Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penjelasan:
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan raḥmah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan Islam tidak hanya berorientasi pada legalitas hubungan antara laki-laki dan perempuan, melainkan diarahkan pada pembentukan institusi keluarga yang harmonis, berkeadaban, dan berlandaskan nilai spiritual.
Dalam perspektif hukum Islam, tujuan perkawinan termasuk bagian dari:
مقاصد النكاح
(maqāṣid al-nikāḥ),
yakni tujuan-tujuan syariat dalam institusi perkawinan.
Tujuan tersebut berkaitan erat dengan:
مقاصد الشريعة
(maqāṣid al-syarī‘ah),
khususnya:
- حفظ الدين (ḥifẓ al-dīn) — perlindungan agama,
- حفظ النفس (ḥifẓ al-nafs) — perlindungan jiwa,
- حفظ النسل (ḥifẓ al-nasl) — perlindungan keturunan,
- حفظ العرض (ḥifẓ al-‘irḍ) — perlindungan kehormatan,
- حفظ المال (ḥifẓ al-māl) — perlindungan harta.
Istilah sakinah (السكنية) berasal dari akar kata:
سكن
(sakana),
yang berarti tenang, tenteram, dan stabil. Dalam konteks keluarga, sakinah menunjukkan keadaan psikologis dan spiritual yang penuh ketenangan, rasa aman, dan keseimbangan emosional antara suami dan isteri.
Kondisi sakinah bukan sekadar absennya konflik, melainkan terciptanya:
الطمأنينة
(al-ṭuma’nīnah),
yakni ketenteraman batin yang lahir dari hubungan yang dibangun atas dasar iman, tanggung jawab, dan saling menghormati.
Adapun mawaddah (المودة) berarti cinta yang aktif, mendalam, dan tampak dalam tindakan nyata. Mawaddah tidak berhenti pada aspek emosional, tetapi tercermin dalam:
حسن المعاشرة
(ḥusn al-mu‘āsyarah),
yakni perlakuan baik dan kehidupan bersama yang patut antara suami dan isteri.
Sedangkan raḥmah (الرحمة) bermakna kasih sayang, empati, dan kepedulian. Raḥmah menjadi fondasi moral rumah tangga ketika hubungan tidak lagi semata bertumpu pada daya tarik emosional atau biologis, melainkan pada tanggung jawab kemanusiaan dan pengorbanan.
Dalam fiqh keluarga Islam, konsep sakinah, mawaddah, wa raḥmah menggambarkan bahwa perkawinan bukan hubungan dominatif, tetapi:
شركة حياتية
(syirkah ḥayātiyyah),
yakni kemitraan kehidupan antara suami dan isteri.
Dalam perspektif ushul fiqh, Pasal 3 KHI mencerminkan sejumlah prinsip fundamental.
Pertama,
الأمور بمقاصدها
(al-umūr bi maqāṣidihā),
yakni setiap tindakan hukum harus dipahami berdasarkan tujuannya.
Karena itu, keberadaan perkawinan tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi harus dinilai dari tercapai atau tidaknya tujuan substantif rumah tangga.
Kedua,
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
(al-ma‘rūf ‘urfan ka al-masyrūṭ syarṭan),
yakni sesuatu yang telah dikenal baik dalam masyarakat dipandang sebagai syarat yang melekat.
Hal ini berkaitan dengan kewajiban moral suami dan isteri untuk saling menghormati, memberi nafkah, menjaga komunikasi, dan membangun relasi yang layak menurut kepatutan sosial dan agama.
Ketiga,
لا ضرر ولا ضرار
(lā ḍarar wa lā ḍirār),
yakni tidak boleh ada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Prinsip ini menjadi dasar larangan kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, penghinaan, maupun tindakan destruktif lainnya dalam relasi perkawinan.
Keempat,
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
(dar’u al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ),
yakni mencegah kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Karena itu, ketika rumah tangga telah berubah menjadi ruang kekerasan, penindasan, atau penderitaan berkepanjangan, hukum Islam membuka jalan penyelesaian melalui perceraian demi menghindari mafsadah yang lebih besar.
Asas-asas hukum yang terkandung dalam Pasal 3 KHI antara lain:
- Asas Keharmonisan Rumah Tangga.
- Asas Kasih Sayang dan Kemanusiaan.
- Asas Keadilan Suami dan Isteri.
- Asas Ketenteraman dan Perlindungan Psikologis.
- Asas Kemitraan dalam Rumah Tangga.
- Asas Kemaslahatan Keluarga.
- Asas Perlindungan Martabat Manusia.
- Asas Keberlanjutan Keluarga.
Contoh kasus:
Seorang suami secara formal memenuhi kewajiban nafkah, namun selama bertahun-tahun melakukan penghinaan verbal, intimidasi psikologis, dan pembatasan sosial terhadap isterinya. Isteri mengalami tekanan mental berat dan kehilangan kebebasan pribadi dalam rumah tangga.
Dalam perspektif Pasal 3 KHI, kondisi tersebut menunjukkan tidak tercapainya tujuan perkawinan berupa sakinah, mawaddah, wa raḥmah. Meskipun perkawinan masih sah secara formal, substansi maqāṣid al-nikāḥ telah rusak karena relasi rumah tangga berubah menjadi ruang mudarat.
Dalam hukum Islam, tindakan demikian bertentangan dengan prinsip:
وعاشروهن بالمعروف
(wa ‘āsyirūhunna bi al-ma‘rūf),
yakni kewajiban mempergauli isteri secara patut dan bermartabat.
Dalam praktik peradilan agama, keadaan tersebut dapat menjadi dasar gugatan cerai karena terdapat:
الضرر
(al-ḍarar),
yakni kemudaratan yang nyata dalam kehidupan rumah tangga.
Contoh lain, pasangan suami isteri hidup dalam keterbatasan ekonomi, namun saling mendukung, bekerja sama membesarkan anak, menjaga komunikasi, dan menyelesaikan konflik secara dewasa. Dalam perspektif hukum Islam, kondisi demikian tetap dapat dikategorikan sebagai keluarga sakinah karena tujuan perkawinan tidak semata diukur dari kemewahan material, melainkan dari terciptanya ketenteraman, cinta, dan kasih sayang.
Dengan demikian, Pasal 3 KHI memperlihatkan bahwa orientasi hukum perkawinan Islam pada hakikatnya bersifat substantif dan humanistik. Rumah tangga tidak dipandang hanya sebagai institusi legal, melainkan sebagai ruang realisasi nilai-nilai spiritual, etika, perlindungan manusia, dan maqāṣid al-syarī‘ah dalam kehidupan sosial.
