Pasal 121 KUHP: Pidana Denda terhadap Korporasi

Pasal 121 KUHP menyatakan:

(1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

  • a. pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
  • b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
  • c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.

Penjelasan:

Pasal 121 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur secara khusus mengenai pidana denda terhadap korporasi dengan pendekatan yang terstruktur dan berbasis kategori. Ketentuan ini pada dasarnya menegaskan bahwa korporasi sebagai subjek hukum pidana dikenai rezim pemidanaan yang berbeda dari orang perseorangan, terutama karena sifat dan kapasitas ekonominya yang lebih besar.

Dalam ayat (1), ditentukan bahwa pidana denda terhadap korporasi dijatuhkan paling sedikit kategori IV, yang secara nominal setara dengan Rp200.000.000. Penetapan batas minimum ini menunjukkan adanya kebijakan hukum pidana yang secara sengaja menghindari pemberian sanksi yang terlalu ringan bagi korporasi, sehingga daya paksa dan efek jera tetap terjaga. Dengan demikian, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, tidak dimungkinkan bagi korporasi untuk dikenai denda di bawah ambang tersebut.

Selanjutnya, ayat (2) mengatur batas maksimum pidana denda yang dikaitkan secara langsung dengan beratnya ancaman pidana dalam delik yang dilakukan. Apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun, maka maksimum denda bagi korporasi adalah kategori VI, yaitu sebesar Rp2.000.000.000. Dalam hal ancaman pidana penjara berkisar antara 7 sampai dengan 15 tahun, maka maksimum denda meningkat menjadi kategori VII, yakni Rp5.000.000.000. Sementara itu, terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, maksimum denda ditetapkan pada kategori VIII, yaitu Rp50.000.000.000.

Struktur ini memperlihatkan adanya korelasi yang tegas antara tingkat keseriusan tindak pidana dan besaran sanksi finansial yang dapat dijatuhkan kepada korporasi. Semakin berat delik yang dilakukan, semakin besar pula eksposur denda yang harus ditanggung. Hal tersebut mencerminkan orientasi pemidanaan yang berbasis pada pendekatan ekonomi, di mana denda dijadikan instrumen utama untuk menggantikan pidana badan yang secara konseptual tidak dapat diterapkan terhadap entitas korporasi.

Dengan demikian, Pasal 121 KUHP membangun suatu sistem pemidanaan korporasi yang tidak hanya menjamin kepastian hukum melalui kategorisasi denda, tetapi juga menegaskan fungsi represif dan preventif dari hukum pidana dalam konteks kejahatan korporasi, sehingga sanksi yang dijatuhkan memiliki signifikansi nyata dan proporsional terhadap dampak perbuatan yang ditimbulkan.