Pasal 97 KUHP: Penerapan Kewajiban Adat Setempat sebagai Pidana Tambahan di Luar Perumusan Tindak Pidana

Pasal 97 KUHP menyatakan:

Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2).

Penjelasan:

Pasal 97 KUHP mengatur mengenai kemungkinan dijatuhkannya pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, meskipun kewajiban tersebut tidak secara eksplisit disebutkan dalam rumusan tindak pidana dalam undang-undang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana nasional memberikan ruang bagi pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya hukum adat yang masih dipraktikkan dan diakui keberadaannya.

Norma ini pada dasarnya berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) KUHP, yang menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. Oleh karena itu, penerapan kewajiban adat sebagai pidana tambahan tetap harus berada dalam kerangka negara hukum dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental hukum nasional.

Makna utama dari Pasal 97 adalah bahwa hakim memiliki ruang diskresi untuk menjatuhkan kewajiban adat setempat sebagai pidana tambahan, meskipun kewajiban tersebut tidak disebutkan secara tegas dalam pasal yang mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Dengan demikian, keberlakuan kewajiban adat tidak sepenuhnya bergantung pada perumusan norma pidana dalam undang-undang, tetapi juga dapat didasarkan pada nilai-nilai hukum yang hidup dan dipatuhi oleh masyarakat setempat.

Pengaturan ini mencerminkan pendekatan yang lebih kontekstual dan pluralistik dalam hukum pidana Indonesia, di mana sistem hukum nasional tidak sepenuhnya meniadakan keberadaan hukum adat, melainkan berusaha mengakomodasi nilai-nilai lokal sepanjang selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam praktiknya, kewajiban adat yang dimaksud dapat berupa tindakan tertentu yang menurut adat dianggap sebagai bentuk pemulihan atau penyelesaian konflik, seperti pembayaran adat, permintaan maaf secara adat, pelaksanaan ritual adat tertentu, atau kewajiban sosial lain yang diakui dalam komunitas tersebut. Melalui mekanisme ini, hukum pidana tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan keseimbangan sosial dalam masyarakat yang terdampak oleh tindak pidana.

Dengan demikian, Pasal 97 KUHP menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijadikan pidana tambahan meskipun tidak tercantum dalam rumusan tindak pidana, sepanjang penerapannya tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP dan tetap berada dalam kerangka sistem hukum nasional.

Contoh Kasus:

Misalnya, dalam suatu desa yang masih kuat mempraktikkan hukum adat, terjadi perselisihan antara dua warga yang berujung pada tindakan penganiayaan ringan. Perbuatan tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum pidana karena memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah perkara diperiksa di pengadilan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Selain menjatuhkan pidana pokok berupa pidana denda atau pidana penjara dalam waktu tertentu, hakim juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat yang masih memegang teguh nilai-nilai adat dalam menyelesaikan konflik.

Di wilayah tersebut terdapat ketentuan adat bahwa seseorang yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain harus melakukan upacara adat perdamaian, menyampaikan permintaan maaf secara adat di hadapan tokoh masyarakat, serta memberikan kompensasi adat berupa hewan ternak atau barang tertentu kepada pihak yang dirugikan. Kewajiban adat tersebut bertujuan memulihkan hubungan sosial dan mengembalikan keseimbangan dalam komunitas.

Walaupun kewajiban adat tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam rumusan tindak pidana penganiayaan dalam undang-undang, hakim dapat menjatuhkan kewajiban tersebut sebagai pidana tambahan berdasarkan Pasal 97 KUHP. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan terdakwa untuk melaksanakan kewajiban adat setempat sebagai bagian dari pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Contoh kasus ini menunjukkan bahwa Pasal 97 KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk mengakomodasi hukum adat yang hidup dalam masyarakat dalam proses pemidanaan, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan keseimbangan sosial dalam masyarakat.