Pasal 146 Herziene Indonesisch Reglement: Hak Mengundurkan Diri sebagai Saksi dalam Perkara Perdata

Pasal 146 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:

(1) Yang boleh mengundurkan diri dari memberi kesaksian adalah: (KUHPerd. 1909; Sv. 145, 148; IR. 148, 274.)

  1. saudara dan ipar dari salah satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan;
  2. keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami atau istri salah satu pihak;
  3. sekalian orang yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya yang sah, diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya itu. (IR. 277.)

(2) Pengadilan negerilah yang akan menimbang benar tidaknya keterangan seorang, bahwa ia diwajibkan menyimpan rahasia. (Sv. 148; IR. 149, 277.)

Pendahuluan

Pasal 146 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur mengenai pihak-pihak yang diberikan hak oleh undang-undang untuk mengundurkan diri atau menolak memberikan kesaksian dalam perkara perdata. Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap kewajiban umum setiap orang untuk memberikan kesaksian di hadapan pengadilan. Pengecualian tersebut didasarkan pada pertimbangan hubungan kekeluargaan serta kewajiban hukum untuk menjaga rahasia jabatan atau profesi. Oleh karena itu, Pasal 146 HIR berupaya menyeimbangkan kepentingan pembuktian di persidangan dengan perlindungan terhadap hubungan keluarga dan kerahasiaan yang dijamin oleh hukum.

Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 146 HIR memberikan hak, bukan kewajiban, kepada orang-orang tertentu untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian. Berbeda dengan Pasal 145 HIR yang mengatur pihak-pihak yang tidak dapat didengar sebagai saksi karena ketidakmampuan atau larangan hukum, Pasal 146 HIR mengatur orang-orang yang pada prinsipnya memenuhi syarat sebagai saksi, tetapi diberi hak untuk tidak memberikan keterangan apabila menghendakinya. Terhadap profesi yang diwajibkan menyimpan rahasia, hak tersebut hanya berlaku sepanjang keterangan yang diminta berkaitan dengan rahasia yang diperoleh karena jabatan, pekerjaan, atau profesinya. Penilaian mengenai sah atau tidaknya alasan tersebut berada pada kewenangan pengadilan.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Tujuan utama Pasal 146 HIR adalah memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai yang dianggap penting oleh hukum, yaitu hubungan kekeluargaan dan kerahasiaan profesi. Pembentuk peraturan menyadari bahwa memaksa seseorang memberikan kesaksian terhadap anggota keluarganya dapat menimbulkan konflik moral dan sosial, sedangkan memaksa seseorang membuka rahasia jabatan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi tertentu. Oleh karena itu, ketentuan ini memberikan hak istimewa (testimonial privilege) kepada kelompok tertentu dengan tetap memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai apakah alasan pengunduran diri tersebut dapat dibenarkan menurut hukum.

Penafsiran Hukum

  • Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “boleh mengundurkan diri dari memberi kesaksian” menunjukkan adanya hak untuk menolak memberikan kesaksian, bukan larangan untuk menjadi saksi.
  • Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 146 HIR harus dibaca bersama Pasal 145 HIR yang mengatur orang-orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi serta Pasal 1909 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai hak untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian.
  • Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan melindungi hubungan keluarga dan kerahasiaan jabatan tanpa mengabaikan kepentingan pencarian kebenaran dalam proses peradilan.
  • Secara restriktif, hak untuk mengundurkan diri karena rahasia jabatan hanya berlaku terhadap informasi yang memang diperoleh karena jabatan, pekerjaan, atau profesi yang secara hukum mewajibkan penyimpanan rahasia.

