Pasal 138 Herziene Indonesisch Reglement: Keabsahan Surat sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata

Pasal 138 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:

(1) Jika salah satu pihak membantah kebenaran surat keterangan yang diserahkan pihak lawannya, maka pengadilan negeri boleh memeriksa hal itu; sesudah pemeriksaan itu, harus diputuskannya, apakah surat itu boleh dipakai atau tidak.

(2) Jika ternyata bahwa dalam pemeriksaan itu perlu digunakan surat yang dipegang oleh penyimpan umum, maka pengadilan negeri akan memerintahkan supaya surat itu diperlihatkan kepada pengadilan negeri di persidangan yang perkara itu akan ditentukan untuk itu.

(3) jika ada keberatan untuk memperlihatkan surat itu, baik karena sifat surat itu, maupun karena jauhnya tempat tinggal penyimpan itu, maka pengadilaii negeri akan memerintahkan, supaya pemeriksaan itu dijalankan oleh pengadilan negeri atau oleh kepala pemerintahan setempat (asisten-residen) di tempat tinggal Si penyimpan itu, atau supaya surat itu dikirimkan kepada ketua itu menurut cara yang akan ditentukan olehnya. Pengadilan negeri tersebut terakhir atau kepala pemerintahan setempat itu harus membuat beiita acara pemeriksaan itu dan mengirimkannya kepada pengadilan negeri tersebut pertama.

(4) Si penyimpan yang tanpa alasan yang sah tidak menaati perintah untuk memperlihatkan atau mengirimkan surat itu, boleh dipaksa dengan paksaan badan untuk memperlihatkan atau mengirimkan surat itu, yaitu atas permintaan pihak yang berkepentingan dan atas perintah ketua pengadilan negeri yang wajib memeriksa surat itu atau perintah kepala pemerintahan setempat (asisten-residen) yang diminta untuk menjalankan pemeriksaan itu.

(5) Jika surat itu tidak menjadi bagian sebuah daftar, maka penyimpan sebelum memperlihatkan atau mengirimkannya, harus membuat salinannya sebagai pengganti surat asli selama surat itu belum diterima kembali. Di bawah salinan itu oleh si penyimpan harus dicatat sebab salinan itu dibuat, dan pada grosse dan salinan yang akan diberikan dari surat itu harus disebut catatan itu.

(6) Semua biaya untuk itu harus dibayar kepada si penyimpan oleh pihak yang mengajukan surat yang dibantah itu, banyaknya biaya itu ditaksir oleh ketua pengadilan negeri yang memutuskan perkara itu.

(7) Jika pemeriksaan tentang surat yang diajukan itu menimbulkan dugaan bahwa surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri akan menjalankan segala surat perkara kepada pejabat yang berkuasa menuntut kejahatan itu.

(8) Perkara yang diajukan ke pengadilan negeri, ditangguhkan dulu sampai diambil keputusan mengenai perkara pidana itu. (Rv. 148 dst., 165; Sv. 231 dst.)

Pendahuluan

Pasal 138 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap surat atau dokumen yang keasliannya dibantah oleh salah satu pihak dalam perkara perdata. Ketentuan ini memiliki arti penting karena alat bukti surat (schriftelijk bewijs) merupakan salah satu alat bukti utama dalam hukum acara perdata.

Apabila suatu dokumen dipersoalkan keasliannya, hakim tidak dapat serta-merta menerima atau menolaknya. Pengadilan wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah surat tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. Dengan demikian, Pasal 138 HIR berfungsi menjaga integritas pembuktian dan melindungi para pihak dari penggunaan dokumen palsu dalam persidangan.

Hak Membantah Kebenaran Surat

Ayat (1) memberikan hak kepada pihak yang berperkara untuk membantah kebenaran surat yang diajukan oleh lawannya. Dalam doktrin Belanda dikenal istilah betwisting van echtheid, sedangkan dalam terminologi Inggris disebut challenge to the authenticity of documents.

Pembantahan tersebut dapat ditujukan terhadap tanda tangan, isi, tanggal, asal-usul dokumen, maupun keaslian fisik surat itu sendiri. Setelah dilakukan pemeriksaan, hakim harus menentukan apakah dokumen tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti.

Dalam konteks ini, hakim bertindak sebagai rechter van het bewijs atau judge of evidence, yaitu pihak yang berwenang menilai kekuatan pembuktian suatu dokumen.

Pemeriksaan Dokumen yang Berada pada Penyimpan Umum

Ayat (2) mengatur keadaan ketika dokumen yang diperlukan berada pada penguasaan penyimpan umum, seperti kantor arsip, notaris, pejabat pencatat, atau lembaga pemerintah.

Pengadilan dapat memerintahkan agar dokumen tersebut diperlihatkan dalam persidangan. Dalam doktrin hukum pembuktian dikenal istilah production of documents, yaitu kewajiban menghadirkan dokumen yang relevan untuk kepentingan pembuktian.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pencarian kebenaran dalam perkara perdata tidak hanya bergantung pada para pihak, tetapi juga dapat melibatkan pihak ketiga yang menguasai dokumen tertentu.

Pemeriksaan oleh Pengadilan atau Pejabat Setempat

Ayat (3) memberikan solusi apabila terdapat hambatan untuk menghadirkan dokumen, baik karena sifat rahasia dokumen maupun karena jarak tempat penyimpan yang terlalu jauh.

Pengadilan dapat memerintahkan pengadilan lain atau pejabat pemerintahan setempat untuk melakukan pemeriksaan. Dalam hukum Belanda dikenal istilah rechterlijke commissie, sedangkan dalam praktik modern dikenal sebagai judicial assistance atau letters rogatory.

