Pasal 35 KUHAP menyatakan:
(1) Penyidik wajib memeriksa Saksi yang dihadirkan oleh Tersangka untuk diambil keterangannya.
(2) Dalam pemeriksaan Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keterangan Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Pendahuluan
Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban penyidik untuk memeriksa saksi yang diajukan oleh tersangka guna memberikan keterangan yang relevan bagi kepentingan pembelaan. Norma ini merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin keseimbangan (equality of arms) sejak tahap awal proses peradilan pidana, yaitu pada fase penyidikan.
Dalam sistem hukum acara pidana yang modern, penyidikan tidak lagi dipahami sebagai proses yang sepenuhnya bersifat unilateral dan berorientasi pada pembuktian kesalahan semata, melainkan juga mencakup kewajiban untuk mempertimbangkan alat bukti yang menguntungkan tersangka atau terdakwa (a de charge evidence).
Kewajiban Penyidik Memeriksa Saksi yang Diajukan Tersangka
Ayat (1) Pasal 35 KUHAP secara eksplisit menyatakan bahwa penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan oleh tersangka. Penggunaan istilah “wajib” menunjukkan adanya legal obligation yang bersifat imperatif (dwingend recht), sehingga penyidik tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak pemeriksaan saksi tersebut tanpa alasan hukum yang sah.
Dalam terminologi hukum acara pidana, saksi yang diajukan oleh tersangka dikenal sebagai witness for the defense atau dalam doktrin Belanda disebut a de charge getuige. Kehadiran saksi jenis ini berfungsi untuk memberikan perspektif pembanding terhadap konstruksi pembuktian yang dibangun oleh penyidik.
Dengan demikian, ketentuan ini memperkuat prinsip due process of law, karena memastikan bahwa sejak tahap penyidikan, hak pembelaan (right to defense) telah diakomodasi secara efektif dan tidak hanya bersifat formalistik.
Pencatatan Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Ayat (2) menegaskan bahwa setiap keterangan saksi yang diperiksa harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Dalam praktik hukum acara pidana, dokumen ini dikenal sebagai proces-verbaal van verhoor atau record of examination, yang memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti tertulis dalam proses peradilan.
Kewajiban pencatatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi yuridis yang signifikan, karena berita acara pemeriksaan menjadi dasar untuk menilai konsistensi dan kredibilitas keterangan saksi dalam tahap penuntutan maupun persidangan.
Dengan adanya pencatatan formal tersebut, maka prinsip documentary integrity dan chain of custody of evidence dapat terjaga, sehingga mengurangi potensi distorsi atau manipulasi keterangan dalam proses penegakan hukum.
Prinsip Keseimbangan dalam Proses Penyidikan
Ketentuan Pasal 35 KUHAP mencerminkan prinsip keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka. Dalam doktrin hukum pidana modern, prinsip ini dikenal sebagai equality of arms, yang menuntut agar kedua pihak dalam proses peradilan memiliki kesempatan yang seimbang untuk mengajukan dan membantah bukti.
Selain itu, norma ini juga memperkuat prinsip fair investigation, yaitu bahwa penyidikan harus dilakukan secara objektif, tidak memihak (impartial investigation), serta mempertimbangkan seluruh fakta yang relevan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
Asas-Asas yang Terkait dengan Pasal 35 KUHAP
Pasal ini merefleksikan sejumlah asas fundamental dalam hukum acara pidana. Pertama, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang mengharuskan setiap tersangka diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, asas hak atas pembelaan (right to defense), yang menjamin bahwa tersangka berhak mengajukan saksi dan bukti yang menguntungkan dirinya.
Ketiga, asas keseimbangan (equality of arms), yang menuntut agar proses pembuktian tidak hanya berfokus pada alat bukti yang memberatkan, tetapi juga yang meringankan.
Keempat, asas legalitas prosedural (procedural legality), yang mewajibkan setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Pasal 35 KUHAP menegaskan bahwa proses penyidikan dalam hukum acara pidana Indonesia tidak bersifat sepihak, melainkan harus membuka ruang bagi pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tersangka. Kewajiban ini tidak hanya memperkuat hak pembelaan, tetapi juga memastikan bahwa proses pembuktian sejak tahap awal telah dilaksanakan secara objektif, imparsial, dan seimbang.
Dengan demikian, ketentuan ini merupakan manifestasi konkret dari prinsip due process of law dalam tahap penyidikan, sekaligus menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
