Pasal 198 KUHP: Perunding yang Bertindak Merugikan Pertahanan Negara

Pasal 198 KUHP menyatakan:

Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan negara asing bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pendahuluan

Pasal 198 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang memperoleh penugasan resmi dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan dengan negara asing, tetapi dalam menjalankan tugas tersebut justru bertindak merugikan pertahanan negara. Ketentuan ini merupakan bagian dari tindak pidana terhadap keamanan negara yang bertujuan melindungi kepentingan nasional dalam hubungan internasional. Oleh karena itu, setiap pejabat atau pihak yang mewakili negara dalam perundingan internasional wajib menjalankan mandat negara dengan itikad baik, loyalitas, dan mengutamakan kepentingan nasional.

Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 198 KUHP mengkriminalisasi perbuatan seseorang yang secara sah ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan dengan negara asing, namun dalam pelaksanaan tugasnya melakukan tindakan yang merugikan pertahanan negara. Tindak pidana ini tidak semata-mata ditujukan kepada pejabat diplomatik, melainkan dapat dikenakan terhadap setiap orang yang memperoleh mandat resmi dari pemerintah untuk melakukan perundingan atas nama negara. Fokus perlindungan norma ini terletak pada kepentingan pertahanan negara sebagai salah satu unsur fundamental dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Tujuan utama Pasal 198 KUHP adalah memberikan perlindungan terhadap kepentingan pertahanan negara dalam pelaksanaan hubungan internasional. Ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang diberi mandat untuk berunding dengan negara asing serta memastikan bahwa setiap perundingan internasional dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kerahasiaan strategis, dan mempertahankan kedaulatan negara.

Penafsiran Hukum

  • Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia” menunjukkan adanya penugasan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang untuk mewakili kepentingan negara.
  • Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 198 KUHP harus dibaca bersama ketentuan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pertahanan negara, hubungan luar negeri, dan diplomasi.
  • Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan strategis negara agar tidak dirugikan oleh tindakan pihak yang memperoleh kepercayaan untuk melakukan perundingan internasional.
  • Secara fungsional, pasal ini berfungsi menjaga integritas para perunding negara dan menjamin bahwa setiap mandat yang diberikan oleh pemerintah dilaksanakan secara profesional, setia kepada negara, dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Analisis Setiap Unsur Pasal

  • Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa subjek tindak pidana dapat berupa siapa pun yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam pasal ini.
  • Frasa “yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia” menunjukkan bahwa pelaku harus memperoleh penugasan atau mandat resmi dari Pemerintah Indonesia.
  • Frasa “untuk mengadakan perundingan dengan negara asing” menunjukkan bahwa penugasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan negosiasi atau perundingan resmi dalam hubungan internasional.
  • Frasa “bertindak merugikan pertahanan negara” merupakan unsur pokok tindak pidana yang menunjukkan adanya perbuatan yang menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan pertahanan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Frasa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun” menunjukkan ancaman pidana maksimum yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 198 KUHP berkaitan erat dengan ketentuan mengenai tindak pidana terhadap keamanan negara dalam Buku Kedua KUHP. Selain itu, penerapannya memiliki hubungan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengatur penyelenggaraan pertahanan negara sebagai upaya mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang mengatur pelaksanaan hubungan luar negeri oleh Pemerintah Indonesia. Ketentuan ini juga berkaitan dengan peraturan mengenai rahasia negara dan penyelenggaraan diplomasi dalam rangka menjaga kepentingan nasional.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik, penerapan Pasal 198 KUHP memerlukan pembuktian bahwa pelaku benar-benar memperoleh penugasan resmi dari Pemerintah Indonesia dan dalam pelaksanaan tugas tersebut melakukan tindakan yang merugikan pertahanan negara. Pembuktian unsur kerugian terhadap pertahanan negara umumnya memerlukan penilaian berdasarkan fakta konkret, termasuk kemungkinan menggunakan keterangan ahli di bidang pertahanan, hubungan internasional, atau keamanan negara. Tidak setiap hasil perundingan yang dianggap kurang menguntungkan dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana, melainkan harus dibuktikan adanya tindakan yang memenuhi seluruh unsur dalam pasal ini.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan yang sering muncul adalah penafsiran mengenai frasa “bertindak merugikan pertahanan negara”, karena tidak setiap keputusan atau kompromi dalam perundingan internasional dapat dianggap sebagai kerugian terhadap pertahanan negara. Selain itu, pembuktian hubungan antara tindakan pelaku dengan kerugian terhadap kepentingan pertahanan sering kali memerlukan analisis yang kompleks, terutama apabila menyangkut informasi strategis, kebijakan pertahanan, atau kepentingan diplomatik yang bersifat rahasia.

Contoh Kasus

Seorang anggota delegasi resmi Pemerintah Indonesia yang ditugaskan untuk melakukan perundingan mengenai kerja sama pertahanan dengan negara lain secara sengaja menyampaikan informasi strategis yang bersifat rahasia tanpa kewenangan sehingga mengakibatkan melemahnya posisi pertahanan Indonesia. Apabila terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam pelaksanaan tugas resmi dan menimbulkan kerugian terhadap pertahanan negara, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 198 KUHP.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

  • Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan yang telah dirumuskan secara tegas dalam undang-undang.
  • Asas kepentingan nasional, yaitu setiap penyelenggaraan hubungan luar negeri harus mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan bangsa dan negara.
  • Asas loyalitas terhadap negara, yaitu setiap orang yang memperoleh mandat resmi dari pemerintah wajib melaksanakan tugasnya dengan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Asas perlindungan keamanan negara, yaitu hukum pidana memberikan perlindungan terhadap kepentingan pertahanan sebagai bagian dari keamanan nasional.
  • Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu unsur-unsur tindak pidana harus dibuktikan secara jelas sebelum seseorang dapat dipidana.

Penutup

Pasal 198 KUHP memberikan perlindungan pidana terhadap kepentingan pertahanan negara dengan mengkriminalisasi tindakan pihak yang memperoleh penugasan resmi dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan dengan negara asing, tetapi justru bertindak merugikan pertahanan negara. Ketentuan ini merupakan instrumen hukum yang bertujuan menjaga integritas perwakilan negara dalam hubungan internasional, melindungi kepentingan strategis nasional, dan memastikan bahwa setiap mandat yang diberikan oleh pemerintah dilaksanakan secara bertanggung jawab, profesional, serta berorientasi pada perlindungan kedaulatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.