Pasal 109 KUHP menyatakan:
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat.
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 109 KUHP mengatur mengenai tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau kepada seseorang sebagai bentuk intervensi non-penjara yang berorientasi pada pembinaan dan pengawasan. Norma ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan, melainkan dapat menggunakan mekanisme sosial yang lebih adaptif terhadap kondisi terdakwa.
Frasa “penyerahan kepada pemerintah atau seseorang” mengandung dua alternatif pendekatan. Penyerahan kepada pemerintah umumnya merujuk pada institusi negara yang memiliki fungsi pembinaan, rehabilitasi, atau pengawasan, seperti lembaga sosial atau instansi terkait. Sementara itu, penyerahan kepada seseorang dapat dimaknai sebagai pemberian tanggung jawab kepada pihak tertentu, misalnya orang tua, wali, atau pihak lain yang dinilai mampu melakukan pembinaan secara efektif terhadap terdakwa.
Lebih lanjut, tujuan “demi kepentingan terdakwa dan masyarakat” menegaskan adanya keseimbangan antara perlindungan individu dan kepentingan publik. Bagi terdakwa, tindakan ini memberikan kesempatan untuk dibina dalam lingkungan yang lebih kondusif dibandingkan dengan lembaga pemasyarakatan, sehingga potensi perbaikan diri menjadi lebih optimal. Di sisi lain, bagi masyarakat, mekanisme ini tetap menjamin adanya kontrol dan pengawasan terhadap terdakwa guna mencegah potensi pengulangan tindak pidana.
Secara konseptual, ketentuan ini mencerminkan pendekatan rehabilitatif dan reintegratif dalam hukum pidana, di mana penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada proses pembinaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk menilai secara cermat siapa atau lembaga mana yang paling tepat menerima penyerahan tersebut, dengan mempertimbangkan efektivitas pengawasan serta kepentingan terbaik bagi terdakwa dan masyarakat secara luas.
Contoh Kasus:
Seorang terdakwa berusia 19 tahun terbukti menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi dalam skala kecil, tanpa keterlibatan dalam jaringan peredaran. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa masih tinggal bersama orang tuanya, belum memiliki riwayat kriminal, serta menunjukkan itikad baik untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam kondisi demikian, hakim dapat mempertimbangkan tindakan penyerahan kepada pemerintah, misalnya dengan menempatkan terdakwa pada lembaga rehabilitasi yang berada di bawah pengawasan negara, guna menjalani proses pemulihan dari ketergantungan. Alternatif lain, hakim juga dapat menjatuhkan penyerahan kepada orang tua atau wali, dengan kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif terhadap perilaku terdakwa.
Tindakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemenjaraan justru berpotensi memperburuk kondisi terdakwa, sementara pendekatan pembinaan dalam lingkungan yang lebih suportif akan lebih efektif untuk mendorong perubahan perilaku. Di sisi lain, kepentingan masyarakat tetap terlindungi karena terdakwa berada dalam pengawasan yang terstruktur.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa Pasal 109 KUHP berfungsi sebagai mekanisme fleksibel yang memungkinkan hakim memilih pendekatan yang lebih humanis dan proporsional, tanpa mengabaikan aspek pengendalian sosial terhadap pelaku tindak pidana.
