Pasal 175 KUHP: Pengertian Penumpang dalam Hukum Pidana

Pasal 175 KUHP menyatakan:

Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam Pesawat Udara.

Pendahuluan

Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai istilah “penumpang” dalam konteks transportasi laut dan penerbangan. Meskipun rumusannya singkat, ketentuan ini memiliki arti penting karena menjadi dasar penentuan subjek hukum dalam berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran dan penerbangan.

Dalam hukum pidana modern, definisi yang jelas mengenai subjek hukum merupakan syarat penting untuk menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, Pasal 175 KUHP berfungsi sebagai ketentuan definisional (begripsbepaling atau definition clause) yang memberikan batasan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai penumpang.

Pengertian Penumpang dalam Kapal

Pasal 175 KUHP menyatakan bahwa penumpang adalah setiap orang selain nahkoda dan anak buah kapal yang berada di atas kapal. Dengan demikian, unsur utama yang menentukan status seseorang sebagai penumpang adalah keberadaannya di atas kapal tanpa memiliki fungsi operasional dalam pelayaran.

Dalam terminologi Belanda, penumpang dikenal sebagai passagier, sedangkan awak kapal disebut scheepsbemanning. Dalam bahasa Inggris digunakan istilah passenger dan crew member.

Nahkoda (kapitein atau master of the vessel) merupakan pemimpin tertinggi di atas kapal yang bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran. Sementara itu, anak buah kapal atau crew menjalankan fungsi teknis dan operasional selama pelayaran berlangsung.

Karena memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang berbeda, nahkoda dan awak kapal tidak termasuk dalam kategori penumpang.

Pengertian Penumpang dalam Pesawat Udara

Ketentuan yang sama berlaku dalam transportasi udara. Pasal 175 KUHP menyatakan bahwa penumpang adalah setiap orang selain kapten penerbang dan awak pesawat yang berada di dalam pesawat udara.

Kapten penerbang (gezagvoerder atau pilot in command) merupakan pihak yang memegang kendali dan tanggung jawab atas penerbangan. Awak pesawat (aircrew atau flight crew) menjalankan fungsi operasional dan pelayanan selama penerbangan.

Seseorang yang berada di dalam pesawat tanpa melaksanakan fungsi penerbangan dikategorikan sebagai penumpang. Oleh karena itu, status hukum seorang pilot, pramugari, teknisi penerbangan, maupun awak kabin berbeda dengan status penumpang.

Fungsi Definisi dalam Hukum Pidana

Pasal 175 KUHP merupakan ketentuan definisional yang bertujuan memberikan kepastian mengenai subjek hukum dalam berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan transportasi.

Dalam doktrin hukum pidana dikenal istilah legal definition atau wettelijke definitie, yaitu definisi yang diberikan secara langsung oleh undang-undang untuk menghindari perbedaan penafsiran.

Kejelasan mengenai siapa yang dimaksud dengan penumpang menjadi penting dalam penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran, keselamatan penerbangan, pengangkutan, penyanderaan, pembajakan, maupun tindak pidana yang membahayakan orang di atas sarana transportasi.

Kedudukan Penumpang sebagai Subjek yang Dilindungi

Dalam berbagai ketentuan hukum pidana, penumpang diposisikan sebagai pihak yang memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan.

Konsep ini sejalan dengan prinsip passenger protection atau perlindungan penumpang. Penumpang pada dasarnya merupakan pihak yang mempercayakan keselamatannya kepada operator transportasi dan awak sarana pengangkutan.

Oleh karena itu, berbagai tindak pidana yang membahayakan keselamatan kapal atau pesawat sering kali menempatkan keberadaan penumpang sebagai unsur yang memperberat pertanggungjawaban pidana.

Relevansi dalam Hukum Transportasi Modern

Meskipun Pasal 175 KUHP berada dalam rezim hukum pidana, definisi penumpang juga memiliki relevansi dalam hukum pelayaran dan hukum penerbangan.

Dalam hukum pengangkutan modern dikenal istilah carriage of passengers, yaitu hubungan hukum antara pengangkut dan penumpang. Kedudukan tersebut melahirkan hak dan kewajiban tertentu, termasuk hak atas keselamatan, keamanan, dan perlindungan selama perjalanan.

Dengan demikian, definisi penumpang tidak hanya memiliki fungsi pidana, tetapi juga berhubungan dengan tanggung jawab perdata dan administrasi dalam bidang transportasi.

Asas-Asas yang Berkaitan dengan Pasal 175 KUHP

Pasal 175 KUHP mencerminkan beberapa asas penting dalam hukum pidana.

Pertama, asas legalitas (nullum crimen sine lege), yang menuntut agar setiap unsur tindak pidana dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.

Kedua, asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yang memberikan batas yang tegas mengenai siapa yang termasuk penumpang.

Ketiga, asas perlindungan hukum (rechtsbescherming), yang menempatkan penumpang sebagai pihak yang memperoleh jaminan keselamatan.

Keempat, asas spesialitas (specialiteitsbeginsel), yaitu bahwa istilah hukum tertentu harus dipahami sesuai pengertian yang diberikan oleh undang-undang.

Kelima, asas keselamatan publik (public safety principle), yang menjadi dasar perlindungan terhadap orang yang menggunakan sarana transportasi.

Penutup

Pasal 175 KUHP memberikan definisi hukum mengenai penumpang sebagai setiap orang yang berada di atas kapal atau di dalam pesawat udara selain nahkoda, anak buah kapal, kapten penerbang, dan awak pesawat. Definisi ini bertujuan menciptakan kepastian hukum mengenai subjek yang dilindungi dalam berbagai ketentuan pidana yang berkaitan dengan keselamatan transportasi.

Melalui perumusan tersebut, pembentuk undang-undang membedakan secara tegas antara pihak yang menjalankan fungsi operasional dan pihak yang menggunakan jasa pengangkutan. Oleh karena itu, Pasal 175 KUHP tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan definisional, melainkan juga sebagai landasan yuridis dalam perlindungan hukum terhadap penumpang dalam sistem transportasi laut dan udara Indonesia.