Pasal 119 HIR: Bantuan Hakim terhadap Penggugat dalam Perkara Perdata

Pasal 119 HIR menyatakan:

Ketua pengadilan negeri berkuasa memberi nasihat dan bantuan kepada pengugat atau wakilnya dalam hal mengajukan tuntutan.

Penjelasan:

Pasal 119 HIR merupakan ketentuan penting dalam hukum acara perdata Indonesia yang menegaskan kewajiban aktif pengadilan, khususnya Ketua Pengadilan Negeri, untuk memberikan bantuan dan nasihat kepada penggugat atau kuasanya dalam mengajukan gugatan. Norma ini menunjukkan bahwa sistem peradilan perdata Indonesia tidak sepenuhnya bersifat pasif, melainkan tetap mengandung dimensi perlindungan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

Pasal tersebut menyatakan:

“Ketua pengadilan negeri berkuasa memberi nasihat dan bantuan kepada penggugat atau wakilnya dalam hal mengajukan tuntutan.”

Ketentuan yang paralel juga terdapat dalam Pasal 143 RBg untuk wilayah luar Jawa dan Madura.

Secara filosofis, Pasal 119 HIR lahir dari kesadaran bahwa tidak semua pencari keadilan memahami teknik penyusunan gugatan, struktur petitum, dasar hukum, maupun prosedur formal beracara. Oleh karena itu, negara melalui pengadilan diberi kewenangan membantu masyarakat agar hak konstitusionalnya untuk mengakses pengadilan tidak terhambat semata-mata oleh keterbatasan pengetahuan hukum.

Norma ini mengandung beberapa prinsip hukum penting.

  • Pertama, asas access to justice. Pengadilan tidak boleh menjadi institusi eksklusif yang hanya dapat diakses oleh orang yang memahami hukum atau mampu membayar advokat.
  • Kedua, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Bantuan Ketua Pengadilan dimaksudkan agar gugatan tidak cacat formal yang berakibat proses menjadi berlarut-larut.
  • Ketiga, asas perlindungan terhadap pihak yang lemah secara prosedural. Dalam praktik kolonial dahulu, banyak masyarakat pribumi tidak memahami tata cara administrasi peradilan sehingga HIR memberi ruang intervensi administratif dari pengadilan.
  • Keempat, asas hakim aktif secara terbatas (lijdelijkheid van de rechter yang tidak absolut). Dalam perkara perdata, hakim memang pada prinsipnya bersifat pasif terhadap pokok sengketa, tetapi dalam aspek prosedural tertentu hakim tetap dapat membantu para pihak.

Bantuan yang dimaksud dalam Pasal 119 HIR bukan berarti hakim boleh memihak atau menyusun argumentasi hukum demi kepentingan salah satu pihak. Bantuan tersebut bersifat administratif dan prosedural, misalnya:

  1. Membantu menjelaskan tata cara pengajuan gugatan.
  2. Menjelaskan syarat formal gugatan.
  3. Memberi arahan mengenai identitas para pihak.
  4. Menjelaskan kewenangan pengadilan.
  5. Membantu pencatatan gugatan lisan bagi pihak yang tidak mampu menulis.
  6. Menjelaskan kekurangan administratif dalam gugatan.

Dalam praktik modern, semangat Pasal 119 HIR kemudian berkembang dalam berbagai bentuk layanan pengadilan, antara lain:

  1. Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
  2. Pelayanan informasi pengadilan.
  3. Gugatan sederhana.
  4. E-court dan e-litigation.
  5. Pelayanan bantuan penyusunan gugatan bagi masyarakat tidak mampu.

Contoh kasus pertama.

Seorang petani di daerah datang ke pengadilan negeri untuk menggugat sengketa tanah warisan, tetapi ia tidak memahami cara menyusun gugatan dan tidak mampu membayar advokat.

Berdasarkan Pasal 119 HIR, pengadilan dapat memberikan bantuan administratif berupa penjelasan mengenai:

  1. Cara menulis identitas pihak.
  2. Cara menyusun posita dan petitum.
  3. Dokumen yang perlu dilampirkan.
  4. Pengadilan yang berwenang memeriksa perkara.

Contoh kasus kedua.

Seorang buruh yang menjadi korban wanprestasi perjanjian kerja sama datang sendiri ke pengadilan tanpa kuasa hukum. Ia tidak memahami prosedur pembayaran panjar biaya perkara dan tata cara pendaftaran gugatan.

Petugas pengadilan berdasarkan prinsip Pasal 119 HIR dapat memberikan bantuan prosedural agar gugatan dapat didaftarkan secara benar.

Namun demikian, terdapat batas yang sangat penting dalam penerapan pasal ini.

Ketua Pengadilan atau hakim:

  1. Tidak boleh menjadi penasihat hukum salah satu pihak.
  2. Tidak boleh menyusun strategi litigasi.
  3. Tidak boleh membantu substansi pembuktian.
  4. Tidak boleh menunjukkan keberpihakan.
  5. Tidak boleh mengarahkan isi tuntutan demi kemenangan pihak tertentu.

Dengan demikian, bantuan yang diberikan harus tetap menjaga independensi dan imparsialitas pengadilan.

Dalam perkembangan praktik modern, sebagian fungsi Pasal 119 HIR telah dilembagakan melalui:

  1. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Undang-Undang Bantuan Hukum.
  3. Peraturan Mahkamah Agung tentang layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
  4. Kebijakan akses keadilan (access to justice policy) Mahkamah Agung.

Mengenai keberlakuannya, Pasal 119 HIR sampai saat ini masih berlaku dan tetap menjadi bagian dari hukum acara perdata positif Indonesia. Ketentuan ini belum dicabut dan masih sering dijadikan dasar normatif bagi pelayanan bantuan administrasi perkara di pengadilan.

HIR sendiri merupakan Herzien Inlandsch Reglement yang diberlakukan untuk Jawa dan Madura pada masa kolonial Belanda. Meskipun berasal dari era kolonial, substansi Pasal 119 HIR masih dipandang relevan karena berkaitan langsung dengan prinsip perlindungan hak pencari keadilan.

Dalam konteks negara hukum modern, norma ini bahkan semakin penting karena berkaitan dengan:

  1. Hak atas pengadilan yang adil (fair trial).
  2. Persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
  3. Akses masyarakat miskin terhadap keadilan.
  4. Perlindungan prosedural bagi pencari keadilan non-profesional.

Dengan demikian, Pasal 119 HIR tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan tetap hidup dalam praktik peradilan perdata Indonesia, baik secara langsung maupun melalui pengembangan kelembagaan bantuan hukum di pengadilan modern.