Pasal 135 Herziene Indonesisch Reglement: Kewajiban Hakim Menilai Gugatan dan Pembelaan Para Pihak

Pendahuluan

Pasal 135 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum acara perdata Indonesia yang mengatur kewajiban hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara setelah persoalan kewenangan mengadili diselesaikan. Norma ini menegaskan bahwa fungsi pengadilan tidak berhenti pada pemeriksaan aspek prosedural semata, melainkan harus berlanjut pada pengujian substansi sengketa secara seksama, adil, dan berimbang.

Dalam praktik peradilan perdata, tidak jarang tergugat mengajukan keberatan mengenai kewenangan pengadilan, baik menyangkut kompetensi absolut maupun kompetensi relatif. Akan tetapi, apabila keberatan tersebut tidak diajukan atau dinyatakan tidak beralasan, maka pengadilan berkewajiban memasuki pemeriksaan pokok perkara (onderzoek ten gronde atau examination on the merits). Dengan demikian, Pasal 135 HIR menjadi landasan normatif bagi hakim untuk melaksanakan fungsi yudisial secara penuh.

Kedudukan Eksepsi Kewenangan dalam Pemeriksaan Perkara

Pasal 135 HIR pada dasarnya menempatkan persoalan kewenangan sebagai tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara. Dalam terminologi hukum Belanda dikenal istilah exceptie van onbevoegdheid, sedangkan dalam hukum Anglo Saxon dikenal sebagai objection to jurisdiction atau jurisdictional objection. Eksepsi tersebut dapat berkaitan dengan kompetensi absolut (absolute competentie) maupun kompetensi relatif (relatieve competentie).

Apabila hakim menyatakan bahwa pengadilan berwenang mengadili perkara yang diajukan, maka pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tahap tersebut. Pengadilan wajib melanjutkan proses persidangan untuk menilai dalil gugatan dan pembelaan para pihak. Dalam konteks ini, kewenangan mengadili merupakan prasyarat prosedural, sedangkan pemeriksaan pokok perkara merupakan kewajiban substantif yang harus dilaksanakan oleh hakim.

Kewajiban Hakim Memeriksa Pokok Sengketa

Frasa “harus segera memeriksa dengan seksama dan adil” dalam Pasal 135 HIR menunjukkan adanya kewajiban hukum (rechtsplicht atau legal duty) yang melekat pada jabatan hakim. Kata “harus” menegaskan bahwa hakim tidak diberikan diskresi untuk menunda atau menghindari pemeriksaan perkara setelah persoalan kompetensi terselesaikan.

Dalam perspektif hukum acara perdata, hakim berkedudukan sebagai judex facti, yaitu pihak yang berwenang menilai fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Pada saat yang sama, hakim juga bertindak sebagai judex juris, yakni pihak yang menerapkan ketentuan hukum terhadap fakta yang telah terbukti.

Prinsip ini berkaitan erat dengan larangan rechtsweigering atau denial of justice, yaitu tindakan pengadilan yang menolak memeriksa atau memutus perkara yang berada dalam kewenangannya. Larangan tersebut kemudian dipertegas dalam ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Pemeriksaan Kebenaran Tuntutan dan Sahnya Pembelaan

Pasal 135 HIR mengharuskan hakim untuk memeriksa “kebenaran tuntutan yang dibantah” dan “sahnya pembelaan terhadap tuntutan tersebut”. Dalam terminologi Belanda, kebenaran gugatan dikenal dengan istilah waarheid van de vordering, sedangkan dalam bahasa Inggris sering disebut truth of the claim atau validity of the claim.

Hakim harus menilai apakah dalil yang diajukan penggugat benar-benar didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum. Pembuktian tersebut dapat dilakukan melalui alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, maupun sumpah sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

Di sisi lain, pembelaan tergugat juga harus diuji secara objektif. Dalam hukum Belanda dikenal istilah geldigheid van het verweer, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal sebagai validity of the defense. Oleh karena itu, hakim tidak hanya menilai apakah gugatan penggugat terbukti, melainkan juga apakah argumentasi dan bantahan tergugat memiliki dasar fakta maupun dasar hukum yang memadai.

Prinsip Mendengar Kedua Belah Pihak

Ketentuan Pasal 135 HIR yang menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan “sesudah mendengar kedua belah pihak” mencerminkan penerapan asas audi et alteram partem. Asas ini berarti bahwa setiap pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, mengajukan bukti, serta memberikan argumentasi sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Asas tersebut merupakan salah satu prinsip fundamental dalam due process of law dan fair trial. Putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil (right to a fair hearing).

Di samping itu, ketentuan ini juga mencerminkan prinsip equality before the law, yakni persamaan kedudukan para pihak di hadapan pengadilan. Hakim wajib menjaga keseimbangan proses persidangan agar tidak terdapat pihak yang memperoleh keuntungan prosedural secara tidak proporsional.

Asas-Asas yang Mendasari Pasal 135 HIR

Pasal 135 HIR sesungguhnya merefleksikan sejumlah asas penting dalam hukum acara perdata. Asas pertama adalah asas audi et alteram partem, yang mewajibkan hakim mendengar kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Asas kedua adalah asas kepastian hukum (rechtszekerheid), karena setelah persoalan kewenangan selesai diputus, pengadilan harus memberikan penyelesaian terhadap pokok sengketa. Perkara tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Asas ketiga adalah asas keadilan (billijkheid atau equity), yang tercermin dari kewajiban hakim memeriksa perkara secara seksama dan adil. Hakim tidak hanya dituntut menerapkan hukum secara formal, melainkan juga memastikan tercapainya keadilan substantif.

Selanjutnya, Pasal 135 HIR juga mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Frasa “harus segera memeriksa” menunjukkan adanya tuntutan agar proses peradilan dilaksanakan secara efektif dan tidak berlarut-larut. Dalam hukum Belanda prinsip ini dikenal sebagai voortvarende rechtspleging, sedangkan dalam tradisi Anglo Saxon dikenal dengan istilah speedy trial.

Selain itu, pasal ini juga berkaitan dengan asas larangan menolak mengadili (verbod van rechtsweigering), yang mewajibkan hakim untuk tetap memeriksa dan memutus perkara yang menjadi kewenangannya.

Penutup

Pasal 135 HIR menempati posisi yang sangat penting dalam sistem hukum acara perdata Indonesia karena menegaskan kewajiban hakim untuk melanjutkan pemeriksaan menuju pokok sengketa setelah persoalan kompetensi pengadilan diselesaikan. Melalui ketentuan ini, hukum acara perdata tidak hanya menjamin keteraturan prosedural, tetapi juga menjamin terwujudnya keadilan substantif.

Kewajiban untuk memeriksa kebenaran gugatan dan sahnya pembelaan menempatkan hakim sebagai penemu fakta (waarheidsvinding atau fact finding) sekaligus penegak hukum. Oleh karena itu, Pasal 135 HIR tidak semata-mata merupakan aturan teknis mengenai tata cara persidangan, melainkan juga merupakan manifestasi prinsip due process of law, fair trial, dan access to justice dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.