Pasal 101 KUHP menyatakan:
“Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.”
Penjelasan:
Ketentuan ini merupakan bagian dari perubahan paradigma hukum pidana nasional yang diintroduksi melalui KUHP baru. Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang lama, pidana mati pada prinsipnya dipandang sebagai pidana yang bersifat final dan dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap serta setelah seluruh upaya hukum yang tersedia ditempuh. Namun, melalui KUHP Nasional Tahun 2023, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai sanksi yang bersifat absolut, melainkan sebagai pidana khusus yang pelaksanaannya dimungkinkan untuk ditunda, dievaluasi, bahkan diubah menjadi pidana lain apabila syarat tertentu terpenuhi.
Pasal 101 KUHP secara khusus mengatur mekanisme perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup apabila terdapat keadaan tertentu setelah proses grasi selesai. Dalam konteks ini, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati oleh pengadilan terlebih dahulu memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Grasi merupakan bentuk pengampunan negara terhadap terpidana yang diberikan oleh Presiden dan merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Apabila permohonan grasi tersebut telah diproses dan pada akhirnya ditolak oleh Presiden, maka secara prinsipil pidana mati dapat dilaksanakan. Akan tetapi, Pasal 101 KUHP memperkenalkan suatu mekanisme korektif yang memberikan ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pidana mati. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa apabila setelah penolakan grasi pidana mati tidak dilaksanakan selama jangka waktu sepuluh tahun, maka pidana tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Ketentuan ini menciptakan suatu batas waktu yang berfungsi untuk mencegah keadaan ketidakpastian hukum yang terlalu lama terhadap terpidana mati.
Meskipun demikian, perubahan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 tidak berlaku secara otomatis. Undang-undang secara tegas mensyaratkan bahwa penundaan pelaksanaan pidana mati tersebut tidak boleh disebabkan oleh tindakan terpidana sendiri, khususnya apabila terpidana melarikan diri atau secara sengaja menghindari pelaksanaan pidana. Apabila penundaan eksekusi terjadi karena faktor lain di luar kesalahan terpidana, seperti kebijakan negara, pertimbangan administratif, atau keadaan tertentu yang menyebabkan pelaksanaan pidana tidak dapat dilakukan, maka ketentuan perubahan pidana tersebut dapat dipertimbangkan.
Selain itu, perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dilakukan melalui Keputusan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan untuk melakukan perubahan tersebut berada pada ranah kekuasaan eksekutif sebagai bagian dari prerogatif Presiden dalam bidang pengampunan pidana. Dengan demikian, meskipun syarat waktu sepuluh tahun telah terpenuhi, perubahan pidana tetap memerlukan keputusan politik hukum dari Presiden yang dituangkan dalam suatu keputusan resmi.
Secara konseptual, ketentuan Pasal 101 mencerminkan pendekatan humanisasi hukum pidana yang berupaya menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia. Dalam praktik internasional, kondisi terpidana mati yang harus menunggu pelaksanaan eksekusi dalam jangka waktu sangat lama sering dikaitkan dengan fenomena yang dikenal sebagai death row phenomenon, yaitu penderitaan psikologis berkepanjangan akibat ketidakpastian mengenai pelaksanaan hukuman. Oleh karena itu, ketentuan mengenai batas waktu sepuluh tahun tersebut dapat dipahami sebagai upaya untuk menghindari penderitaan yang berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi terpidana.
Dengan demikian, Pasal 101 KUHP tidak dimaksudkan untuk menghapus pidana mati, tetapi untuk memberikan mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan pidana tersebut apabila negara tidak melaksanakan eksekusi dalam jangka waktu yang lama setelah penolakan grasi. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional bergerak menuju model yang lebih moderat dan adaptif, di mana pidana mati tetap diakui dalam sistem hukum Indonesia, tetapi pelaksanaannya ditempatkan dalam kerangka kebijakan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, dan kewenangan konstitusional Presiden.
Contoh Kasus:
Misalnya, seseorang bernama Andi dijatuhi pidana mati oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diancam dengan pidana mati. Putusan tersebut kemudian diajukan upaya hukum banding dan kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak sehingga putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Andi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden sebagaimana merupakan hak setiap terpidana mati dalam sistem hukum Indonesia. Permohonan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Grasi dengan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung. Setelah melalui proses tersebut, Presiden pada akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan grasi yang diajukan oleh Andi.
Secara prinsipil, setelah grasi ditolak maka pidana mati terhadap Andi dapat dilaksanakan oleh negara melalui mekanisme eksekusi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Akan tetapi, dalam praktiknya pelaksanaan pidana mati terhadap Andi tidak segera dilakukan. Penundaan tersebut terjadi bukan karena Andi melarikan diri atau menghindari pelaksanaan pidana, melainkan karena adanya kebijakan negara yang menunda pelaksanaan pidana mati serta berbagai pertimbangan administratif dan kebijakan hukum pidana.
Apabila keadaan tersebut berlangsung selama sepuluh tahun sejak keputusan penolakan grasi ditetapkan dan selama periode tersebut Andi tetap berada dalam tahanan serta tidak melakukan tindakan yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pidana mati, maka berdasarkan Pasal 101 KUHP timbul kemungkinan untuk melakukan perubahan pidana. Dalam situasi demikian, negara dapat mempertimbangkan untuk mengubah pidana mati yang dijatuhkan kepada Andi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Perubahan pidana tersebut tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus dilakukan melalui suatu Keputusan Presiden. Presiden, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pertimbangan kemanusiaan, lamanya masa penantian eksekusi, serta keadaan terpidana selama menjalani masa penahanan, dapat menetapkan bahwa pidana mati yang dijatuhkan kepada Andi diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Dengan adanya keputusan tersebut, Andi tidak lagi menghadapi ancaman eksekusi pidana mati, melainkan harus menjalani pidana penjara seumur hidup di lembaga pemasyarakatan. Contoh ilustratif ini menunjukkan bahwa Pasal 101 KUHP berfungsi sebagai mekanisme korektif yang memberikan ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pidana mati apabila negara tidak melaksanakan eksekusi dalam jangka waktu yang sangat lama setelah penolakan grasi.
Dalam konteks yang lebih luas, contoh kasus tersebut memperlihatkan bahwa ketentuan Pasal 101 KUHP dimaksudkan untuk menghindari keadaan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi terpidana mati, sekaligus tetap mempertahankan kewenangan negara untuk menentukan kebijakan pemidanaan melalui keputusan Presiden. Oleh karena itu, mekanisme ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kebijakan hukum pidana nasional yang lebih moderat.