Analisis Setiap Unsur Pasal

  • Frasa “yang boleh mengundurkan diri dari memberi kesaksian” menunjukkan bahwa undang-undang memberikan hak istimewa kepada orang tertentu untuk tidak memberikan keterangan di persidangan.
  • Frasa “saudara dan ipar dari salah satu pihak” mencakup hubungan kekeluargaan dalam garis menyamping sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum perdata.
  • Frasa “keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami atau istri salah satu pihak” memperluas cakupan hubungan keluarga yang memperoleh hak untuk mengundurkan diri.
  • Frasa “orang yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia” mencakup profesi yang menurut peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan, seperti advokat, dokter, notaris, rohaniwan dalam batas tertentu, dan profesi lain yang memperoleh perlindungan hukum.
  • Frasa “semata-mata hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya itu” membatasi hak tersebut hanya pada informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan profesinya, bukan seluruh pengetahuan yang dimiliki.
  • Frasa “pengadilan negerilah yang akan menimbang benar tidaknya keterangan seorang” menunjukkan bahwa keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya alasan untuk menolak bersaksi berada pada hakim.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 146 HIR berkaitan erat dengan Pasal 145 HIR mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar sebagai saksi dan Pasal 148 HIR mengenai tata cara pengambilan sumpah saksi. Ketentuan ini juga memiliki hubungan dengan Pasal 1909 KUHPerdata yang memberikan hak kepada orang-orang tertentu untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian. Bagi profesi tertentu, kewajiban menjaga rahasia juga diatur dalam peraturan perundang-undangan khusus, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur hak dan kewajiban advokat menjaga kerahasiaan hubungan dengan klien, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai rahasia kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur kewajiban notaris merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam menjalankan jabatannya.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik peradilan perdata, apabila seorang saksi termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam Pasal 146 HIR, hakim terlebih dahulu menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia memberikan kesaksian atau menggunakan haknya untuk mengundurkan diri. Khusus bagi pemegang rahasia jabatan, hakim akan memeriksa apakah informasi yang diminta benar-benar termasuk rahasia yang wajib dilindungi menurut hukum. Apabila alasan tersebut dinilai sah, saksi tidak dapat dipaksa memberikan keterangan mengenai informasi yang dilindungi oleh kewajiban kerahasiaan.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan yang sering muncul adalah penentuan ruang lingkup rahasia jabatan yang dapat dijadikan dasar untuk menolak memberikan kesaksian. Tidak semua informasi yang diketahui oleh seseorang dalam pekerjaannya merupakan rahasia yang dilindungi oleh hukum. Selain itu, sering timbul perbedaan pendapat mengenai apakah hubungan kekeluargaan tertentu masih termasuk dalam kategori yang diberikan hak untuk mengundurkan diri. Dalam praktik, hakim juga harus menyeimbangkan antara perlindungan terhadap rahasia profesi dan kebutuhan untuk memperoleh pembuktian yang memadai dalam perkara yang sedang diperiksa.

Contoh Kasus

Dalam suatu sengketa wanprestasi, salah satu pihak mengajukan advokat yang pernah memberikan jasa hukum kepada pihak lawan sebagai saksi untuk menjelaskan isi konsultasi hukum yang pernah diberikan. Advokat tersebut menggunakan haknya untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian karena informasi yang diminta merupakan rahasia profesi yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat. Setelah memeriksa alasan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa informasi yang diminta memang termasuk rahasia jabatan yang wajib dilindungi sehingga advokat tersebut tidak diwajibkan memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

  • Asas perlindungan rahasia jabatan (professional privilege principle), yaitu informasi yang diperoleh karena jabatan atau profesi tertentu wajib dilindungi dari pengungkapan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
  • Asas perlindungan hubungan kekeluargaan, yaitu hukum memberikan perlindungan terhadap hubungan keluarga dengan memberikan hak untuk menolak memberikan kesaksian dalam keadaan tertentu.
  • Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu orang-orang yang memperoleh hak untuk mengundurkan diri telah ditentukan secara jelas oleh peraturan perundang-undangan.
  • Asas proporsionalitas, yaitu perlindungan terhadap rahasia jabatan dan hubungan keluarga harus diimbangi dengan kepentingan pembuktian di persidangan.
  • Asas kebebasan hakim dalam pembuktian, yaitu hakim berwenang menilai sah atau tidaknya alasan seseorang untuk menggunakan hak mengundurkan diri sebagai saksi.

Penutup

Pasal 146 HIR memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak tertentu melalui pemberian hak untuk mengundurkan diri dari kewajiban memberikan kesaksian dalam perkara perdata. Pengaturan ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan memperoleh alat bukti di persidangan dengan perlindungan terhadap hubungan kekeluargaan dan kerahasiaan profesi yang diakui oleh hukum. Dengan memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya alasan pengunduran diri tersebut, Pasal 146 HIR memastikan bahwa hak istimewa tersebut diterapkan secara proporsional, tidak disalahgunakan, dan tetap mendukung terwujudnya proses peradilan yang adil.