Pasal 139 Herziene Indonesisch Reglement: Pemanggilan dan Pemeriksaan Saksi dalam Hukum Acara Perdata

Pasal 139 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:

(1) Jika penggugat menghendaki kebenaran tuntutannya diteguhkan denngan saksi, atau tergugat menghendaki kebenaran perlawanannya diteguhkan saksi, tetapi saksi itu tidak dapat dibawa menurut peraturan pasal 121 karena tidak mau menghadap atau karena sebab lain, maka pengadilan negeri harus menentukan hari persidangan lain untuk memeriksa saksi, dan harus menyuruh seorang pegawai yang berwenang untuk memanggil saksi yang tidak mau menghadap itu.

(2) panggilan serupa disampaikan juga kepada saksi yang menurut perintah yang diberikan karena jabatannya akan diperiksa oleh pengadilan negeri. (Sv. 133; IR. 116, 392.)

Pendahuluan

Pasal 139 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara perdata, khususnya dalam keadaan ketika saksi tidak dapat dihadirkan secara langsung oleh para pihak. Ketentuan ini memiliki fungsi penting dalam menjamin efektivitas pembuktian, sekaligus memastikan bahwa proses pencarian kebenaran dalam persidangan tidak terhambat oleh ketidakhadiran saksi.

Dalam hukum acara perdata, saksi merupakan salah satu alat bukti utama (getuigenbewijs) yang berperan dalam menguatkan dalil penggugat maupun tergugat. Oleh karena itu, keberadaan mekanisme pemanggilan paksa secara prosedural menjadi instrumen penting untuk menjaga kelancaran proses pembuktian.

Ketidakmampuan Menghadirkan Saksi oleh Para Pihak

Ayat (1) mengatur keadaan ketika saksi yang dianggap penting oleh penggugat atau tergugat tidak dapat dihadirkan sesuai ketentuan sebelumnya, baik karena saksi menolak hadir maupun karena sebab lain yang menghalangi kehadirannya.

Dalam doktrin hukum Belanda, kondisi ini berkaitan dengan konsep non-voluntary witness appearance, yaitu ketidakhadiran saksi secara sukarela dalam persidangan. Dalam situasi demikian, pengadilan tidak dapat membiarkan proses pembuktian terhenti hanya karena hambatan kehadiran saksi.

Oleh karena itu, pengadilan negeri diwajibkan untuk menetapkan hari sidang lain khusus untuk pemeriksaan saksi tersebut serta memerintahkan pejabat berwenang untuk melakukan pemanggilan secara resmi.

Peran Pengadilan dalam Menjamin Kehadiran Saksi

Pasal 139 HIR menegaskan peran aktif pengadilan dalam memastikan kehadiran saksi. Pengadilan tidak bersifat pasif, melainkan memiliki kewajiban untuk mengupayakan pemanggilan saksi melalui aparat yang berwenang.

Dalam terminologi hukum acara dikenal prinsip judicial assistance in evidence gathering, yaitu bantuan pengadilan dalam menghadirkan alat bukti yang tidak dapat dihadirkan secara sukarela oleh para pihak.

Pejabat yang diperintahkan untuk memanggil saksi bertindak sebagai perpanjangan tangan pengadilan dalam menjalankan fungsi pembuktian. Dengan demikian, proses persidangan tetap dapat berlangsung secara efektif meskipun terdapat hambatan administratif atau faktual.

Pemanggilan Saksi atas Perintah Jabatan

Ayat (2) memperluas cakupan pemanggilan saksi terhadap saksi yang akan diperiksa berdasarkan perintah jabatan pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk memanggil saksi secara ex officio apabila dianggap diperlukan untuk kepentingan pembuktian.

Dalam doktrin Belanda, hal ini dikenal sebagai ambtshalve getuigenverhoor, yaitu pemeriksaan saksi atas inisiatif hakim tanpa sepenuhnya bergantung pada permintaan para pihak.

Ketentuan ini memperkuat posisi pengadilan sebagai pihak yang aktif dalam mencari kebenaran materiil dalam perkara perdata, meskipun sistem perdata pada dasarnya bersifat adversarial.

Fungsi Prosedural dalam Pembuktian Perdata

Pasal 139 HIR memiliki fungsi prosedural yang sangat penting dalam memastikan bahwa saksi yang relevan dapat tetap diperiksa meskipun tidak hadir secara sukarela.

Dalam hukum pembuktian dikenal prinsip truth-seeking function of the court, yaitu kewajiban pengadilan untuk mengupayakan kebenaran materiil melalui alat bukti yang tersedia.

Dengan adanya mekanisme pemanggilan paksa, hukum acara perdata menghindari situasi di mana salah satu pihak dirugikan hanya karena saksi yang menguntungkan dirinya tidak dapat dihadirkan.

Efisiensi dan Kepastian Proses Persidangan

Ketentuan penjadwalan ulang sidang untuk pemeriksaan saksi menunjukkan adanya keseimbangan antara efisiensi dan kepastian proses peradilan. Pengadilan tidak serta-merta melanjutkan persidangan tanpa saksi yang relevan, tetapi memberikan kesempatan yang memadai agar pembuktian dapat dilakukan secara lengkap.

Dalam doktrin modern, hal ini berkaitan dengan prinsip procedural fairness, yaitu bahwa setiap tahap pembuktian harus dilakukan secara wajar dan tidak terburu-buru sehingga merugikan salah satu pihak.

Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 139 HIR

Pasal 139 HIR mencerminkan sejumlah asas penting dalam hukum acara perdata.

Asas pertama adalah asas pencarian kebenaran materiil (material truth principle), yang menuntut pengadilan aktif dalam menghadirkan alat bukti yang relevan.

Asas kedua adalah asas audi et alteram partem, yaitu pemberian kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk membuktikan dalilnya melalui saksi.

Asas ketiga adalah asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (simple, speedy, and low-cost justice principle), yang tetap dijaga meskipun terdapat penundaan untuk menghadirkan saksi.

Asas keempat adalah asas kewenangan aktif hakim (judicial activism in civil procedure), yang memberikan ruang bagi pengadilan untuk memerintahkan pemanggilan saksi secara ex officio.

Asas kelima adalah asas efektivitas pembuktian (effectiveness of evidence principle), yang menjamin bahwa alat bukti saksi benar-benar dapat dihadirkan dalam persidangan.

Penutup

Pasal 139 HIR mengatur secara sistematis mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang tidak dapat dihadirkan oleh para pihak dalam perkara perdata. Ketentuan ini menegaskan peran aktif pengadilan dalam menjamin kelancaran proses pembuktian serta memastikan bahwa kebenaran materiil tetap dapat dicapai.

Melalui pengaturan tersebut, hukum acara perdata tidak hanya memberikan hak kepada para pihak untuk menghadirkan saksi, tetapi juga menyediakan mekanisme institusional untuk mengatasi hambatan kehadiran saksi. Dengan demikian, Pasal 139 HIR berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak para pihak, efektivitas pembuktian, dan integritas proses peradilan.