual beli tanah;
  4. Sengketa waris;
  5. Sengketa kontrak bisnis;
  6. Gugatan pembatalan perjanjian;

Contoh Kasus:

A sebagai penggugat berdomisili di Bandung, sedangkan B sebagai tergugat berdomisili di Surabaya. Antara keduanya terjadi sengketa wanprestasi kontrak kerja sama bisnis. Dalam keadaan normal, gugatan harus diajukan oleh A ke Pengadilan Negeri Surabaya, bukan ke Pengadilan Negeri Bandung, karena forum yang berwenang mengikuti domisili tergugat berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR.

Namun demikian, terdapat pengecualian yang juga diatur dalam Pasal 118 HIR dan ketentuan terkait, antara lain:

  1. Jika tergugat lebih dari satu orang dan domisilinya berbeda-beda, penggugat dapat memilih salah satu domisili tergugat.
  2. Jika para pihak sebelumnya telah memilih domisili hukum tertentu (choice of forum clause), maka gugatan dapat diajukan sesuai domisili pilihan tersebut.
  3. Dalam perkara benda tetap, gugatan dapat diajukan di tempat objek berada (forum rei sitae).
  4. Jika alamat tergugat tidak diketahui, gugatan dapat diajukan berdasarkan tempat kediaman sebenarnya atau mekanisme pemanggilan umum.

Mengenai keberlakuannya, Pasal 118 ayat (1) HIR sampai saat ini masih berlaku dan masih menjadi hukum positif Indonesia. HIR memang merupakan produk kolonial Belanda, tetapi keberlakuannya tetap dipertahankan berdasarkan asas konversi peraturan perundang-undangan pasca kemerdekaan sepanjang belum dicabut atau diganti oleh undang-undang baru.

Sampai sekarang Indonesia belum memiliki kodifikasi hukum acara perdata nasional yang sepenuhnya menggantikan HIR dan RBg. Oleh sebab itu, praktik peradilan perdata masih sangat bergantung pada HIR, RBg, yurisprudensi Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, serta doktrin hukum acara perdata modern.

Bahkan, ketentuan mengenai kompetensi relatif berdasarkan domisili tergugat sebagaimana Pasal 118 HIR tetap menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus eksepsi kompetensi relatif hingga sekarang. Banyak putusan Mahkamah Agung masih secara eksplisit merujuk Pasal 118 HIR ketika menilai sah atau tidaknya kewenangan relatif suatu pengadilan negeri.

Sebagai konteks historis, HIR sendiri merupakan reglemen kolonial yang diberlakukan untuk Jawa dan Madura. Sedangkan untuk luar Jawa dan Madura digunakan RBg. Walaupun berasal dari masa kolonial, substansi mengenai kompetensi relatif tersebut secara universal masih relevan dalam sistem peradilan modern karena berkaitan dengan asas fair trial dan kepastian forum peradilan.