Perkembangan hukum perusahaan di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode yang mencerminkan perubahan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di negara tersebut. Berikut ini adalah penjelasan lengkap dan rinci mengenai periode-periode tersebut:
1. Periode Kolonial (Hingga 1945)
Pada masa kolonial Belanda, sistem hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh hukum Belanda. Beberapa undang-undang yang diterapkan di Indonesia pada masa ini antara lain:
- Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Diperkenalkan pada tahun 1848, KUHD mengatur tentang kegiatan perdagangan, termasuk perusahaan dan badan usaha.
- Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer): KUHPer juga memuat beberapa ketentuan terkait badan hukum.
2. Periode Awal Kemerdekaan (1945-1960an)
Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai merumuskan undang-undang yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nasional. Namun, banyak undang-undang kolonial tetap berlaku karena keterbatasan sumber daya dan waktu untuk menyusun undang-undang baru. Pada masa ini, perhatian lebih difokuskan pada pembentukan struktur pemerintahan dan pembangunan ekonomi dasar.
3. Periode Orde Lama (1960an-1966)
Pada masa pemerintahan Soekarno, ekonomi terpimpin diterapkan dan nasionalisasi perusahaan asing dilakukan. Beberapa undang-undang penting yang dikeluarkan pada periode ini adalah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Undang-undang ini mengatur kepemilikan tanah dan penggunaan sumber daya alam.
- Nasionalisasi perusahaan asing: Banyak perusahaan asing diambil alih oleh pemerintah Indonesia, terutama perusahaan Belanda.
4. Periode Orde Baru (1966-1998)
Pada masa pemerintahan Soeharto, fokus utama adalah pada pembangunan ekonomi dengan membuka diri terhadap investasi asing dan memperbaiki iklim usaha. Beberapa undang-undang penting yang dihasilkan pada periode ini adalah:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA): Mendorong investasi asing di Indonesia.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN): Mendorong investasi dari dalam negeri.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas: Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pembubaran perseroan terbatas (PT).
5. Periode Reformasi (1998-Sekarang)
Setelah jatuhnya Orde Baru, era reformasi membawa perubahan besar dalam berbagai bidang, termasuk hukum perusahaan. Beberapa undang-undang penting yang dihasilkan adalah:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Menggantikan UU No. 1 Tahun 1995, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur kembali ketentuan tentang penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor.
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Mengatur proses kepailitan dan restrukturisasi utang perusahaan.
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Membentuk OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi dan pasar modal.
Perkembangan Terkini
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas: Mempermudah pendirian perusahaan dengan menghapus ketentuan modal dasar minimal.
- Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja): Diberlakukan pada tahun 2020, undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan peraturan investasi dan meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia.
Kesimpulan
Perkembangan hukum perusahaan di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dari era kolonial hingga era reformasi dan modernisasi saat ini. Setiap periode memiliki ciri khasnya sendiri, baik dalam hal kebijakan ekonomi maupun regulasi yang diterapkan. Perkembangan ini terus berlanjut seiring dengan dinamika ekonomi global dan kebutuhan nasional akan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing.