Pasal 36 KUHAP menyatakan:
(1) Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.
(2) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bisa baca tulis, Tersangka dan/atau Saksi membubuhkan cap jempol pada berita acara pemeriksaan setelah Penyidik membacakan keterangan Tersangka dan/atau Saksi tersebut.
(3) Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak bersedia membubuhkan tanda tangan atau cap jempol, Penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut alasannya.
Pendahuluan
Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tata cara pencatatan dan pengesahan keterangan tersangka maupun saksi dalam proses penyidikan. Ketentuan ini memiliki arti yang sangat penting karena berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dan bagi hakim dalam menilai proses penyidikan yang telah dilakukan.
Dalam sistem peradilan pidana modern, pengambilan keterangan tidak cukup dilakukan secara lisan semata, melainkan harus dituangkan dalam dokumen resmi yang menjamin keakuratan, keaslian, dan kehendak bebas pihak yang diperiksa. Oleh karena itu, Pasal 36 KUHAP berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak asasi sekaligus sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik.
Berita Acara Pemeriksaan sebagai Dokumen Resmi
Ayat (1) menegaskan bahwa keterangan tersangka dan/atau saksi wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik dan pihak yang diperiksa setelah membaca dan memahami isinya.
Dalam terminologi Belanda, berita acara dikenal sebagai proces-verbaal, sedangkan dalam sistem Anglo Saxon dikenal dengan istilah record of examination atau official statement record. Dokumen ini berfungsi sebagai catatan resmi mengenai seluruh keterangan yang diberikan selama proses pemeriksaan.
Penandatanganan tersebut menunjukkan adanya persetujuan terhadap isi keterangan yang tercantum di dalamnya. Dengan demikian, tanda tangan tidak hanya memiliki fungsi administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengesahan (authentication) terhadap isi berita acara.
Keharusan Membaca dan Memahami Isi Keterangan
Pasal 36 ayat (1) mensyaratkan bahwa tersangka atau saksi harus membaca dan memahami isi berita acara sebelum membubuhkan tanda tangan. Ketentuan ini merupakan jaminan bahwa keterangan yang dicatat benar-benar sesuai dengan apa yang disampaikan selama pemeriksaan.
Prinsip ini dikenal dalam doktrin hukum acara sebagai informed acknowledgment, yaitu pengakuan atau persetujuan yang diberikan setelah pihak yang bersangkutan mengetahui dan memahami isi dokumen.
Dengan demikian, penyidik tidak diperkenankan meminta tanda tangan terlebih dahulu tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka atau saksi untuk membaca isi berita acara. Praktik semacam itu dapat menimbulkan persoalan mengenai keabsahan proses pemeriksaan.
Perlindungan bagi Tersangka atau Saksi yang Tidak Dapat Membaca dan Menulis
Ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi tidak dapat membaca dan menulis, penyidik wajib membacakan isi berita acara dan pihak yang diperiksa membubuhkan cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Ketidakmampuan membaca dan menulis tidak boleh menghilangkan hak seseorang untuk memberikan keterangan atau memperoleh perlindungan hukum.
Dalam doktrin hukum pembuktian dikenal istilah thumbprint authentication, yaitu pengesahan dokumen melalui cap jempol sebagai pengganti tanda tangan. Namun demikian, cap jempol hanya dapat dibubuhkan setelah isi berita acara dibacakan secara lengkap oleh penyidik.
Kewajiban tersebut bertujuan menjamin bahwa pihak yang diperiksa tetap memahami substansi keterangannya meskipun tidak memiliki kemampuan membaca.
Penolakan Menandatangani atau Membubuhkan Cap Jempol
Ayat (3) memberikan pengaturan mengenai keadaan ketika tersangka atau saksi menolak menandatangani atau membubuhkan cap jempol. Dalam kondisi demikian, penyidik wajib mencatat penolakan tersebut beserta alasannya dalam berita acara pemeriksaan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penolakan tidak menyebabkan pemeriksaan menjadi batal secara otomatis. Akan tetapi, alasan penolakan harus didokumentasikan agar dapat menjadi bahan penilaian dalam tahap penuntutan maupun persidangan.
Dalam praktik, penolakan dapat terjadi karena pihak yang diperiksa merasa isi berita acara tidak sesuai dengan keterangannya, merasa mendapat tekanan, atau memiliki keberatan lainnya. Oleh karena itu, pencatatan alasan penolakan merupakan bagian dari prinsip transparansi prosedural (procedural transparency).
Fungsi Berita Acara Pemeriksaan dalam Proses Peradilan
Berita acara pemeriksaan memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan pidana. Dokumen ini menjadi dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dan menjadi salah satu bahan yang diperhatikan hakim selama persidangan.
Meskipun BAP bukan alat bukti yang berdiri sendiri sebagaimana diatur dalam hukum pembuktian pidana, keberadaannya memiliki nilai penting dalam menguji konsistensi keterangan yang diberikan di persidangan.
Dalam doktrin hukum acara pidana, fungsi tersebut dikenal sebagai corroborative function, yaitu fungsi pendukung terhadap pembuktian di pengadilan.
Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 36 KUHAP
Pasal 36 KUHAP mencerminkan sejumlah asas fundamental dalam hukum acara pidana.
Asas pertama adalah asas due process of law, yang menghendaki agar seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan undang-undang.
Asas kedua adalah asas perlindungan hak tersangka (protection of the accused), yang menjamin bahwa keterangan diberikan secara sadar dan sukarela.
Asas ketiga adalah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), yang memberikan perlindungan yang sama kepada pihak yang tidak mampu membaca dan menulis.
Asas keempat adalah asas kepastian hukum (rechtszekerheid), karena seluruh proses pemeriksaan didokumentasikan secara resmi.
Asas kelima adalah asas akuntabilitas (accountability principle), yang mewajibkan penyidik mencatat setiap penolakan tanda tangan atau cap jempol beserta alasannya.
Selain itu, ketentuan ini juga mencerminkan asas voluntariness, yaitu bahwa keterangan harus diberikan secara bebas tanpa paksaan, tekanan, ataupun intimidasi.
Penutup
Pasal 36 KUHAP merupakan ketentuan penting yang menjamin keabsahan dan integritas berita acara pemeriksaan dalam proses penyidikan. Melalui kewajiban membaca, memahami, dan menandatangani berita acara, undang-undang berupaya memastikan bahwa keterangan yang diberikan benar-benar mencerminkan kehendak pihak yang diperiksa.
Pengaturan mengenai cap jempol bagi pihak yang tidak dapat membaca dan menulis serta kewajiban mencatat alasan penolakan menandatangani BAP menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian integral dari proses penyidikan.
Oleh karena itu, Pasal 36 KUHAP tidak semata-mata mengatur aspek administratif penyusunan berita acara, melainkan juga menjadi manifestasi prinsip fair investigation, due process of law, dan protection of human rights dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