Mekanisme ini bertujuan menjaga efisiensi proses peradilan dan menghindari hambatan administratif yang dapat menghambat pembuktian.

Upaya Paksa terhadap Penyimpan Dokumen

Ayat (4) memberikan kewenangan untuk melakukan paksaan badan terhadap penyimpan yang tanpa alasan sah menolak memperlihatkan atau mengirimkan dokumen.

Dalam terminologi Belanda dikenal istilah lijfsdwang, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai coercive detention atau body execution.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban menghadirkan dokumen tertentu merupakan kewajiban hukum yang dapat dipaksakan demi kepentingan peradilan. Namun demikian, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pejabat yang berwenang.

Perlindungan terhadap Dokumen Asli

Ayat (5) mengatur bahwa apabila dokumen tersebut bukan bagian dari suatu daftar resmi, penyimpan wajib membuat salinan sebelum dokumen asli diserahkan.

Prinsip ini bertujuan menjaga keamanan dan keberlangsungan administrasi dokumen. Dalam hukum pembuktian dikenal istilah preservation of original documents.

Pembuatan salinan juga memberikan perlindungan terhadap kemungkinan kehilangan atau kerusakan dokumen selama proses pemeriksaan di pengadilan.

Pembebanan Biaya Pemeriksaan

Ayat (6) menentukan bahwa seluruh biaya pemeriksaan dibebankan kepada pihak yang mengajukan surat yang dibantah.

Dalam hukum acara perdata berlaku prinsip cost follows the procedure, yaitu pihak yang meminta suatu tindakan pembuktian menanggung biaya yang timbul akibat tindakan tersebut.

Ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan mekanisme pembuktian dan mendorong para pihak untuk mengajukan alat bukti secara hati-hati.

Dugaan Pemalsuan Surat dan Konsekuensi Pidana

Ayat (7) mengatur bahwa apabila pemeriksaan menimbulkan dugaan bahwa surat tersebut dipalsukan oleh orang yang masih hidup, pengadilan wajib menyerahkan perkara tersebut kepada pejabat yang berwenang melakukan penuntutan.

Dalam terminologi Belanda dikenal istilah valsheid in geschrifte, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut forgery of documents.

Pemalsuan dokumen bukan lagi semata-mata persoalan perdata, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana karena menyangkut kepentingan umum dan integritas sistem peradilan.

Penangguhan Pemeriksaan Perdata

Ayat (8) menentukan bahwa pemeriksaan perkara perdata harus ditangguhkan sampai terdapat putusan dalam perkara pidana mengenai dugaan pemalsuan tersebut.

Prinsip ini dikenal sebagai le criminel tient le civil en état dalam hukum Perancis, yaitu perkara pidana mendahului perkara perdata apabila keduanya berkaitan dengan fakta yang sama.

Dalam doktrin Anglo Saxon dikenal istilah stay of civil proceedings pending criminal adjudication.

Tujuannya adalah mencegah lahirnya dua putusan yang saling bertentangan mengenai keaslian suatu dokumen.

Contoh Kasus

Misalnya, A mengajukan gugatan wanprestasi terhadap B berdasarkan suatu perjanjian utang piutang yang ditandatangani pada tahun 2022. Dalam persidangan, B menyatakan bahwa tanda tangannya dipalsukan dan ia tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut.

Majelis hakim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dokumen. Salinan dokumen asli ternyata tersimpan pada notaris yang membuat akta tersebut. Pengadilan memerintahkan notaris untuk memperlihatkan minuta akta guna dilakukan pemeriksaan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan, pengadilan wajib menyerahkan persoalan tersebut kepada penyidik dan penuntut umum untuk dilakukan proses pidana atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Selama proses pidana berlangsung, pemeriksaan perkara wanprestasi dapat ditangguhkan sampai terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap mengenai keaslian dokumen tersebut. Apabila pengadilan pidana menyatakan dokumen itu palsu, maka surat tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata.

Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 138 HIR

Pasal 138 HIR mencerminkan sejumlah asas penting dalam hukum acara perdata.

Asas pertama adalah asas kebenaran pembuktian (waarheidsbeginsel atau principle of truth seeking), yang menghendaki agar alat bukti yang digunakan benar-benar autentik.

Asas kedua adalah asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yang memberikan kejelasan mengenai keabsahan suatu dokumen.

Asas ketiga adalah asas peradilan yang adil (fair trial principle), karena setiap pihak diberikan kesempatan untuk membantah alat bukti lawannya.

Asas keempat adalah asas kehati-hatian pembuktian (prudence in evidence), yang menuntut hakim untuk memeriksa keaslian dokumen yang dipersoalkan.

Asas kelima adalah asas integritas peradilan (judicial integrity), yang melindungi pengadilan dari penggunaan alat bukti palsu.

Selain itu, ketentuan ini juga mencerminkan asas bahwa perkara pidana mendahului perkara perdata (criminal precedence principle) apabila terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Penutup

Pasal 138 HIR mengatur secara komprehensif mekanisme pemeriksaan terhadap surat yang dibantah keasliannya dalam perkara perdata. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk memeriksa, menilai, dan menentukan apakah suatu dokumen dapat dipergunakan sebagai alat bukti.

Apabila ditemukan indikasi pemalsuan, perkara tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pemeriksaan perdata ditangguhkan sampai terdapat putusan pidana. Dengan demikian, Pasal 138 HIR tidak hanya mengatur tata cara pembuktian, tetapi juga menjaga keaslian alat bukti, integritas peradilan, dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata.