Pasal 120 HIR menyatakan:
Jika penggugat tidak cakap menulis, maka tuntutan boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua itu akan mencatat tuntutan itu atau menyuruh mencatatnya.
Penjelasan:
Pasal 120 HIR merupakan ketentuan hukum acara perdata yang memberikan akses kepada masyarakat yang tidak mampu menulis untuk tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Norma ini memperlihatkan dimensi sosial dalam sistem peradilan perdata Indonesia, yakni bahwa keterbatasan pendidikan atau kemampuan administratif tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh keadilan.
Pasal tersebut menyatakan:
“Jika penggugat tidak cakap menulis, maka tuntutan boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua itu akan mencatat tuntutan itu atau menyuruh mencatatnya.”
Ketentuan yang sepadan juga terdapat dalam Pasal 144 ayat (1) RBg untuk wilayah luar Jawa dan Madura.
Secara historis, norma ini lahir pada masa ketika sebagian besar masyarakat pribumi belum memiliki kemampuan baca tulis yang memadai. Oleh sebab itu, HIR memberikan mekanisme khusus agar hak masyarakat untuk menggugat tidak hilang hanya karena ketidakmampuan administratif.
Dalam konteks modern, walaupun tingkat literasi masyarakat meningkat, semangat Pasal 120 HIR tetap relevan karena berkaitan dengan prinsip:
- Access to justice.
- Persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
- Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
- Perlindungan kelompok rentan.
- Hak konstitusional memperoleh keadilan.
Secara teoritis, Pasal 120 HIR mengandung beberapa prinsip hukum penting.
- Pertama, hukum acara perdata Indonesia tidak sepenuhnya formalistik. Walaupun gugatan pada prinsipnya diajukan secara tertulis, hukum tetap membuka ruang fleksibilitas bagi masyarakat tertentu.
- Kedua, pengadilan mempunyai fungsi pelayanan publik. Ketua Pengadilan Negeri bukan hanya bertindak sebagai pejabat yudisial, tetapi juga menjamin bahwa mekanisme peradilan dapat diakses seluruh warga negara.
- Ketiga, pasal ini merupakan bentuk perlindungan prosedural terhadap pihak yang secara sosial atau pendidikan berada dalam posisi lemah.
Dalam praktik, mekanisme Pasal 120 HIR biasanya berlangsung sebagai berikut:
- Penggugat datang langsung ke pengadilan.
- Penggugat menyampaikan maksud gugatannya secara lisan.
- Ketua Pengadilan atau petugas yang ditunjuk mencatat isi gugatan tersebut.
- Gugatan kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis resmi.
- Setelah memenuhi administrasi perkara, gugatan didaftarkan sebagaimana gugatan biasa.
Dengan demikian, substansi gugatan tetap harus dituangkan dalam dokumen tertulis, hanya saja sumber awalnya berasal dari keterangan lisan penggugat.
Contoh kasus pertama.
Seorang petani lanjut usia di daerah pedesaan mengalami sengketa tanah warisan dengan saudaranya. Ia tidak mampu menulis dan tidak memahami tata cara penyusunan gugatan.
Berdasarkan Pasal 120 HIR, ia dapat datang langsung ke pengadilan negeri dan menyampaikan secara lisan:
- Identitas para pihak.
- Kronologi sengketa.
- Objek tanah yang disengketakan.
- Tuntutan yang diminta.
Selanjutnya, pengadilan akan membantu mencatat gugatan tersebut dalam bentuk administrasi perkara.
Contoh kasus kedua.
Seorang buruh harian menjadi korban wanprestasi pembayaran hasil kerja oleh kontraktor lokal. Karena tidak memiliki kemampuan menyusun gugatan tertulis dan tidak memiliki kuasa hukum, ia datang langsung ke pengadilan untuk menyampaikan tuntutannya secara lisan.
Pengadilan kemudian membantu menuangkan keterangan tersebut menjadi gugatan tertulis untuk diproses lebih lanjut.
Namun demikian, terdapat batas penting dalam penerapan Pasal 120 HIR.
Pertama, bantuan pengadilan bersifat administratif dan prosedural, bukan advokasi substantif.
Kedua, pengadilan tidak boleh memihak atau menyusun argumentasi hukum demi memenangkan penggugat.
Ketiga, gugatan lisan tetap harus memenuhi syarat materiil gugatan, antara lain:
- Identitas para pihak.
- Dasar atau posita gugatan.
- Tuntutan atau petitum.
- Objek sengketa.
- Kewenangan pengadilan.
Keempat, ketidakmampuan menulis harus dipahami secara wajar, termasuk karena:
- Buta huruf.
- Keterbatasan pendidikan.
- Kondisi fisik tertentu.
- Hambatan sosial tertentu.
Dalam perkembangan modern, semangat Pasal 120 HIR kemudian diakomodasi lebih luas melalui:
- Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
- Pelayanan bantuan penyusunan gugatan.
- Gugatan sederhana.
- Pelayanan disabilitas di pengadilan.
- Kebijakan akses keadilan Mahkamah Agung.
Bahkan dalam praktik saat ini, banyak pengadilan menyediakan petugas khusus yang membantu masyarakat menyusun gugatan sederhana tanpa biaya.
Mengenai keberlakuannya, Pasal 120 HIR sampai saat ini masih berlaku dan tetap menjadi bagian dari hukum acara perdata positif Indonesia. Ketentuan tersebut belum dicabut dan masih memiliki daya berlaku yuridis.
HIR sendiri merupakan Herzien Inlandsch Reglement, yakni reglemen kolonial yang berlaku untuk Jawa dan Madura. Walaupun berasal dari masa kolonial, substansi Pasal 120 HIR tetap relevan karena berkaitan langsung dengan hak fundamental warga negara untuk memperoleh akses terhadap pengadilan.
Dalam praktik modern, penerapan literal gugatan lisan memang tidak terlalu sering digunakan dibandingkan masa lalu. Namun secara prinsipil, norma ini tetap hidup dan menjadi dasar filosofis bagi berbagai kebijakan bantuan hukum dan pelayanan pencari keadilan di pengadilan Indonesia.
Dengan demikian, Pasal 120 HIR tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan masih merupakan bagian penting dari sistem perlindungan akses keadilan dalam hukum acara perdata Indonesia.
