Pasal 135a Herziene Indonesisch Reglement: Peranan Hakim Desa dalam Penyelesaian Sengketa Perdata

Pasal 135a. Het Herziene Indonesisch Reglement (s.d.t. dg. S. 1935-102.) menyatakan:

(1) Jika tuntutan itu menyangkut perkara pengadilan yang sudah diputuskan oleh hakim desa, maka Pengadilan negeri harus mengetahui keputusan itu, dan sedapat-dapatnya juga alasan-alasannya.

(2) Jika tuntutan itu menyangkut perkara pengadilan yang belum diputuskan oleh hakim desa, sedang pengadilan negeri memandang ada faedahnya perkara itu diputuskan oleh hakim desa, maka hal itu diberitahukan oleh ketua kepada penggugat dengan memberikan selembar surat keterangan; pemeriksaan perkara itu lantas diundurkan sampai pada hari persidangan berikut, yang akan ditetapkan oleh ketua, kalau perlu atas kuasa jabatannya.

(3) Jika hakim desa telah menjatuhkan keputusan, maka bila penggugat menghendaki pemeriksaan itu dilanjutkan, haruslah ia memberitahukan isi keputusan itu kepada pengadilan negeri, sedapat mungkin dengan memberikan salinannya; sesudah itu, barulah pemeriksaan perkara itu dilanjutkan.

(4) Jika dua bulan sesudah penggugat mengajukan perkaranya hakim desa belum juga menjatuhkan keputusan, maka atas permintaaan penggugat, perkara itu akan diperiksa kembali oleh pengadilan negeri.

(5) Jika penggugat, menurut pertimbangan hakim, tidak dapat memberi cukup alasan yang dapat diterima tentang penolakan hakim desa untuk menatuhkan keputusan, maka hakim itu harus meyakini keadaan itu karena jabatan.

(6) Jika ternyata bahwa penggugat tidak membawa perkara itu kepada hakim desa, maka gugatannya dianggap gugur. (RO. 3a.)

Pendahuluan

Pasal 135a Herziene Indonesisch Reglement (HIR) merupakan ketentuan yang menarik dalam sejarah hukum acara perdata Indonesia karena memperlihatkan hubungan antara pengadilan negara dengan lembaga peradilan adat atau hakim desa (dorpsrechter). Ketentuan ini lahir dalam konteks masyarakat Hindia Belanda yang masih menempatkan hakim desa sebagai instrumen penyelesaian sengketa di tingkat lokal.

Meskipun ketentuan tersebut saat ini praktis tidak lagi diterapkan karena lembaga hakim desa telah kehilangan fungsi yudisialnya, Pasal 135a HIR tetap memiliki nilai historis dan teoritis yang penting. Pasal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme lokal telah lama diakui dalam sistem hukum Indonesia, bahkan sebelum berkembangnya konsep alternatif penyelesaian sengketa modern (alternative dispute resolution).

Kedudukan Hakim Desa dalam Sistem Peradilan Kolonial

Pada masa berlakunya pemerintahan kolonial, hakim desa atau dorpsrechter merupakan pejabat lokal yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa sederhana yang terjadi di lingkungan masyarakat. Lembaga ini bekerja berdasarkan hukum adat (adatrecht) dan mengedepankan penyelesaian yang bersifat damai, praktis, dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.

Dalam terminologi hukum Belanda dikenal istilah volksrechtspraak, yaitu peradilan rakyat yang diselenggarakan di luar peradilan negara. Sementara dalam literatur hukum modern, mekanisme tersebut dapat dipersamakan dengan community justice system atau local dispute resolution.

Pasal 135a HIR menunjukkan bahwa negara pada saat itu tidak menempatkan pengadilan negeri sebagai satu-satunya forum penyelesaian sengketa, melainkan memberikan ruang kepada lembaga peradilan lokal untuk menyelesaikan perkara tertentu terlebih dahulu.

Kewajiban Pengadilan Negeri Memperhatikan Putusan Hakim Desa

Ayat (1) menegaskan bahwa apabila suatu sengketa telah diputus oleh hakim desa, maka pengadilan negeri wajib mengetahui putusan tersebut beserta alasan-alasannya. Ketentuan ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap hasil penyelesaian sengketa di tingkat lokal.

Putusan hakim desa memang tidak memiliki kedudukan yang sama dengan putusan pengadilan negara, namun keberadaannya menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan di pengadilan negeri. Dalam perspektif modern, kondisi ini dapat dipandang sebagai bentuk judicial recognition of local adjudication.

Dengan demikian, pengadilan negeri tidak memulai pemeriksaan secara terpisah dari realitas sosial yang telah berkembang di masyarakat, melainkan memperhatikan terlebih dahulu proses penyelesaian yang telah dilakukan pada tingkat lokal.

