Pasal 118 ayat (4) HIR: Dasar Pilihan Domisili Hukum (Choice of Forum) dalam Gugatan Perdata

Pasal 118 ayat (4) HIR menyatakan:

Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu. (Ro. 95-11, 4′, 5′; KUHPerd. 24; Rv. 1, 99; IR. 133, 238.)

Penjelasan:

Pasal 118 ayat (4) HIR mengatur mengenai hak para pihak untuk menentukan sendiri forum atau domisili hukum yang akan digunakan apabila di kemudian hari timbul sengketa perdata. Ketentuan ini merupakan dasar yuridis bagi praktik choice of forum clause atau klausula pilihan forum dalam kontrak perdata dan bisnis modern.

Norma tersebut menyatakan bahwa apabila para pihak telah memilih suatu tempat tinggal melalui akta, maka penggugat dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pilihan tersebut. Dengan kata lain, para pihak diperbolehkan menyimpangi ketentuan umum kompetensi relatif berdasarkan domisili tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR.

Ketentuan ini berkaitan erat dengan konsep “domisili pilihan” (domicilium citandi et executandi) sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemilihan domisili juga diatur dalam Pasal 24 KUHPerdata yang menyatakan bahwa para pihak dapat memilih tempat tinggal tertentu untuk pelaksanaan hak dan kewajiban hukum mereka.

Secara teoritis, Pasal 118 ayat (4) HIR mengandung beberapa prinsip hukum penting.

  • Pertama, asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Para pihak diberi keleluasaan menentukan forum penyelesaian sengketa yang dianggap paling efektif, efisien, dan menguntungkan bagi hubungan hukum mereka.
  • Kedua, asas kepastian hukum. Dengan adanya pilihan forum sejak awal, para pihak mengetahui pengadilan mana yang akan berwenang apabila timbul sengketa di kemudian hari.
  • Ketiga, asas efisiensi proses peradilan. Pemilihan domisili hukum dapat menghindari sengketa kompetensi relatif yang sering memperlambat pemeriksaan perkara.
  • Keempat, norma ini memperlihatkan bahwa kompetensi relatif pada dasarnya bukan aturan yang bersifat mutlak (dwingend recht), melainkan dapat disimpangi berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam praktik modern, klausula pilihan forum hampir selalu ditemukan dalam:

  1. Perjanjian kredit bank.
  2. Kontrak bisnis dan perdagangan.
  3. Perjanjian pembiayaan.
  4. Kontrak konstruksi.
  5. Perjanjian kerja sama investasi.
  6. Kontrak pengadaan barang dan jasa.
  7. Perjanjian sewa menyewa komersial.

Contoh kasus pertama.

PT Alpha di Surabaya membuat perjanjian kerja sama distribusi dengan PT Beta di Medan. Dalam kontrak disepakati klausula:

“Para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Ketika terjadi wanprestasi, PT Alpha dapat menggugat PT Beta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meskipun tergugat sebenarnya berdomisili di Medan. Hal tersebut sah berdasarkan Pasal 118 ayat (4) HIR karena para pihak telah membuat pilihan domisili hukum dalam akta perjanjian.

Contoh kasus kedua.

Bank X memberikan fasilitas kredit kepada debitur di Makassar. Dalam perjanjian kredit dicantumkan klausula:

“Untuk segala akibat hukum dari perjanjian ini, para pihak memilih domisili hukum tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”

Ketika debitur wanprestasi, bank dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa harus menggugat di Makassar.

Dalam praktik litigasi, klausula pilihan forum biasanya berbentuk:

  1. Pilihan domisili absolut.
  2. Pilihan domisili alternatif.
  3. Pilihan forum eksklusif.
  4. Pilihan forum non-eksklusif.

Namun demikian, penerapan Pasal 118 ayat (4) HIR tetap memiliki batasan hukum.

  • Pertama, pilihan forum harus dibuat secara tegas dalam suatu akta atau perjanjian.
  • Kedua, pilihan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kompetensi absolut pengadilan. Misalnya, sengketa kepailitan tetap harus diajukan ke Pengadilan Niaga meskipun para pihak memilih pengadilan negeri biasa.
  • Ketiga, pilihan forum tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hak pihak tertentu secara tidak patut atau bertentangan dengan prinsip keadilan kontraktual.
  • Keempat, dalam perkara tertentu yang bersifat khusus, undang-undang dapat menentukan kompetensi yang tidak dapat disimpangi, misalnya:
  1. Sengketa pertanahan tertentu.
  2. Sengketa hubungan industrial.
  3. Sengketa tata usaha negara.
  4. Kepailitan dan PKPU.

Dalam praktik Mahkamah Agung, klausula pilihan domisili yang dibuat secara sah pada umumnya dihormati sebagai bentuk kebebasan berkontrak. Oleh karena itu, apabila gugatan diajukan tidak sesuai forum yang telah dipilih, tergugat dapat mengajukan eksepsi kompetensi relatif.

Mengenai keberlakuannya, Pasal 118 ayat (4) HIR sampai saat ini masih berlaku dan tetap menjadi hukum positif Indonesia. Ketentuan tersebut masih dipakai secara aktif dalam praktik peradilan perdata, khususnya dalam sengketa kontraktual dan bisnis.