Pasal 510 Burgerlijk Wetboek menyatakan:
Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak.
Penjelasan:
Sekilas ketentuan ini tampak sederhana, namun secara teoritis pasal ini memiliki arti penting karena memberikan penegasan terhadap status hukum berbagai sarana terapung yang secara fisik berukuran besar dan sering kali berada secara permanen di suatu lokasi tertentu. Pembentuk undang-undang merasa perlu menegaskan status hukumnya agar tidak timbul anggapan bahwa benda-benda tersebut merupakan benda tidak bergerak hanya karena ukurannya besar atau karena digunakan dalam jangka waktu lama pada tempat tertentu. Dalam doktrin hukum Belanda, benda-benda tersebut tetap dikategorikan sebagai: Roerende zaken (movable property), meskipun mempunyai karakteristik yang berbeda dibanding benda bergerak biasa.
Ratio Legis:
Ratio legis Pasal 510 BW terletak pada kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status benda-benda terapung yang secara ekonomis memiliki nilai tinggi dan sering menjadi objek transaksi perdagangan. Kapal dan sarana terapung lainnya tidak mempunyai hubungan permanen dengan tanah sebagaimana bangunan atau tanaman yang melekat pada tanah. Oleh karena itu, benda-benda tersebut tidak memenuhi karakteristik utama benda tidak bergerak (onroerende zaken), yaitu keterikatan fisik dan permanen dengan tanah. Pembentuk BW berpendapat bahwa meskipun sebuah kapal dapat berlabuh bertahun-tahun di pelabuhan yang sama, secara hukum kapal tersebut tetap mempunyai kemampuan untuk dipindahkan dan digunakan di tempat lain. Karena itu sifat hukumnya tetap mengikuti rezim benda bergerak. Prinsip ini mencerminkan asas: Mobiliteitsbeginsel (Principle of Mobility), yang menempatkan kemampuan berpindah sebagai kriteria utama dalam menentukan status suatu benda.
Kapal sebagai Barang Bergerak:
Menurut Pasal 510 BW, kapal (schip), perahu (boot), maupun sarana angkutan air lainnya tetap merupakan benda bergerak. Dalam perspektif hukum benda, kapal dipandang sebagai: Roerende zaak van bijzondere aard (Movable property of a special nature), yaitu benda bergerak yang karena nilai ekonominya yang tinggi memerlukan pengaturan khusus. Karena itu, meskipun kapal merupakan benda bergerak, berbagai aspek hukumnya kemudian diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), terutama mengenai pendaftaran kapal, hipotek kapal, peralihan hak, dan tanggung jawab pemilik kapal.
Sampan Tambang dan Sarana Penyeberangan:
Pasal ini juga memasukkan sampan tambang sebagai benda bergerak. Sampan tambang adalah sarana penyeberangan yang bergerak menggunakan tali atau rantai yang membentang di atas sungai. Walaupun alat tersebut sering beroperasi pada lokasi yang tetap, hukum tetap menganggapnya sebagai benda bergerak karena tidak menjadi bagian permanen dari tanah atau perairan tempat alat tersebut digunakan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa fungsi tetap tidak otomatis mengubah status benda bergerak menjadi benda tidak bergerak.
Kincir Air dan Bangunan Terapung:
Pasal 510 BW juga mengatur kincir air serta berbagai bangunan terapung lainnya. Pada masa kolonial, kincir air sering digunakan untuk penggilingan hasil pertanian atau kebutuhan industri sederhana. Walaupun kincir tersebut mungkin dipasang di suatu lokasi tertentu dalam waktu lama, hukum tetap menganggapnya sebagai benda bergerak karena secara teknis masih dapat dipindahkan tanpa mengubah identitas bendanya. Hal yang sama berlaku terhadap tempat penimbunan kayu yang dibangun di atas rakit atau sarana terapung lainnya.
Pengecualian terhadap Ukuran dan Nilai Benda:
Salah satu pelajaran penting dari Pasal 510 BW adalah bahwa ukuran, berat, maupun nilai ekonomis suatu benda tidak menentukan apakah benda tersebut bergerak atau tidak bergerak. Sebuah kapal kargo dengan berat puluhan ribu ton tetap merupakan benda bergerak, sedangkan sebuah pohon kecil yang tertanam di atas tanah dapat dikategorikan sebagai benda tidak bergerak berdasarkan Pasal 506 BW. Dengan demikian, ukuran fisik bukanlah faktor penentu. Yang menjadi faktor utama adalah hubungan benda tersebut dengan tanah.
