Pasal 123 KUHP: Tindakan Hukum terhadap Korporasi

Pasal 123 KUHP menyatakan:

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:

a. pengambilalihan Korporasi;

b. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau

c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.

Penjelasan:

Pasal 123 KUHP sebagaimana termuat dalam mengatur bentuk tindakan (maatregel) yang dapat dikenakan terhadap korporasi, yang secara konseptual berbeda dari pidana, karena tidak berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pengendalian, pemulihan, dan penataan ulang tata kelola korporasi. Norma ini mencerminkan pendekatan modern dalam hukum pidana korporasi, di mana intervensi negara diarahkan pada struktur dan fungsi entitas, bukan semata pada penghukuman finansial.

Huruf a mengatur pengambilalihan korporasi, yang merupakan bentuk intervensi paling intensif. Dalam konteks ini, negara melalui mekanisme hukum dapat mengambil alih kendali atas korporasi, baik secara sementara maupun dalam kerangka tertentu, guna memastikan bahwa aktivitas usaha tidak lagi dijalankan dengan pola yang melanggar hukum. Secara doktrinal, tindakan ini dapat dipandang sebagai bentuk “state control intervention” yang bertujuan memutus mata rantai kejahatan korporasi dari dalam.

Huruf b mengenai penempatan di bawah pengawasan mencerminkan pendekatan yang lebih moderat, di mana korporasi tetap menjalankan kegiatan usahanya, namun berada dalam supervisi otoritas yang ditunjuk. Pengawasan ini umumnya diarahkan pada aspek kepatuhan, tata kelola, serta mekanisme pengambilan keputusan, sehingga berfungsi sebagai instrumen preventif sekaligus korektif terhadap potensi pelanggaran lanjutan.

Huruf c mengatur penempatan korporasi di bawah pengampuan, yang secara konseptual mendekati rezim perdata mengenai ketidakmampuan bertindak secara mandiri. Dalam hal ini, korporasi dianggap tidak cakap untuk mengelola dirinya sendiri secara wajar akibat pelanggaran yang dilakukan, sehingga diperlukan pihak lain sebagai pengampu untuk menjalankan fungsi manajerial dan operasional. Tindakan ini memiliki karakter restriktif terhadap otonomi korporasi, namun tetap mempertahankan keberlangsungan entitasnya.

Secara keseluruhan, Pasal 123 KUHP menghadirkan spektrum tindakan yang bersifat bertingkat, mulai dari pengawasan hingga pengambilalihan, yang semuanya bertujuan untuk mereformasi perilaku korporasi dan mencegah residivisme korporatif. Norma ini menegaskan bahwa dalam konteks korporasi, efektivitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari besaran pidana, tetapi juga dari kemampuan negara untuk mengoreksi struktur internal dan memastikan kepatuhan berkelanjutan.