Penundaan Pemeriksaan untuk Memberikan Kesempatan kepada Hakim Desa

Ayat (2) memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk menunda pemeriksaan apabila perkara tersebut belum diputus oleh hakim desa dan pengadilan memandang bahwa penyelesaian melalui hakim desa masih bermanfaat.

Kebijakan tersebut mencerminkan prinsip subsidiarity principle, yaitu bahwa sengketa sedapat mungkin diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat yang paling dekat dengan masyarakat sebelum dibawa ke lembaga peradilan formal.

Dalam konteks ini, hakim desa diposisikan sebagai forum penyelesaian awal (primary dispute settlement mechanism), sedangkan pengadilan negeri berfungsi sebagai forum lanjutan apabila penyelesaian tersebut tidak berhasil.

Prinsip demikian memiliki kemiripan dengan konsep modern mengenai mediasi, penyelesaian sengketa berbasis komunitas, dan restorative dispute resolution.

Hak Penggugat untuk Melanjutkan Pemeriksaan

Ayat (3) memberikan hak kepada penggugat untuk melanjutkan pemeriksaan di pengadilan negeri setelah hakim desa menjatuhkan putusan. Penggugat wajib memberitahukan isi putusan tersebut dan sedapat mungkin menyerahkan salinannya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa putusan hakim desa tidak bersifat final dan mengikat sebagaimana putusan pengadilan negara. Pengadilan negeri tetap memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memutus perkara.

Dengan demikian, hakim desa tidak bertindak sebagai judex finalis, melainkan sebagai forum penyelesaian awal yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengadilan.

Perlindungan terhadap Kelambanan Penyelesaian Sengketa

Ayat (4) mengatur bahwa apabila dalam waktu dua bulan hakim desa belum menjatuhkan putusan, maka atas permintaan penggugat, pengadilan negeri wajib memeriksa perkara tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang telah memperhatikan aspek kepastian hukum (rechtszekerheid) dan akses terhadap keadilan (access to justice). Masyarakat tidak boleh kehilangan haknya untuk memperoleh putusan pengadilan hanya karena proses penyelesaian di tingkat lokal mengalami keterlambatan.

Dalam terminologi hukum modern, prinsip ini dikenal sebagai reasonable time principle, yaitu bahwa setiap orang berhak memperoleh penyelesaian sengketa dalam jangka waktu yang wajar.

Gugurnya Gugatan karena Tidak Mengajukan Perkara kepada Hakim Desa

Ayat (6) menentukan bahwa apabila penggugat tidak membawa perkara tersebut kepada hakim desa, maka gugatan dianggap gugur. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian melalui hakim desa pada saat itu merupakan syarat prosedural (procedural prerequisite) sebelum perkara dapat diperiksa oleh pengadilan negeri.

Dalam perspektif hukum acara, ketentuan tersebut menyerupai konsep mandatory preliminary procedure, yakni prosedur pendahuluan yang wajib ditempuh sebelum suatu perkara dapat diajukan kepada pengadilan.

Walaupun konsep ini tidak lagi berlaku dalam sistem peradilan modern, gagasan mengenai penyelesaian sengketa secara nonlitigasi sebelum proses pengadilan tetap hidup melalui lembaga mediasi sebagaimana dikenal saat ini.

Asas-Asas yang Terkait dengan Pasal 135a HIR

Pasal 135a HIR mencerminkan sejumlah asas penting dalam hukum acara perdata. Pertama, asas musyawarah dan perdamaian (amicable settlement principle), yang mendorong penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat.

Kedua, asas subsidiaritas (subsidiariteitsbeginsel), yang menempatkan forum lokal sebagai sarana penyelesaian pertama sebelum sengketa dibawa ke pengadilan negara.

Ketiga, asas peradilan sederhana dan cepat (eenvoudige en snelle rechtspleging), karena penyelesaian melalui hakim desa umumnya lebih mudah dan murah.

Keempat, asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yang diwujudkan melalui pembatasan waktu dua bulan bagi hakim desa untuk menyelesaikan perkara.

Kelima, asas akses terhadap keadilan (access to justice), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pemeriksaan di pengadilan apabila penyelesaian di tingkat lokal tidak tercapai.

Penutup

Pasal 135a HIR merupakan salah satu ketentuan yang memperlihatkan hubungan historis antara peradilan negara dan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis masyarakat. Melalui pengakuan terhadap hakim desa, pembentuk undang-undang pada masa itu berupaya menghadirkan penyelesaian sengketa yang lebih dekat, sederhana, dan sesuai dengan kehidupan masyarakat.

Meskipun lembaga hakim desa saat ini tidak lagi menjalankan fungsi yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135a HIR, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap relevan dalam perkembangan hukum modern. Prinsip musyawarah, penyelesaian sengketa di tingkat lokal, serta upaya mengurangi beban peradilan negara pada hakikatnya masih hidup melalui berbagai mekanisme alternative dispute resolution, mediasi, dan keadilan restoratif yang berkembang dalam sistem hukum Indonesia kontemporer.