Akibat Hukum Klasifikasi sebagai Barang Bergerak:
Penggolongan kapal sebagai benda bergerak menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum.
- Pertama, secara prinsip kapal tunduk pada rezim hukum benda bergerak mengenai kepemilikan dan peralihannya.
- Kedua, kapal dapat menjadi objek sita (beslag) dan eksekusi sebagaimana benda bergerak lainnya.
- Ketiga, kapal dapat menjadi objek jaminan kebendaan. Namun karena nilai ekonominya besar, hukum dagang mengembangkan lembaga khusus berupa: Scheepshypotheek (Ship Mortgage) atau hipotek kapal.
- Keempat, sengketa kepemilikan kapal pada prinsipnya merupakan sengketa mengenai benda bergerak.
Asas-Asas Hukum yang Terkandung:
- Asas Mobilitas (Mobiliteitsbeginsel): Kemampuan suatu benda untuk berpindah merupakan indikator utama dalam menentukan status hukumnya.
- Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid): Pasal ini memberikan kepastian mengenai status hukum kapal dan sarana terapung lainnya yang sering menimbulkan keraguan dalam praktik.
- Asas Kemandirian Benda (Zelfstandigheid van Zaken): Suatu benda dinilai berdasarkan sifat hukumnya sendiri, bukan berdasarkan lokasi sementara tempat benda tersebut berada.
- Asas Fungsi Ekonomis: Benda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan harus memiliki status hukum yang jelas guna menjamin keamanan transaksi (veiligheid van het rechtsverkeer).
Contoh Kasus:
Kapal Kargo yang Dijadikan Jaminan
Sebuah perusahaan pelayaran menjaminkan kapal kargo miliknya kepada bank untuk memperoleh pembiayaan. Walaupun kapal tersebut bernilai ratusan miliar rupiah, status hukumnya tetap sebagai benda bergerak. Oleh karena itu pembebanannya dilakukan melalui rezim khusus hipotek kapal sebagaimana diatur dalam hukum pelayaran.
Kapal yang Bersandar Bertahun-Tahun
Sebuah kapal restoran terapung berada di lokasi yang sama selama sepuluh tahun. Meskipun secara faktual kapal tersebut tidak berpindah tempat, status hukumnya tetap benda bergerak karena secara teknis masih dapat dipindahkan ke lokasi lain.
Rakit Penimbunan Kayu
Perusahaan kehutanan menggunakan rakit besar sebagai tempat penyimpanan kayu di sungai. Rakit tersebut tetap merupakan benda bergerak karena tidak mempunyai hubungan permanen dengan tanah atau dasar sungai.
Hubungan dengan Hukum Maritim Modern
Dalam perkembangan hukum modern, kapal memperoleh perlakuan yang unik. Secara teoritis kapal tetap merupakan benda bergerak, tetapi karena nilai ekonominya yang besar, banyak negara mengadopsi sistem registrasi dan pembebanan jaminan yang menyerupai benda tidak bergerak. Dalam doktrin hukum Anglo-American, kapal sering disebut: Movable property subject to registration (benda bergerak yang wajib didaftarkan). Karena itu, kapal sering disebut sebagai: Quasi-immovable property (semi benda tidak bergerak), dalam arti ekonomis, meskipun secara yuridis tetap termasuk benda bergerak.
Terminologi Hukum dalam Bahasa Hukum Belanda dan Inggris:
- Roerende zaak (movable property).
- Schip (ship).
- Boot (boat).
- Scheepshypotheek (ship mortgage).
- Mobiliteitsbeginsel (principle of mobility).
- Rechtszekerheid (legal certainty).
- Zelfstandigheid van zaken (independence of property).
- Veiligheid van het rechtsverkeer (security of legal commerce).
- Movable property subject to registration.
- Quasi-immovable property.
Kesimpulan:
Pasal 510 BW menegaskan bahwa kapal, perahu, sampan tambang, kincir air, tempat penimbunan kayu yang dipasang di atas sarana terapung, dan benda-benda sejenis lainnya merupakan barang bergerak (roerende zaken). Penentuan tersebut didasarkan pada kemampuan benda-benda tersebut untuk dipindahkan dan tidak adanya hubungan permanen dengan tanah. Oleh karena itu, meskipun memiliki ukuran besar dan nilai ekonomis tinggi, kapal dan sarana terapung tetap tunduk pada prinsip dasar hukum benda bergerak, dengan beberapa pengaturan khusus yang berkembang dalam hukum dagang dan hukum maritim.
