Pertanyaan:
“Selamat malam Pak, saya ingin bertanya mengenai motor milik ayah tersangka dalam perkara narkotika. Posisi motor tersebut bukan milik tersangka, melainkan milik ayahnya yang juga tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Saat penangkapan pun tersangka sedang duduk di kedai, bukan sedang mengendarai motor, dan barang bukti narkotika juga tidak ditemukan di kendaraan tersebut.
Namun sampai sekarang motor masih ditahan oleh penyidik, sementara keluarga tidak pernah diberikan surat penyitaan ataupun berita acara penyitaan. Penyidik hanya mengatakan nanti koordinasi dengan jaksa dan bahkan sempat meminta sejumlah uang untuk pengurusan pengambilan motor.
Kendaraan tersebut merupakan motor second dengan STNK dan BPKB lengkap, tetapi belum balik nama dari pemilik pertama. Dalam kondisi seperti ini, apa yang sebaiknya dilakukan keluarga? Apakah motor masih bisa diminta kembali dan apakah lebih baik menunggu sampai persidangan?”
Jawaban:
Dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana narkotika, penyitaan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang hanya karena kendaraan berada di sekitar lokasi penangkapan. Penyidik pada prinsipnya harus dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara kendaraan tersebut dengan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Apabila berdasarkan kronologi:
- motor bukan milik tersangka;
- pemilik kendaraan tidak mengetahui adanya tindak pidana;
- kendaraan tidak digunakan saat penangkapan;
- barang bukti narkotika tidak ditemukan di kendaraan;
maka posisi hukum pemilik kendaraan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik pada dasarnya cukup kuat.
Secara hukum acara pidana, tindakan penyitaan seharusnya disertai administrasi resmi, antara lain:
- Surat Perintah Penyitaan;
- Berita Acara Penyitaan;
- serta dalam kondisi tertentu memerlukan persetujuan pengadilan.
Karena itu, apabila kendaraan telah ditahan namun keluarga tidak pernah menerima dokumen penyitaan, keluarga berhak meminta penjelasan resmi mengenai:
- status kendaraan;
- dasar hukum penahanan kendaraan;
- apakah kendaraan benar dijadikan barang bukti atau hanya diamankan sementara.
Terkait kendaraan yang belum balik nama, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan hak kepemilikan. Dalam praktik, kepemilikan masih dapat dibuktikan melalui:
- STNK dan BPKB asli;
- bukti transaksi jual beli apabila ada;
- saksi yang mengetahui penguasaan kendaraan;
- serta fakta penguasaan fisik kendaraan oleh pemilik selama ini.
Apabila keluarga merasa kesulitan memperoleh kejelasan di tingkat penyidikan, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menunggu sampai perkara masuk persidangan, kemudian mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kendaraan dikembalikan kepada pemilik yang sah sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.
Dalam permohonan tersebut, keluarga dapat melampirkan:
- fotokopi STNK;
- BPKB;
- identitas pemilik kendaraan;
- surat pernyataan kepemilikan;
- serta dokumen pendukung lainnya.
Perlu dipahami pula bahwa pengembalian barang bukti pada prinsipnya tidak dipungut biaya di luar mekanisme resmi negara. Oleh karena itu, apabila terdapat permintaan uang tanpa dasar hukum yang jelas, keluarga berhak menolak secara patut dan meminta seluruh proses dilakukan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
