Pasal 115 KUHP menyatakan:
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
- a. pidana peringatan;
- b. pidana dengan syarat: 1. pembinaan di luar lembaga; 2. pelayanan masyarakat; atau 3. pengawasan.
- c. pelatihan kerja;
- d. pembinaan dalam lembaga; dan
- e. pidana penjara.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 115 KUHP merupakan norma yang merinci jenis-jenis pidana pokok yang secara khusus dapat dijatuhkan terhadap anak, yang sekaligus menunjukkan adanya gradasi atau jenjang pemidanaan dari yang paling ringan hingga yang paling berat. Struktur ini tidak bersifat kebetulan, melainkan mencerminkan desain kebijakan kriminal yang menempatkan pemidanaan anak dalam kerangka ultimum remedium.
Struktur Bertingkat: Dari Non-Kustodial ke Kustodial
Jika dicermati secara sistematis, jenis pidana dalam Pasal 115 disusun secara bertahap:
- Pidana peringatan → bentuk paling ringan, bersifat moral dan edukatif;
- Pidana dengan syarat → pembatasan tertentu tanpa perampasan kemerdekaan;
- Pelatihan kerja → pembinaan berbasis keterampilan;
- Pembinaan dalam lembaga → mulai mengandung unsur pembatasan kebebasan;
- Pidana penjara → bentuk paling berat, bersifat kustodial.
Struktur ini menegaskan bahwa hukum pidana anak mengutamakan:
- minimalisasi pemenjaraan,
- serta penggunaan sanksi yang bersifat korektif terlebih dahulu
Pidana Peringatan: Koreksi Tanpa Pembatasan
Pidana peringatan merupakan bentuk intervensi paling ringan, yang tidak menimbulkan konsekuensi pembatasan hak secara nyata. Dalam konteks ini:
- negara hanya memberikan teguran formal,
- dengan tujuan membangun kesadaran hukum anak.
Pidana ini relevan untuk:
- pelanggaran ringan,
- serta kondisi di mana pembinaan dapat dilakukan tanpa intervensi lebih lanjut.
Pidana dengan Syarat: Model Probationary
Kategori ini mencerminkan model probation, yang terdiri dari:
- pembinaan di luar lembaga,
- pelayanan masyarakat,
- pengawasan.
Karakter utamanya adalah:
- anak tetap berada dalam lingkungan sosialnya,
- namun dikenai kewajiban atau pengawasan tertentu.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip:
- restorative justice,
- serta menjaga kontinuitas perkembangan sosial anak.
Pelatihan Kerja: Pendekatan Reintegratif
Pidana pelatihan kerja menunjukkan orientasi yang lebih fungsional dan produktif, karena:
- anak diarahkan untuk memperoleh keterampilan,
- yang berguna bagi reintegrasi sosial dan kemandirian ekonomi.
Dengan demikian, pidana ini tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga:
- preventif terhadap residivisme.
Pembinaan dalam Lembaga: Kustodial Terbatas
Pembinaan dalam lembaga merupakan bentuk yang mulai membatasi kebebasan anak, namun:
- masih berorientasi pada pendidikan dan pembinaan,
- bukan penghukuman semata.
Lembaga di sini idealnya:
- bersifat edukatif,
- dan berbeda secara fundamental dari lembaga pemasyarakatan dewasa.
Pidana Penjara: Ultimum Remedium
Pidana penjara ditempatkan sebagai opsi terakhir, yang hanya digunakan apabila:
- pidana lain tidak memadai, atau
- tingkat keseriusan tindak pidana menghendaki demikian.
Penempatan ini menegaskan bahwa:
- pemenjaraan anak harus dihindari sejauh mungkin,
- karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak.
Implikasi Normatif bagi Hakim
Dengan adanya struktur ini, hakim:
- wajib mempertimbangkan pidana yang paling ringan terlebih dahulu;
- tidak serta-merta menjatuhkan pidana penjara;
- harus menyesuaikan jenis pidana dengan kebutuhan pembinaan anak.
Dengan kata lain, terdapat asas proporsionalitas dan subsidiaritas dalam penjatuhan pidana.
Kesimpulan
Pasal 115 KUHP mengatur jenis pidana pokok terhadap anak dalam suatu struktur bertingkat yang mencerminkan pendekatan humanistik dan rehabilitatif. Norma ini menegaskan bahwa pemidanaan terhadap anak harus dimulai dari bentuk yang paling ringan dan non-kustodial, sementara pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir, sehingga keseluruhan sistem tetap berorientasi pada pembinaan dan masa depan anak.
