Pasal 120 KUHP menyatakan:
(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
- a. pembayaran ganti rugi;
- b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
- c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- d. pemenuhan kewajiban adat;
- e. pembiayaan pelatihan kerja;
- f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- g. pengumuman putusan pengadilan;
- h. pencabutan izin tertentu;
- i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
- k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
- l. pembubaran Korporasi.
(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
Penjelasan:
Pasal 120 KUHP pada dasarnya mengatur spektrum pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, dengan konstruksi norma yang tidak lagi semata-mata represif, melainkan bersifat korektif, restoratif, dan sekaligus preventif terhadap dampak sistemik dari kejahatan korporasi.
Secara normatif, ayat (1) memuat daftar jenis pidana tambahan yang sangat luas dan heterogen, yang apabila ditelaah secara konseptual dapat dipahami sebagai instrumen untuk mencapai tiga tujuan utama. Pertama, pemulihan, yang diwujudkan melalui kewajiban pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, serta pelaksanaan kewajiban yang sebelumnya diabaikan oleh korporasi, sehingga orientasinya diarahkan pada restorasi kerugian yang timbul. Kedua, perampasan keuntungan dan penghilangan insentif ekonomi dari tindak pidana, yang tercermin dalam perampasan aset atau keuntungan serta pembebanan biaya tertentu seperti pelatihan kerja, dengan tujuan menghilangkan motif ekonomis dari pelanggaran hukum. Ketiga, pengendalian dan restrukturisasi korporasi, yang tampak dalam bentuk sanksi seperti pencabutan izin, pelarangan aktivitas tertentu, penutupan usaha, pembekuan kegiatan, hingga pembubaran korporasi, yang secara langsung menyasar eksistensi dan operasionalitas badan hukum tersebut.
Selain itu, terdapat dimensi reputasional melalui pengumuman putusan pengadilan, yang secara implisit menghadirkan mekanisme kontrol sosial dan tekanan publik. Dalam konteks ini, pidana tidak hanya bekerja melalui instrumen hukum formal, tetapi juga melalui eksposur publik yang dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan legitimasi sosial korporasi.
Ayat (2) memberikan batasan temporal terhadap beberapa jenis pidana tambahan yang berdampak langsung pada keberlangsungan usaha, yakni pencabutan izin, penutupan, dan pembekuan kegiatan, dengan maksimum dua tahun. Pembatasan ini mencerminkan penerapan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum, karena di satu sisi negara diberi kewenangan untuk melakukan intervensi serius terhadap korporasi, namun di sisi lain tetap dibatasi agar tidak menimbulkan efek destruktif yang tidak terkendali tanpa evaluasi.
Selanjutnya, ayat (3) memperkuat efektivitas norma dengan memberikan mekanisme eksekusi paksa apabila korporasi tidak melaksanakan kewajiban yang bersifat restoratif. Dalam hal demikian, jaksa diberi kewenangan untuk menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan korporasi guna memenuhi kewajiban tersebut. Ketentuan ini penting karena tanpa mekanisme pemaksaan, pidana tambahan yang bersifat finansial atau korektif berpotensi menjadi tidak efektif.
Secara keseluruhan, Pasal 120 KUHP mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan korporasi dari sekadar penghukuman menuju pengelolaan risiko sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas korporasi. Negara tidak hanya menempatkan korporasi sebagai subjek yang dapat dipidana, tetapi juga sebagai entitas yang harus diarahkan, dikoreksi, dan apabila diperlukan dibatasi atau diakhiri keberadaannya, dengan tujuan akhir menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat luas.
